Minggu, 07 Februari 2016

Syarat Pernikahan menurut Agama Hindu

Bagi Anda dan pasangan beragama yang
akan saling melangsungkan pernikahan
menurut tata cara Hindu, berikut beberapa
syarat untuk melegalisasikan perkawinan
anda.
Pengesahan Perkawinan
Pasangan Hindu
1. Perkawinan dikatakan sah apabila
dilakukan menurut ketentuan Hukum
Hindu.
2. Untuk mengesahkan perkawinan
menurut Hukum Hindu harus dilakukan
oleh Pendeta/Rohaniawan atau pejabat
agama yang memenuhi syarat untuk
melakukan perbuatan itu.
3. Suatu perkawinan dikatakan sah
apabila kedua calon mempelai telah
menganut Agama Hindu.
4. Berdasarkan tradisi yang berlaku di
Bali, perkawinan dikatakan sah setelah
melaksanakan upacara Byakala/
Biakaonan sebagai rangkaian Upacara
Wiwaha.
5. Calon mempelai tidak terikat oleh
suatu ikatan perkawinan.
6. Tidak ada kelainan seperti banci,
kuming (tidak pernah haid), tidak sakit
jiwa atau sehat jasmani dan rohani.
7. Calon mempelai cukup umur, pria
berumur 21 tahun dan wanita minimal
18 tahun.
8. Calon mempelai tidak mempunyai
darah dekat atau sepinda.
Beda Agama
1. Pasangan beda agama membuat
pernyataan siap masuk Hindu tanpa
ada paksaan dari siapapun di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2. Melaksanakan Upacara Sudi Wadani
sebagai syarat pengesahan/legalitas
masuk Hindu. Upacara ini dilakukan
oleh rohaniawan (Pemangku atau
Pendeta) dengan terlebih dulu mengisi
blangko Sudi Wadani yang dapat
diambil di Kantor Parisada (PHDI)
setempat.
3. Upacara Perkawinan dapat dilakukan
setelah pelaksanaan Sudi Wadani.
Upacara Perkawinan ini dilaksanakan
dengan menghadirkan saksi-saksi
antara lain, Rohaniawan, Petugas
Pencatat Perkawinan (Bagi Hindu di
Luar Bali), Kepala Dusun, Klian Adat,
dan pihak-pihak lain yang
berkompeten. Jika dilaksanakan di Bali,
Blangko Catatan Perkawinan sudah
tersedia pada Kepala Dusun masing-
masing
4. Blangko Sudi Wadani dan blangko
catatan perkawinan yang sudah lengkap
ditandatangani oleh pihak-pihak
terkait, kemudian diserahkan ke kantor
catatan sipil setempat untuk dicatat
dan mendapatkan Akta Perkawinan
Pengesahan dan Syarat
Pawiwahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra
maka syarat tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi, sebagai
berikut (dharmavada ):
Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan
harus ada persetujuan dari kedua calon
mempelai dan mendapatkan izin kedua
orang tua. Persetujuan tersebut itu
harus secara murni dan bukan paksaan
dari calon pengantin serta jika salah
satu dari kedua orang tua telah
meninggal maka yang memberi izin
adalah keluarga, wali yang masih ada
hubungan darah. Dalam ajaran agama
Hindu syarat tersebut juga merupakan
salah satu yang harus dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan dalam Manava
Dharmasastra III.35 yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam
wicisyate,
Itaresam tu warnanam itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di antara
golongan Brahmana, jika didahului dengan
percikan air suci sangatlah disetujui,
tetapi antara warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan persetujuan
bersama" (Pudja dan Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut tidaklah mutlak
karena jika belum mencapai umur
minimal tersebut untuk melangsungkan
perkawinan maka diperlukan
persetujuan dari pengadilan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua
orang tua pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut dimana
dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun seorang
gadis telah mencapai usia layak untuk
kawin, akan lebih baik tinggal bersama
orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia
tidak memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang tua
harus menuggu 3 tahun setelah putrinya
mencapai umur yang layak untuk kawin,
baru dapat dinikahkan dan orang tua
harus memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka tersebut
disimpulkan umur yang layak adalah 18
tahun, sehingga orang tua baru dapat
mengawinkan anaknya setelah berumur 21
tahun (Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34).
1. Sebagaimana diatur dalam pasal 8-11
Undang- Undang No. 1 tahun 1974,
dalam Hukum Hindu perkawinan yang
dilarang dan harus dihindari dijelaskan
dalam Manava Dharmasastra III.5-11
adalah jika ada hubungan sapinda dari
garis Ibu dan Bapak, keluarga yang
tidak menghiraukan upacara suci, tidak
mempunyai keturunan laki-laki, tidak
mempelajari Veda, keluarga yang
anggota badannya berbulu lebat,
keluarga yang memiliki penyakit wasir,
penyakit jiwa, penyakit maag dan
wanita yang tidak memiliki etika.
2. Selain itu persyaratan administrasi
untuk catatan sipil yang perlu
disiapkan oleh calon pengantin, antara
lain: surat sudhiwadani, surat
keterangan untuk nikah, surat
keterangan asal usul, surat keterangan
tentang orang tua, akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan baik, surat
keterangan dokter, pas foto bersama 4x
6, surat keterangan domisili, surat
keterangan belum pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam agama
Hindu dianggap sebagai alat permulaan
sahnya suatu perkawinan. Hal tersebut
dilandasi oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah pretya
ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pustaka Veda, upacara-upacara suci
hendaknya dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan lainnya bagi
golongan Triwangsa yang dapat
mensucikan dari segala dosa dan hidup ini
maupun setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
(samskara) tersebut, agama Hindu tidak
mengabaikan adat yang telah terpadu
dalam masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti, umat
Hindu dapat berpedoman pada Hukum
Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang
telah turun temurun disuatu tempat yang
biasa disebut Acara. Dengan melakukan
upacara dengan dilandasi oleh ajaran oleh
pustaka Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan di
dunia (Jagadhita) dan Moksa. Hal tersebut
dijelaskan dalam Manava Dharma sastra II.
9 sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma manutisthanhi
manavah,
iha kirtimawapnoti pretya canuttamam
sukham"
"Karena orang yang mengikuti hukum yang
diajarkan oleh pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang keramat,
mendapatkan kemashuran di dunia ini dan
setelah meninggal menerima kebahagiaan
yang tak terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
baik berdasarkan kitab suci maupun adat
istiadat maka harus diingat bahwa wanita
dan pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika belum
sama maka perlu dilaksanakan upacara
sudhiwadani. Selain itu menurut kitab
Yajur Veda II. 60 dan Bhagavad Gita XVII.
12-14 sebutkan syarat-syarat pelaksanaan
Upacara, sebagai berikut:
1. Sapta pada (melangkah tujuh langkah
kedepan) simbolis penerimaan kedua
mempelai itu. Upacara ini masih kita
jumpai dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar sirih
dan lain-lainnya.
2. Panigraha yaitu upacara bergandengan
tangan adalah simbol mempertemukan
kedua calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan kekapa
( sejenis selendang) dengan cara ujung
kain masing-masing diletakkan pada
masing-masing mempelai dengan
diiringi mantra atau stotra.
3. Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen
Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).
4. Sraddha artinya pelaksanaan samskara
hendaknya dilakukan dengan keyakinan
penuh bahwa apa yang telah diajarkan
dalam kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan energi
spiritual jika tidak dilatarbelakangi
oleh suatu keyakinan yang mantap.
Keyakinan itulah yang menyebabkan
semua simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan maka
simbol-simbol yang ada dalam sesaji
tersebut tak memiliki arti dan hanya
sebagai pajangan biasa.
5. Lascarya artinya suatu yajña yang
dilakukan dengan penuh keiklasan.
6. Sastra artinya suatu yajña harus
dilakukan sesuai dengan sastra atau
kitab suci. Hukum yang berlaku dalam
pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi .
Dalam agama Hindu dikenal ada lima
Hukum yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña.
7. Daksina artinya adanya suatu
penghormatan dalam bentuk upacara
dan harta benda atau uang yang
dihaturkan secara ikhlas kepada
pendeta yang memimpin upacara.
8. Mantra artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña harus ada mantra atau
nyanyian pujaan yang dilantunkan.
9. Annasewa artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña hendaknya ada jamuan
makan dan menerima tamu dengan
ramah tamah.
10. Nasmita artinya suatu upacara yajña
hendaknya tidak dilaksanakan dengan
tujuan untuk memamerkan kemewahan.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Why Gold has Remained so Important for Over 6000 Years, Science Edition

Good as Gold, The Gold Standard, Go for Gold, Heart of Gold, Worth its Weight in Gold, Information Gold Mine... The list goes on and on....