Digitalnews - Dalam acara Indonesia
Lawyers Club (ILC), Selasa
(16/2/2016), Dr. dr. Fidiansjah, Sp.KJ
membantah pernyataan pendukung
LGBT yang menyebut bahwa perilaku
seksual itu bukanlah gangguan.
Psikiater itu juga mengungkap
kebohongan klaim LGBT dalam buku
saku mereka.
"Mohon maaf, buku yang dipakai itu
buku saku Pak, kalau buku kami, text
book-nya tebel begini Pak. Sama-
sama membahas LGBT, tapi ini yang
lengkap. Jadi kalau dibaca utuh ini
akan ketemu apa yang terjadi pada
diagnosis yang dibilang tidak ada,
ada. Ada persis. Silahkan dibuka
halaman 288, 280 dan 279. Persis
kalimatnya ada. Ini adalah masih
sebuah gangguan," kata dr
Fidiansjah.
"Apa?" tanya Karni Ilyas.
"Gangguan, Pak"
"Gangguan apa?"
"Gangguan jiwa" tegas dr Fidiansjah,
"Itu bukunya buku saku Pak. Ini
bukunya buku text book."
"Lengkapnya di sini Pak. Kalau buku
saku itu kan yang merumuskan
kesimpulan sederhana. Contohnya
ayat Al Quran. Fawailul lil mushollin,
misalnya. Cuma satu ayat tadi,
celaka orang yang shalat. Dia tidak
baca utuh. Halaman 288 Pak,
gangguan psikologis dan perilaku
yang berhubungan dengan
perkembangan dan orientasi seksual
adalah f.66.x.1 homosexualitas,
f.66.x.2 bisexualitas, tertulis jelas.
Silahkan dibuka. Pak Karni bisa baca
sendiri"
Karena LGBT adalah sebuah
gangguan jiwa, maka ia juga bisa
disembuhkan. "Kami membuka diri
(untuk membantu kesembuhan
penderita LGBT)," ujarnya.
Berikut ini videonya, dr Fidiansjah
mulai bicara pada menit ke 11:15
www.digitalnews.id/2016/02/argumen-ilmiah-dr-fidiansjah-bikin.html?m=1
Rabu, 17 Februari 2016
SKAK MAT!! Pernyataan Dr. Fidiansjah di ILC Membuat Aktivis LBGT Mati Kutu
"Itu cuma
buku saku! Ini yang benar, ini
textbooknya!", tegas wakil Seksi
Religi, Spiritualitas dan Psikiatri
dari Perhimpunan Dokter Spesialis
Kejiwaan Indonesia (PDSKJI), Dr.
dr. Fidiansjah, Sp.KJ., M.P.H.,
ketika membantah seorang aktivis
LGBT yang berargumen dengan
memakai buku yang dianggapnya
"ilmiah".
NBCIndonesia.com
Argumen dokter jebolan Universitas
Indonesia (UI) dan Master of Public
Health Universitas Gadjah Mada
(UGM) yang berpedoman pada
PPDGJ (Pedoman Penggolongan
Diagnosis Gangguan Jiwa) tersebut
mematahkan, menskak mat,
menggugurkan argumen aktivis
LGBT yang sudah sangat percaya
diri.
Mungkin seluruh umat Islam yang
menonton Indonesia Lawyers Club
di TvOne malam ini (16/2/2016)
langsung bergemuruh, layaknya
supporter yang gembira karena tim
mereka mencetak goal :')
Kegembiraan ini jangan lupa kita
salurkan melalui doa-doa. Kita
doakan dan beri support pada
Psikiatri Indonesia agar mereka
segera mengeluarkan PPDGJ
terbaru lagi yang sesuai dengan
nilai-nilai agama, moral bangsa
Indonesia.
Tidak lupa kita doakan pula,
teman-teman SSA yang sedang
berjuang untuk kembali ke
fitrahnya. Semoga Allah selalu
arahkan hati-hati mereka dalam
ketaatan, kebaikan dan melindungi
mereka dari jalan keburukan.
Karena kita tidak tahu dari lidah-
lidah siapa doa itu akan
dikabulkan.
NBCIndonesia.com
www.nbcindonesia.com/2016/02/skak-mat-pernyataan-dr-fidiansjah-di.html?m=1
buku saku! Ini yang benar, ini
textbooknya!", tegas wakil Seksi
Religi, Spiritualitas dan Psikiatri
dari Perhimpunan Dokter Spesialis
Kejiwaan Indonesia (PDSKJI), Dr.
dr. Fidiansjah, Sp.KJ., M.P.H.,
ketika membantah seorang aktivis
LGBT yang berargumen dengan
memakai buku yang dianggapnya
"ilmiah".
NBCIndonesia.com
Argumen dokter jebolan Universitas
Indonesia (UI) dan Master of Public
Health Universitas Gadjah Mada
(UGM) yang berpedoman pada
PPDGJ (Pedoman Penggolongan
Diagnosis Gangguan Jiwa) tersebut
mematahkan, menskak mat,
menggugurkan argumen aktivis
LGBT yang sudah sangat percaya
diri.
Mungkin seluruh umat Islam yang
menonton Indonesia Lawyers Club
di TvOne malam ini (16/2/2016)
langsung bergemuruh, layaknya
supporter yang gembira karena tim
mereka mencetak goal :')
Kegembiraan ini jangan lupa kita
salurkan melalui doa-doa. Kita
doakan dan beri support pada
Psikiatri Indonesia agar mereka
segera mengeluarkan PPDGJ
terbaru lagi yang sesuai dengan
nilai-nilai agama, moral bangsa
Indonesia.
Tidak lupa kita doakan pula,
teman-teman SSA yang sedang
berjuang untuk kembali ke
fitrahnya. Semoga Allah selalu
arahkan hati-hati mereka dalam
ketaatan, kebaikan dan melindungi
mereka dari jalan keburukan.
Karena kita tidak tahu dari lidah-
lidah siapa doa itu akan
dikabulkan.
NBCIndonesia.com
www.nbcindonesia.com/2016/02/skak-mat-pernyataan-dr-fidiansjah-di.html?m=1
Senin, 15 Februari 2016
Kumpulan mantra bali (Gunakan dengan Bijaksana!)
Kumpulan mantra bali (Gunakan dengan Bijaksana!)
OM Swastiastu,
Bagi yang ingin mempelajari, untuk hasil yang terbaik dimohon untuk
berkonsultasi terlebih dahulu ke para Sulinggih karena berhasil atau
tidak tergantung dari tingkat kesucian dan spiritual kita.
Kanda Mantra / Tingkahing Mamantra :
Salewiring mantrayang, yen dereng nyarik, awya mangkana, sidi mantran
(tatwan nira) yan mangkana.
Mamantra :
Yan sira memantra, iki linggihang rumuhun:
1. Bhatara Guru, bonkoling lidah, madyaning lidah.
2. Bhatari Bagawati, pucuking lidah
3. Kalika joti srana, bongkoling lidah
4. Sang Hyang Kedep, madyaning lidah
5. Sang Hyang Sidhi, pucuking lidah
6. Sang Hyang Mandi, Sang Hyang tri mandi ring cipta
7. Sang Hyang mandi wisesa, bayunta
8. Sang Hyang sarpa mandi, ring sabda
9. Mandi saparaning wuwus….!!!
Iki Pengater Mantra
Ma : Ong ang ung, teka ater 3x, ang ah, teka mandi 3x, ang.
Iki Pengurip Mantra
Ma : Ang urip ung urip mang urip, teka urip 3x, bayu urip sabda urip
idep urip, teka urip 3x, jeneng.
Iki Surya Kembar
Ma : Ong netranku kadi surya kembar, asing galang teka ulap, asing
meleng teka ulap, asing mapas teka ulap, teka ulap 3x, buta teka ulap,
dewa betara teka ulap, jadma manusa teka ulap, ong desti leak ulap.
Iki Pengasih
Ma : Teka sinang 3x, teka waye 3x, paripurna ya namah swaha.
Iki Pangurip Mantra
(saluwiring mantra wenang) Ma: Ong betare indra turun saking suargan,
angater puja mantranku, mantranku sakti, sing pasanganku teka pangan,
rumasuk ring jadma menusa, jeneng betara pasupati. Ong ater pujanku,
kedep sidi mandi mantranku, pome.
Iki Pasupati
Ma : Ong sangiang pasupati sakti wisesa angempu wisesa, mewali wastu
mantranku ngarep, prekosa aeng angker wastu mantra menadi pasupati,
sastra mantra mahasaktyem, ping siyu yuta angker ping siyu sakti,
Ong wastu tastasku, Ong ping siyu yuta, Ong Ang Mang swaha, Ong 3x,
Ang 3x, Ong 3x.
Iki pyolas
Sa : roko upinang ping 3, Ma : Om sangiang gni rumusup atine…..gadak
uyang atine… aningalin awak sariranku,kedep sidi mandi mantranku, lah
pomo.
Iki Pangarad
Ma : Ih, Semar lungha ametan atmanne …….. ring tengahing (telenging)
soca kiwa tengen, gawanen ring awak sariran ingsun, lah poma 3x
deleng.
Sesirep
Reh asidakep Ma : Om brahma sirep, manuse sirep, kala sirep, anata
riarepku, teke mendek, masidakep, rep sirep, kukul dungkul kukul, rep
sirep.
Pangurip sarana
Ma : Om bayu sabda idep, urip bayu, urip sabda, urip sarana, uriping
urip, ya nama swaha. Urip 3x
Pangurip rerajahan
Mwang salwiring mati Sa ; wnang Ma : Om aku sakti, urip hyang tunggal,
lamun urip sang hyang tunggal, urip sang hyang wisesa, teka urip 3x
Pangijeng dewek lwih
Sa : keneh Ma : Ih, meme rambut gĕmpĕl, masusu lambih, pyak kaja pyak
kelod pyak kangin pyak kauh, lah pada pyak ingsun di tengah, poma 3x
Iki Pamancut salwiring guna
(kaliput baan guna) Sa : Toya ring batok areng, Utawi: Yeh pasereyan
tunun, kayehang wong agring, Ma : idep aku meme bapa pertiwi akasa,
saguna japa mantra lekas, sama kamisayan, satru musuhku wus, kabancut
3x.
Iki Punggung tiwas
Sa : engkahin siwa dwaran wang gering Ma : Om beh sang sem em 6x, waras
Sa : yen arep wisesa sakti, genahang padma wredaya ring raga, masarira
brahma. Ma : ang brahma ngesam ya namah, (uyup 3x)
Penglukatan, Penyepuh ring Raga
Sa ; - Nyuh Gading, - Ambengan 9 katih tegul aji benang, - Ketisang
tunas lantas anggon mandus. Ma : Ang ung mang, ung man gang, mang ang
ung, ang ah, ah ang, mang. (3x)
Iki Pamatuh gring
Sa : kasuna jangu, Ma : Ih batara bima sakti, anglebak ikang bwana,
amepet maga gering kabeh, teke pepet 3x, patuh 3x.
Iki Pematuh Leak Agung
Sa : sakawenang, Ma : Hih guru metas 3x, kala mimpas 3x, teka patuh 3x.
Pamatuh
Ma : ingkup patuh 3x, upinang ping 3
Sa : sakawenang, Ma : Idep aku sang hyang tunggal, amatuhana bwana
kabeh, surya candra, lintang tranggana, patuh gni banyupatuh, angina
patuh, jadma manusa patuh, apan kapan kasidyan nira sang hyang
tunggal, amatuhana sakawenang, patuh ingkup.
Sa : saka wnang Ma : Om bayu teka, desti lunga, brahma punah, wisnu
punah, tunggal punah – punah kita kabeh, tan tuma maha ring awak
sariranku, teke punah 3x.
Pamatuh sarwa tenget
Sa : sekar amanca warna, yeh anyar Ma : Ih, ngadeg batara indra,
patuh, batara sangkara, batara brahma, batara wisnu, batara siwa, empu
ijambangan nyai, apang melah, poma 3x
Pamatuh buta kala ngandang
Ma : Om buta kala ngandang – ngandang, teke apatuh ingkup, maring awak
sariranku, teka patuh tan tuma ma ring awak sariranku, aku sang hyang
licin, tan kasaran kaungkulan, dening buta kala dengen, aku sakti
wnang, ang ung mang, kedep sidi mandi mantranku.
Pangimpas kala
Sa : sakawnang Ma : Om durga singgah, kala singgah, buta singgah,
dengen singgah, sing pasyung pada singgah, teka pyak 3x (upinang 3x).
Panundung buta kala
Sa : wnang Ma : Ih buta kala, away kita ingkẽnẽ, aku rumawak sang
hyang brahma, wnang aku amatinin kita, mundůra sira mangkẽ, aja swẽ,
tka mundur 3x, tan pawali kita munggwing untat teka mundur 3x.
Iki Mantra Mejalan
Sa : reh amecik cunguh Ma : Om aku angempet bayun satru musuhku, aku
angempet kaketeg satru musuhku, teke sirep.
Iki Pangurip bayu
Sa : reh angupin, Ma : apurani mulih kebanyumu lekah.
Iki Mantra Salwiring Tamba
Ma : Ung, Ang, Ong, Mang, Yang, Wang, Ung, wnang angilang lara wigna
dentas waras. 3x.
Iki Pametus mwang Kakambuh
Ma : Om ibu pertiwi, ingsun anjuluktuturut kambut, agung mepengen , gegeran 3x.
Iki kaputusan sangut
Sa : kedek, Ma : Om kaputusan sangut, metu saking swargan, mengaji
sarwa ningasih, betara siwa nembah asih batara iswara asih, teka pada
lenglog atine, jengis asih, sing teka pada nyelo ring aku, aku
pangawaking sampyan mas, turunan ring swargan agung, poma.
Iki Mantran salwiring Karya
Sa : yan sira akarya salwiring karya, iki regepang, Ma : batara brahma
makarya, batara wisnu anylehin, batara iswara mituduhin.
Iki Pangurip Mwang Mresihin
(nguripang mwang mresihin salwiring karyanin) Ma : batara brahma
makarya, batara wisnu angurip, batara iswara mresihin, teke hning.
Iki Pamunah Pnawar
Sa : sakawenang, pangan akna. Ma : Om, ak 3x, ik 2x, jah tatawar 3x,
dah 3x, ah 3x, hep 2x, sing glar 3x.
Iki Sarinning Pacar Sona
"Ng" mantra dahat lewih, away wera juga, pingit akna. Ma : Umoring
sastra, sastra sapta karana, modra sana kapangan kinum, satus tahun
ida tan keneng lara-lara atwa anom manih, dening sarining aji pancar
sona, teken 3x. Lekasnya anulak lakan ; ambeng "ng" mekek bayu, sing
dadi macelegekan, upin ping3.
Iki Pamungkem
Sa : muncuk dapdap sekar akna Ma : ung, ang, mang, idep aku anunggal
jaran wilis, ngagana lampahku, sapa wani tuminghal uripku, sing
madeleng pada bungkem, Kumedap-kumedip bungkem, kumangkang-kumingking
bungkem, gajah warak bungkem, teka kekel bungkem.
Sa : mica 7 besik, wus amantra sembar akna. Ma : Om kala kalika
bungkem, dewa dewi bungkem, dewata dewati bungkem, kumangkung
kumingking bungkem, gumatal gumitil bungkem, manusa bungkem, asu bawi
bungkem, aku kibungkem, amungkem manusa kabeh, teke bungkem bulangkem,
mantranku sidi.
Pamungkem leak
Sa : yeh ayar sirat akna Ma : Isaya muksana, tananataya, kedep sidi mantranku.
Pamungkem cicing
Sa : segan kepel 1 Ma : Om brahma bungkem, wisnu bungkem, sakutu
kutuning brahma bungkem. 3x
Pamungkem tabwan
Puja ring sor : Om Om krihi swaha, angrong. Ma : om umah – umah
(semburin tri ketuka), Om sring waha swaha.
Iki Tatulak Buyung
Sa : toya mawadah sibuh cemeng, sekar jepun 1 rinebok ring toya, wus
minantra siratin wangke ika ping 3, ilang ikang buyung. Ma : bismi
lara, menana kembi lara, sapasang, mulih imingmang cemeng sube dini.
Tatulak bebai
Sa : toya ring caratan, siratin sang kena babai, ider kiwa nemu glang
apisan. Ma : Lenda galuh, sang gara galah, janas aranmu lahmu.
Aji papeteng
Sa : buk areng sambuk. Ma : Idep aku sarwa pteng, pteng ngaputih.
Sa : buktibā kna ring wang. Ma : Ih tekep akasa lawan pratiwi, atekep
anakanakan matane wong kabeh, tka pteng dedet kapalingan, jeng.
Pangembak pameteng
Ma : Ih buta seliwat, sapangempet ring marga agung, sereg 3x, teke
pyak 3x. Om diding diding, dedong dewa, magdi durinku, raksa sang
mentas, ika mimpas.
Iki sarining sang hyang mandi,
yan sira arep mangrangsukang busana rēh akna ring sma rumuhun, sira
anglekas kawasa sira sakarep, tan alekas. Ma : Ih pajalingang
ipajelingung, pajalango 3x. idep aku sarining sang hyang mandi, aku
katinggalan, aku tan katon, jeng.
Sesirep utama
Sa : Sang Hyang Licin. Ma : Om desti sirep, manuse sirep, kebo sampi
sirep, sang gumatat gumitit sirep, kumangkung kumingking sirep,
gandarwa gandarwi sirep, widyadara widyadari sirep, sami pade sirep,
wong manuse kabeh.
Reh asidakep Ma : Om brahma sirep, manuse sirep, kala sirep, anata
riarepku, teke mendek, masidakep, rep sirep, kukul dungkul kukul, rep
sirep.
Niyan sang hyang aji susupan
Sa : asep asepan adjana kunang, rẽhnya angrana sika, masarira aku
mawak batara guru murti sira panca muka, dasa buja, tri netra kita
ring sawulu wulu, ingidep iparek ring dewata nawa sanga, lwirnya :
wisnu, sambu siwa, waruna. Ma : Om baga bajra, banata dewa purasti
guru, pirowaca ada raksa sang mretyu sada, Om wang nang, giri suksma
nyjana, dēna marayangku, to dewa sangha. Om dat dewati prasta diswaha
sakti.
Pangraksa jiwa/urip
Ma : Om hrong krong siwastra rajaya namah swah.
Pangidep ati
Sa : wnang pangan Ma : Pukulun sang hyang tutur mēnget, tutur jadi,
sumusup ring adnyana hning, sing tinular isep. 3x leaksih, jadma
manusāsih, dewa betarāsih, teka patuh ingkup, asih dẽnawlas, Om yang
tunggal prama sakti ya nama.
Mandi sakcap
Uncar ping 3 Ma : Om ta sakti, sidi pujaning dewa sakti, asidi sakti.
Pangurip bayu
Sa : sakawenang Ma : Om bayu sugriwa mungguh ring netra kiwa, bayu
anggada mungguh ring netra tengen, bayu anoman mungguh ring
tungtunging wulat, bayu wayawa mungguh ring idep, bayu ongkara mungguh
ring slaning ati, angalapana sakwehing lara, tuju tluh tranjana, ila –
ila upa drawa, nguniwēh danda upata, apan nyanu anglebur mala,
anglukat lara, teka muksah 3x.
Sa : reh angupin Ma : apurani mulih kebanyumu lekah
Pangenteg bayu
Sa : toya anyar mewadah sibuh cemeng, madaging pucuk bang. Ma : Sabda
matemu pada sabda, idep matemu pada idep, bayu matemu pada bayu, urip
matemu pade urip 3x
Kaputusan Dalang Putih
Sa : lunglungan, sumpingakna, yan angamēt tan kawasa lawatin Ma :
Idepaku anaking dalang putih, adoh aku tan katututan, parek aku tan
kena ginamelan, apan aku anaking dalang putih, tka bungeng – bungeng
Iki panglebur lara roga,
mwang kenēng upa drawa, mwang dening durjana, mwang ipyan ala, kalebur
dēnya Sa : yeh Ma : sang, bang, tang, ang, ing, tirta paritra, ang ung
mang enyana, Om mrtha.
Pinungkul agung
Sa : wnang, reh wnang Ma : Ung, ung batara kala, duk tuman ceba ring
pretiwi akasa, Om ang mang. 3x
Pangurip sarana
Ma : Om bayu sabda idep, urip bayu, urip sabda, urip sarana, uriping
urip, ya nama swaha. Urip 3x
Pamageh urip/bayu
Ma : Om ring siwa dwara, ang ring nabi, mang ring mula kanta. Upin
ping 3 (uncar akna sadina – dina)
Pangurip rerajahan Mwang salwiring mati
Sa ; wnang Ma : Om aku sakti, urip hyang tunggal, lamun urip sang
hyang tunggal, urip sang hyang wisesa, teka urip 3x
Sarining dewa
Lekas akna ring jalan Ma : Idep aku sarining mantra, idep aku sarining
dewa, aku maged di marga agung, sing tumingalin sariranku teka asih
Pagmeng
Sa : idu bang, basmākna Ma : raksasa ring arepku, macan ring wuringku,
bwaya ring sukunku, gelap ring luhurku, minaka swaranku, teka rep
Pangijeng dewek lwih
Sa : keneh Ma : Ih, meme rambut gĕmpĕl, masusu lambih, pyak kaja pyak
kelod pyak kangin pyak kauh, lah pada pyak ingsun di tengah, poma 3x
Paneduh Salwiring galak
Sa ; yeh raupang ping 3 Ma : Pakulun salegatan, mullah, buta teduh
dewa teduh angina teduh, Om gni teduh, (syanu………..) teduh, sing kala
kon pada teduh, aku dewaning teduh, sing kauca pada teduh
Mantra satus
Ma : Om tarĕ – tarĕ, turĕ – turĕ, sarwa jagat prewisnu, presolah wicĕt
swaha. Yan mahyun asihin ring rat, mantra ping 10 Yan mahyun
angilangakna karya, mantra ping 7 Yan mahyun kasubagan mwang
kawerdyaning wadwa, mantra ping 6 Yan mahyun angilang akna dengen
mwang desti mantra ping 12
Sadananya angusap angga away lupa Ma : Om prajopaya sakti maha mo wani
sakaya, yawe namo nama swaha 3x
JAPA Nyatur Desa
Sanghyang brahma marep daksina, pala dirgayusa Ma : Om ang nama swaha 9x
Sanghyang mahadewa marep pascima, kaswastaning sarira Ma : Om tang nama swaha 9x
Sanghyang wisnu marep uttara, mangilangang papa klesa mwang satru Ma :
Ung, ung nama swaha 9x
Sanghyang sada siwa, kasidyan sira, labda jnana awak… Ma : Om ang ung
mang nama swaha 9x
Pangarad dewa
Ma : Om ang mang 3x Uncar akna pacang pules/sirep, uncar ping 9. Ma :
Om taya-pangaradan dewa.
Pangeseng salwiwing pangan
Ma : Ih, bungutku paon, lidahku api wetengku segara, sing manjing, geseng 3x
Pangeseng gring ring sariranta
Usapang ping 3 Ma : ang ah, ang ring nabi, agni prekreti. Ah ring
siwadwara, banyu prekreti.
Dudut akna imeme lawan I bapa. Idep imeme matemu lawan I bapa. Wus
angidep metu mantra Ma : Ang, gni ring tungtunging lidah. Ah, toya
ring madyaning lidah, turun mari tinggal, geseng akna ring madyaning
lidah, gseng lebur, anyudang ka segara gni, tke lebur 3x. ang ah.
(uncar akna rikala purnama tilem)
Mantra wawu bangun
Rikalaning matangi, jerih satru desti Ma : Om lpang. Upinang ping 3
Nundung gring
Ma : ung ang. Om mang yang wan gung, waras dĕnya. Upin ping 3
Pangijeng dewek
Ma : Ih. Cai anggapati, marep ring wuri, ang swaranya, kuning tadah
sajinira. Cai mrajapati, marep ring kiwa, ang swaranya, ireng tadah
sajinira. Cai banaspati, marep ring tengen, om swaranya, abang tadah
sajinira. Cai banaspatiraja, marep ring arep, om swaranya, petak tadah
sajinira. Yen ana musuhku dursila ring bli hade bahanga, empu bli
apang melah, poma 3x
Panawar
Sa : uyah Ma : Om segara ring wetengku, brahma ring cangkemku, sing
manjing pada geseng, campah tawar 2x (tahap akna)
Pamyak kala
Ma : dewa pyak, manusa pyak buta dengen pyak, sami pada pyak 3x Ma :
Om. Lor pyak 3x, kulon pyak 3x, kidul pyak 3x, wetan pyak 3x, Om.
Brahma pyak 3x, wisnu pyak 3x. upinang ping 3
Pamandi swara
Ma : Om apitana, batara wisnu batara brahma batara iswara. (uyup ping 3)
Gniastra
Ma : ang bang, gni astra murub kadi kala rupa, anyapu awu, durga lidek
teka geseng, aku sanghyang cintya gni ambalabar, gni ajagat, buta
geseng, tan palatu latu, teka geseng 3x
Surya putih
Iki Pangempet bulu, panyaga dewek, mereh ring capcapane Ma : ah ih uh,
mram 3x. ang 3x. ung ang ah. Uyup ping 3
Paklid musuh anak ngiwa
Ma : Ah Ang 10x uyup ping 3
pangemit ring margi
Sa : reh amecik cunguh Ma : Om aku angempet bayun satru musuhku, aku
angempet kaketeg satru musuhku, teke sirep.
Iki Panglupa
Sa : reh nuding asuku tunggal, apang lupa… Ma : Ih, nini lupa, kaki
lupa, manusa lupa, dewa lupa, Om suniya lupa kabeh.
Iki Punggung tiwas
Sa : engkahin siwa dwaran wang gering Ma : Om beh sang sem em 6x, waras
Sa : yen arep wisesa sakti, genahang padma wredaya ring raga, masarira
brahma. Ma : ang brahma ngesam ya namah, (uyup 3x)
Japa mantra Yan arep ngandupang sarwa wisesa
Sa : manusa sakti gnahang ring ampru Ma : Om ang, ung yang sarwa
wisesa ya. (uyup 3x)
Yan arep dharma sakti
Sa : manusa sakti gnahang ring karma, masarira guru Ma : Ung, ang, ung
mang siwa murti prama saktyem (uyup 3x)
Mantra uttama, yen arep wisesa Sa : tabuh wetista 7x Ma : Om
Yen arep kasihan Sa : tabuh sukunta 7x Ma : Om
Yen arep ngidih/nunas Sa : tabuh wetista 7x Ma : Om lengleng
Yen arep wang istri Sa : tabuh purusta 7x Ma : Om sang
Yen arep abusana Sa : dada tabuh 9x Ma : Om sang mulih ring raga
utama, utamaning sapta aksara, panunggalan. (panunggalan di ati apang
singid)
Sumber: Umaseh.com
----------------------
OM Shanti, Shanti, Shanti OM
https://m.facebook.com/notes/hindu-bali/kumpulan-mantra-bali-gunakan-dengan-bijaksana/478560735499911/
OM Swastiastu,
Bagi yang ingin mempelajari, untuk hasil yang terbaik dimohon untuk
berkonsultasi terlebih dahulu ke para Sulinggih karena berhasil atau
tidak tergantung dari tingkat kesucian dan spiritual kita.
Kanda Mantra / Tingkahing Mamantra :
Salewiring mantrayang, yen dereng nyarik, awya mangkana, sidi mantran
(tatwan nira) yan mangkana.
Mamantra :
Yan sira memantra, iki linggihang rumuhun:
1. Bhatara Guru, bonkoling lidah, madyaning lidah.
2. Bhatari Bagawati, pucuking lidah
3. Kalika joti srana, bongkoling lidah
4. Sang Hyang Kedep, madyaning lidah
5. Sang Hyang Sidhi, pucuking lidah
6. Sang Hyang Mandi, Sang Hyang tri mandi ring cipta
7. Sang Hyang mandi wisesa, bayunta
8. Sang Hyang sarpa mandi, ring sabda
9. Mandi saparaning wuwus….!!!
Iki Pengater Mantra
Ma : Ong ang ung, teka ater 3x, ang ah, teka mandi 3x, ang.
Iki Pengurip Mantra
Ma : Ang urip ung urip mang urip, teka urip 3x, bayu urip sabda urip
idep urip, teka urip 3x, jeneng.
Iki Surya Kembar
Ma : Ong netranku kadi surya kembar, asing galang teka ulap, asing
meleng teka ulap, asing mapas teka ulap, teka ulap 3x, buta teka ulap,
dewa betara teka ulap, jadma manusa teka ulap, ong desti leak ulap.
Iki Pengasih
Ma : Teka sinang 3x, teka waye 3x, paripurna ya namah swaha.
Iki Pangurip Mantra
(saluwiring mantra wenang) Ma: Ong betare indra turun saking suargan,
angater puja mantranku, mantranku sakti, sing pasanganku teka pangan,
rumasuk ring jadma menusa, jeneng betara pasupati. Ong ater pujanku,
kedep sidi mandi mantranku, pome.
Iki Pasupati
Ma : Ong sangiang pasupati sakti wisesa angempu wisesa, mewali wastu
mantranku ngarep, prekosa aeng angker wastu mantra menadi pasupati,
sastra mantra mahasaktyem, ping siyu yuta angker ping siyu sakti,
Ong wastu tastasku, Ong ping siyu yuta, Ong Ang Mang swaha, Ong 3x,
Ang 3x, Ong 3x.
Iki pyolas
Sa : roko upinang ping 3, Ma : Om sangiang gni rumusup atine…..gadak
uyang atine… aningalin awak sariranku,kedep sidi mandi mantranku, lah
pomo.
Iki Pangarad
Ma : Ih, Semar lungha ametan atmanne …….. ring tengahing (telenging)
soca kiwa tengen, gawanen ring awak sariran ingsun, lah poma 3x
deleng.
Sesirep
Reh asidakep Ma : Om brahma sirep, manuse sirep, kala sirep, anata
riarepku, teke mendek, masidakep, rep sirep, kukul dungkul kukul, rep
sirep.
Pangurip sarana
Ma : Om bayu sabda idep, urip bayu, urip sabda, urip sarana, uriping
urip, ya nama swaha. Urip 3x
Pangurip rerajahan
Mwang salwiring mati Sa ; wnang Ma : Om aku sakti, urip hyang tunggal,
lamun urip sang hyang tunggal, urip sang hyang wisesa, teka urip 3x
Pangijeng dewek lwih
Sa : keneh Ma : Ih, meme rambut gĕmpĕl, masusu lambih, pyak kaja pyak
kelod pyak kangin pyak kauh, lah pada pyak ingsun di tengah, poma 3x
Iki Pamancut salwiring guna
(kaliput baan guna) Sa : Toya ring batok areng, Utawi: Yeh pasereyan
tunun, kayehang wong agring, Ma : idep aku meme bapa pertiwi akasa,
saguna japa mantra lekas, sama kamisayan, satru musuhku wus, kabancut
3x.
Iki Punggung tiwas
Sa : engkahin siwa dwaran wang gering Ma : Om beh sang sem em 6x, waras
Sa : yen arep wisesa sakti, genahang padma wredaya ring raga, masarira
brahma. Ma : ang brahma ngesam ya namah, (uyup 3x)
Penglukatan, Penyepuh ring Raga
Sa ; - Nyuh Gading, - Ambengan 9 katih tegul aji benang, - Ketisang
tunas lantas anggon mandus. Ma : Ang ung mang, ung man gang, mang ang
ung, ang ah, ah ang, mang. (3x)
Iki Pamatuh gring
Sa : kasuna jangu, Ma : Ih batara bima sakti, anglebak ikang bwana,
amepet maga gering kabeh, teke pepet 3x, patuh 3x.
Iki Pematuh Leak Agung
Sa : sakawenang, Ma : Hih guru metas 3x, kala mimpas 3x, teka patuh 3x.
Pamatuh
Ma : ingkup patuh 3x, upinang ping 3
Sa : sakawenang, Ma : Idep aku sang hyang tunggal, amatuhana bwana
kabeh, surya candra, lintang tranggana, patuh gni banyupatuh, angina
patuh, jadma manusa patuh, apan kapan kasidyan nira sang hyang
tunggal, amatuhana sakawenang, patuh ingkup.
Sa : saka wnang Ma : Om bayu teka, desti lunga, brahma punah, wisnu
punah, tunggal punah – punah kita kabeh, tan tuma maha ring awak
sariranku, teke punah 3x.
Pamatuh sarwa tenget
Sa : sekar amanca warna, yeh anyar Ma : Ih, ngadeg batara indra,
patuh, batara sangkara, batara brahma, batara wisnu, batara siwa, empu
ijambangan nyai, apang melah, poma 3x
Pamatuh buta kala ngandang
Ma : Om buta kala ngandang – ngandang, teke apatuh ingkup, maring awak
sariranku, teka patuh tan tuma ma ring awak sariranku, aku sang hyang
licin, tan kasaran kaungkulan, dening buta kala dengen, aku sakti
wnang, ang ung mang, kedep sidi mandi mantranku.
Pangimpas kala
Sa : sakawnang Ma : Om durga singgah, kala singgah, buta singgah,
dengen singgah, sing pasyung pada singgah, teka pyak 3x (upinang 3x).
Panundung buta kala
Sa : wnang Ma : Ih buta kala, away kita ingkẽnẽ, aku rumawak sang
hyang brahma, wnang aku amatinin kita, mundůra sira mangkẽ, aja swẽ,
tka mundur 3x, tan pawali kita munggwing untat teka mundur 3x.
Iki Mantra Mejalan
Sa : reh amecik cunguh Ma : Om aku angempet bayun satru musuhku, aku
angempet kaketeg satru musuhku, teke sirep.
Iki Pangurip bayu
Sa : reh angupin, Ma : apurani mulih kebanyumu lekah.
Iki Mantra Salwiring Tamba
Ma : Ung, Ang, Ong, Mang, Yang, Wang, Ung, wnang angilang lara wigna
dentas waras. 3x.
Iki Pametus mwang Kakambuh
Ma : Om ibu pertiwi, ingsun anjuluktuturut kambut, agung mepengen , gegeran 3x.
Iki kaputusan sangut
Sa : kedek, Ma : Om kaputusan sangut, metu saking swargan, mengaji
sarwa ningasih, betara siwa nembah asih batara iswara asih, teka pada
lenglog atine, jengis asih, sing teka pada nyelo ring aku, aku
pangawaking sampyan mas, turunan ring swargan agung, poma.
Iki Mantran salwiring Karya
Sa : yan sira akarya salwiring karya, iki regepang, Ma : batara brahma
makarya, batara wisnu anylehin, batara iswara mituduhin.
Iki Pangurip Mwang Mresihin
(nguripang mwang mresihin salwiring karyanin) Ma : batara brahma
makarya, batara wisnu angurip, batara iswara mresihin, teke hning.
Iki Pamunah Pnawar
Sa : sakawenang, pangan akna. Ma : Om, ak 3x, ik 2x, jah tatawar 3x,
dah 3x, ah 3x, hep 2x, sing glar 3x.
Iki Sarinning Pacar Sona
"Ng" mantra dahat lewih, away wera juga, pingit akna. Ma : Umoring
sastra, sastra sapta karana, modra sana kapangan kinum, satus tahun
ida tan keneng lara-lara atwa anom manih, dening sarining aji pancar
sona, teken 3x. Lekasnya anulak lakan ; ambeng "ng" mekek bayu, sing
dadi macelegekan, upin ping3.
Iki Pamungkem
Sa : muncuk dapdap sekar akna Ma : ung, ang, mang, idep aku anunggal
jaran wilis, ngagana lampahku, sapa wani tuminghal uripku, sing
madeleng pada bungkem, Kumedap-kumedip bungkem, kumangkang-kumingking
bungkem, gajah warak bungkem, teka kekel bungkem.
Sa : mica 7 besik, wus amantra sembar akna. Ma : Om kala kalika
bungkem, dewa dewi bungkem, dewata dewati bungkem, kumangkung
kumingking bungkem, gumatal gumitil bungkem, manusa bungkem, asu bawi
bungkem, aku kibungkem, amungkem manusa kabeh, teke bungkem bulangkem,
mantranku sidi.
Pamungkem leak
Sa : yeh ayar sirat akna Ma : Isaya muksana, tananataya, kedep sidi mantranku.
Pamungkem cicing
Sa : segan kepel 1 Ma : Om brahma bungkem, wisnu bungkem, sakutu
kutuning brahma bungkem. 3x
Pamungkem tabwan
Puja ring sor : Om Om krihi swaha, angrong. Ma : om umah – umah
(semburin tri ketuka), Om sring waha swaha.
Iki Tatulak Buyung
Sa : toya mawadah sibuh cemeng, sekar jepun 1 rinebok ring toya, wus
minantra siratin wangke ika ping 3, ilang ikang buyung. Ma : bismi
lara, menana kembi lara, sapasang, mulih imingmang cemeng sube dini.
Tatulak bebai
Sa : toya ring caratan, siratin sang kena babai, ider kiwa nemu glang
apisan. Ma : Lenda galuh, sang gara galah, janas aranmu lahmu.
Aji papeteng
Sa : buk areng sambuk. Ma : Idep aku sarwa pteng, pteng ngaputih.
Sa : buktibā kna ring wang. Ma : Ih tekep akasa lawan pratiwi, atekep
anakanakan matane wong kabeh, tka pteng dedet kapalingan, jeng.
Pangembak pameteng
Ma : Ih buta seliwat, sapangempet ring marga agung, sereg 3x, teke
pyak 3x. Om diding diding, dedong dewa, magdi durinku, raksa sang
mentas, ika mimpas.
Iki sarining sang hyang mandi,
yan sira arep mangrangsukang busana rēh akna ring sma rumuhun, sira
anglekas kawasa sira sakarep, tan alekas. Ma : Ih pajalingang
ipajelingung, pajalango 3x. idep aku sarining sang hyang mandi, aku
katinggalan, aku tan katon, jeng.
Sesirep utama
Sa : Sang Hyang Licin. Ma : Om desti sirep, manuse sirep, kebo sampi
sirep, sang gumatat gumitit sirep, kumangkung kumingking sirep,
gandarwa gandarwi sirep, widyadara widyadari sirep, sami pade sirep,
wong manuse kabeh.
Reh asidakep Ma : Om brahma sirep, manuse sirep, kala sirep, anata
riarepku, teke mendek, masidakep, rep sirep, kukul dungkul kukul, rep
sirep.
Niyan sang hyang aji susupan
Sa : asep asepan adjana kunang, rẽhnya angrana sika, masarira aku
mawak batara guru murti sira panca muka, dasa buja, tri netra kita
ring sawulu wulu, ingidep iparek ring dewata nawa sanga, lwirnya :
wisnu, sambu siwa, waruna. Ma : Om baga bajra, banata dewa purasti
guru, pirowaca ada raksa sang mretyu sada, Om wang nang, giri suksma
nyjana, dēna marayangku, to dewa sangha. Om dat dewati prasta diswaha
sakti.
Pangraksa jiwa/urip
Ma : Om hrong krong siwastra rajaya namah swah.
Pangidep ati
Sa : wnang pangan Ma : Pukulun sang hyang tutur mēnget, tutur jadi,
sumusup ring adnyana hning, sing tinular isep. 3x leaksih, jadma
manusāsih, dewa betarāsih, teka patuh ingkup, asih dẽnawlas, Om yang
tunggal prama sakti ya nama.
Mandi sakcap
Uncar ping 3 Ma : Om ta sakti, sidi pujaning dewa sakti, asidi sakti.
Pangurip bayu
Sa : sakawenang Ma : Om bayu sugriwa mungguh ring netra kiwa, bayu
anggada mungguh ring netra tengen, bayu anoman mungguh ring
tungtunging wulat, bayu wayawa mungguh ring idep, bayu ongkara mungguh
ring slaning ati, angalapana sakwehing lara, tuju tluh tranjana, ila –
ila upa drawa, nguniwēh danda upata, apan nyanu anglebur mala,
anglukat lara, teka muksah 3x.
Sa : reh angupin Ma : apurani mulih kebanyumu lekah
Pangenteg bayu
Sa : toya anyar mewadah sibuh cemeng, madaging pucuk bang. Ma : Sabda
matemu pada sabda, idep matemu pada idep, bayu matemu pada bayu, urip
matemu pade urip 3x
Kaputusan Dalang Putih
Sa : lunglungan, sumpingakna, yan angamēt tan kawasa lawatin Ma :
Idepaku anaking dalang putih, adoh aku tan katututan, parek aku tan
kena ginamelan, apan aku anaking dalang putih, tka bungeng – bungeng
Iki panglebur lara roga,
mwang kenēng upa drawa, mwang dening durjana, mwang ipyan ala, kalebur
dēnya Sa : yeh Ma : sang, bang, tang, ang, ing, tirta paritra, ang ung
mang enyana, Om mrtha.
Pinungkul agung
Sa : wnang, reh wnang Ma : Ung, ung batara kala, duk tuman ceba ring
pretiwi akasa, Om ang mang. 3x
Pangurip sarana
Ma : Om bayu sabda idep, urip bayu, urip sabda, urip sarana, uriping
urip, ya nama swaha. Urip 3x
Pamageh urip/bayu
Ma : Om ring siwa dwara, ang ring nabi, mang ring mula kanta. Upin
ping 3 (uncar akna sadina – dina)
Pangurip rerajahan Mwang salwiring mati
Sa ; wnang Ma : Om aku sakti, urip hyang tunggal, lamun urip sang
hyang tunggal, urip sang hyang wisesa, teka urip 3x
Sarining dewa
Lekas akna ring jalan Ma : Idep aku sarining mantra, idep aku sarining
dewa, aku maged di marga agung, sing tumingalin sariranku teka asih
Pagmeng
Sa : idu bang, basmākna Ma : raksasa ring arepku, macan ring wuringku,
bwaya ring sukunku, gelap ring luhurku, minaka swaranku, teka rep
Pangijeng dewek lwih
Sa : keneh Ma : Ih, meme rambut gĕmpĕl, masusu lambih, pyak kaja pyak
kelod pyak kangin pyak kauh, lah pada pyak ingsun di tengah, poma 3x
Paneduh Salwiring galak
Sa ; yeh raupang ping 3 Ma : Pakulun salegatan, mullah, buta teduh
dewa teduh angina teduh, Om gni teduh, (syanu………..) teduh, sing kala
kon pada teduh, aku dewaning teduh, sing kauca pada teduh
Mantra satus
Ma : Om tarĕ – tarĕ, turĕ – turĕ, sarwa jagat prewisnu, presolah wicĕt
swaha. Yan mahyun asihin ring rat, mantra ping 10 Yan mahyun
angilangakna karya, mantra ping 7 Yan mahyun kasubagan mwang
kawerdyaning wadwa, mantra ping 6 Yan mahyun angilang akna dengen
mwang desti mantra ping 12
Sadananya angusap angga away lupa Ma : Om prajopaya sakti maha mo wani
sakaya, yawe namo nama swaha 3x
JAPA Nyatur Desa
Sanghyang brahma marep daksina, pala dirgayusa Ma : Om ang nama swaha 9x
Sanghyang mahadewa marep pascima, kaswastaning sarira Ma : Om tang nama swaha 9x
Sanghyang wisnu marep uttara, mangilangang papa klesa mwang satru Ma :
Ung, ung nama swaha 9x
Sanghyang sada siwa, kasidyan sira, labda jnana awak… Ma : Om ang ung
mang nama swaha 9x
Pangarad dewa
Ma : Om ang mang 3x Uncar akna pacang pules/sirep, uncar ping 9. Ma :
Om taya-pangaradan dewa.
Pangeseng salwiwing pangan
Ma : Ih, bungutku paon, lidahku api wetengku segara, sing manjing, geseng 3x
Pangeseng gring ring sariranta
Usapang ping 3 Ma : ang ah, ang ring nabi, agni prekreti. Ah ring
siwadwara, banyu prekreti.
Dudut akna imeme lawan I bapa. Idep imeme matemu lawan I bapa. Wus
angidep metu mantra Ma : Ang, gni ring tungtunging lidah. Ah, toya
ring madyaning lidah, turun mari tinggal, geseng akna ring madyaning
lidah, gseng lebur, anyudang ka segara gni, tke lebur 3x. ang ah.
(uncar akna rikala purnama tilem)
Mantra wawu bangun
Rikalaning matangi, jerih satru desti Ma : Om lpang. Upinang ping 3
Nundung gring
Ma : ung ang. Om mang yang wan gung, waras dĕnya. Upin ping 3
Pangijeng dewek
Ma : Ih. Cai anggapati, marep ring wuri, ang swaranya, kuning tadah
sajinira. Cai mrajapati, marep ring kiwa, ang swaranya, ireng tadah
sajinira. Cai banaspati, marep ring tengen, om swaranya, abang tadah
sajinira. Cai banaspatiraja, marep ring arep, om swaranya, petak tadah
sajinira. Yen ana musuhku dursila ring bli hade bahanga, empu bli
apang melah, poma 3x
Panawar
Sa : uyah Ma : Om segara ring wetengku, brahma ring cangkemku, sing
manjing pada geseng, campah tawar 2x (tahap akna)
Pamyak kala
Ma : dewa pyak, manusa pyak buta dengen pyak, sami pada pyak 3x Ma :
Om. Lor pyak 3x, kulon pyak 3x, kidul pyak 3x, wetan pyak 3x, Om.
Brahma pyak 3x, wisnu pyak 3x. upinang ping 3
Pamandi swara
Ma : Om apitana, batara wisnu batara brahma batara iswara. (uyup ping 3)
Gniastra
Ma : ang bang, gni astra murub kadi kala rupa, anyapu awu, durga lidek
teka geseng, aku sanghyang cintya gni ambalabar, gni ajagat, buta
geseng, tan palatu latu, teka geseng 3x
Surya putih
Iki Pangempet bulu, panyaga dewek, mereh ring capcapane Ma : ah ih uh,
mram 3x. ang 3x. ung ang ah. Uyup ping 3
Paklid musuh anak ngiwa
Ma : Ah Ang 10x uyup ping 3
pangemit ring margi
Sa : reh amecik cunguh Ma : Om aku angempet bayun satru musuhku, aku
angempet kaketeg satru musuhku, teke sirep.
Iki Panglupa
Sa : reh nuding asuku tunggal, apang lupa… Ma : Ih, nini lupa, kaki
lupa, manusa lupa, dewa lupa, Om suniya lupa kabeh.
Iki Punggung tiwas
Sa : engkahin siwa dwaran wang gering Ma : Om beh sang sem em 6x, waras
Sa : yen arep wisesa sakti, genahang padma wredaya ring raga, masarira
brahma. Ma : ang brahma ngesam ya namah, (uyup 3x)
Japa mantra Yan arep ngandupang sarwa wisesa
Sa : manusa sakti gnahang ring ampru Ma : Om ang, ung yang sarwa
wisesa ya. (uyup 3x)
Yan arep dharma sakti
Sa : manusa sakti gnahang ring karma, masarira guru Ma : Ung, ang, ung
mang siwa murti prama saktyem (uyup 3x)
Mantra uttama, yen arep wisesa Sa : tabuh wetista 7x Ma : Om
Yen arep kasihan Sa : tabuh sukunta 7x Ma : Om
Yen arep ngidih/nunas Sa : tabuh wetista 7x Ma : Om lengleng
Yen arep wang istri Sa : tabuh purusta 7x Ma : Om sang
Yen arep abusana Sa : dada tabuh 9x Ma : Om sang mulih ring raga
utama, utamaning sapta aksara, panunggalan. (panunggalan di ati apang
singid)
Sumber: Umaseh.com
----------------------
OM Shanti, Shanti, Shanti OM
https://m.facebook.com/notes/hindu-bali/kumpulan-mantra-bali-gunakan-dengan-bijaksana/478560735499911/
Minggu, 14 Februari 2016
kredit card full info gratis
===================[CreditCard - Result]=================
Cardholder Name : Stephanie rose La Mere
Card Number : 4815 8200 8476 3430
Expiration Date : 08 / 2019
Cvv2 : 732
BIN/IIN Info : - -
Sort Code : - -
===================[ End of CreditCard ]=================
=====================[Address - Result]==================
Account Name :
First Name : Stephanie
Last Name : La Mere
Address Line 1 : 18711 west lawn st
Address Line 2 :
City/Town : Hesperia
State : California
Zip/PostCode : 92345
Country : United States
Phone Number : 7608855099
SSN : 614 - 96 - 0810
DOB : 16 / 3 / 1997
=====================[ End of Address ]==================
http://blog.randioktomi.xyz/2015/12/kartu-kredit-full-info-gratis.html
Cardholder Name : Stephanie rose La Mere
Card Number : 4815 8200 8476 3430
Expiration Date : 08 / 2019
Cvv2 : 732
BIN/IIN Info : - -
Sort Code : - -
===================[ End of CreditCard ]=================
=====================[Address - Result]==================
Account Name :
First Name : Stephanie
Last Name : La Mere
Address Line 1 : 18711 west lawn st
Address Line 2 :
City/Town : Hesperia
State : California
Zip/PostCode : 92345
Country : United States
Phone Number : 7608855099
SSN : 614 - 96 - 0810
DOB : 16 / 3 / 1997
=====================[ End of Address ]==================
http://blog.randioktomi.xyz/2015/12/kartu-kredit-full-info-gratis.html
Credit card gratis 2016
Home » Uncategories » Kartu Kredit Gratis 13 Februari 2016
By Okto Jr Friday, February 12, 2016
Kartu Kredit Gratis 13 Februari 2016
Dayli CC 13 Februari 2016
Live | 4259450300792485|06|20|152| [CHARGE : $1.75 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:486] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300792642|06|20|152| [CHARGE : $1.33 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:483] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300792675|06|20|152| [CHARGE : $1.15 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:480] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300792832|06|20|152| [CHARGE : $0.78 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:477] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300793376|06|20|152| [CHARGE : $0.26 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:474] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300793731|06|20|152| [CHARGE : $0.3 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:471] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
http://blog.randioktomi.xyz/2016/02/kartu-kredit-gratis-13-februari-2016.html
By Okto Jr Friday, February 12, 2016
Kartu Kredit Gratis 13 Februari 2016
Dayli CC 13 Februari 2016
Live | 4259450300792485|06|20|152| [CHARGE : $1.75 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:486] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300792642|06|20|152| [CHARGE : $1.33 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:483] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300792675|06|20|152| [CHARGE : $1.15 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:480] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300792832|06|20|152| [CHARGE : $0.78 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:477] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300793376|06|20|152| [CHARGE : $0.26 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:474] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
Live | 4259450300793731|06|20|152| [CHARGE : $0.3 USD] [INFO : VISA -
CREDIT - PLATINUM - PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK - Indonesia] |
[CRE:471] | [Paid User] | [GATE:03] ./Anuan Cyber Team
http://blog.randioktomi.xyz/2016/02/kartu-kredit-gratis-13-februari-2016.html
Kamis, 11 Februari 2016
Rabu, 10 Februari 2016
BitGold For Business, Gold and Silver Coins & Verified Personal Accounts! part 2
BitGold for Business
If you have a business, of any size,
you will want to add or upgrade to a
BitGold Business account. Register
now for the Business account private
beta. The BitGold Business account
offers users the opportunity to apply
all the benefits of gold to their
business.
Business accounts offer all of the
same functionality as the Personal
BitGold account, including a gold-
backed Prepaid MasterCard and free
gold storage anywhere in the world,
but also come with the addition of
branded invoices and ecommerce
merchant tools. Invoices, payroll,
accepting gold as payment for goods
and services sold anywhere in the
world, and a transaction ledger for
tax accounting, BitGold Business
accounts has you covered!
BitGold Personal Verified Accounts
With the launch of the BitGold
Personal Verified Account, users are
now able to take their personal
account to the next level. Once your
account has been verified, you will
be granted increased account
balance limits, a dedicated customer
success team and access to a Prepaid
MasterCard tied to your gold
account.
Once you are logged into your
Dashboard you can click your name
on the top right hand corner and
click "Verify Account" to get started.
We hope you enjoy these new
benefits and features. If you haven't
already claimed your handle for the
BitGold Community ( http://
community.bitgold.com/ ) do so now
and join in on the conversation
about what other BitGold users are
saying about the updates, gold, and
more.
Check Out All The Updates Now! (
https://www.bitgold.com/#/ )
To learn more about the BitGold
Personal Verified and Business
Accounts or the new redemption
options visit the Support Center (
http://support.bitgold.com/ ) section
on our website or email us at
support@bitgold.com .
If you have a business, of any size,
you will want to add or upgrade to a
BitGold Business account. Register
now for the Business account private
beta. The BitGold Business account
offers users the opportunity to apply
all the benefits of gold to their
business.
Business accounts offer all of the
same functionality as the Personal
BitGold account, including a gold-
backed Prepaid MasterCard and free
gold storage anywhere in the world,
but also come with the addition of
branded invoices and ecommerce
merchant tools. Invoices, payroll,
accepting gold as payment for goods
and services sold anywhere in the
world, and a transaction ledger for
tax accounting, BitGold Business
accounts has you covered!
BitGold Personal Verified Accounts
With the launch of the BitGold
Personal Verified Account, users are
now able to take their personal
account to the next level. Once your
account has been verified, you will
be granted increased account
balance limits, a dedicated customer
success team and access to a Prepaid
MasterCard tied to your gold
account.
Once you are logged into your
Dashboard you can click your name
on the top right hand corner and
click "Verify Account" to get started.
We hope you enjoy these new
benefits and features. If you haven't
already claimed your handle for the
BitGold Community ( http://
community.bitgold.com/ ) do so now
and join in on the conversation
about what other BitGold users are
saying about the updates, gold, and
more.
Check Out All The Updates Now! (
https://www.bitgold.com/#/ )
To learn more about the BitGold
Personal Verified and Business
Accounts or the new redemption
options visit the Support Center (
http://support.bitgold.com/ ) section
on our website or email us at
support@bitgold.com .
BitGold For Business, Gold and Silver Coins & Verified Personal Accounts! part 1
BitGold For Business,
Gold and Silver Coins
& Verified Personal Accounts!
Big News!
We have been very busy behind the
scenes, improving the BitGold
platform to deliver more value to our
users everyday. Today we announce
that three core features have been
added to the BitGold platform:
1)BitGold users now have more
options when it comes to physical
metal redemptions. All holdings on
the BitGold platform are backed by
fully-allocated, fully-insured, and
redeemable gold. Now, in addition to
10g BitGold cube redemptions,
holdings can also be redeemed into
traditionally minted coins, gold or
silver, and delivered right to your
front door.
2)We are very excited to announce
that BitGold is opening a beta
signup for business and merchant
accounts. You are now able to pre-
register for your business account
and be among the first to have
access once we launch in full in the
coming weeks.
3)We have officially launched the
BitGold Personal Verified account
features, adding additional security
for transactions and making
identification verification more
seamless as new payment tools and
features are added to the network.
More Gold and Silver Redemption
Options
The popularity of our BitGold 10g
cubes has inspired us to add more
products for physical redemptions,
including silver and Sovereign Coins.
We have brought these great
additions to the BitGold platform
through our partnership with Dillon
Gage, one of the largest
international wholesale precious
metals trading firms in the world.
Our partnership will join their trusted precious metal products and
fulfilment capabilities with the
BitGold platform you use everyday.
Once logged into your BitGold
Dashboard, select the Physical Gold
redemption option to view our entire
catalogue.
The BitGold 10g GoldCubes aren't
going anywhere – they will simply be
sharing the spotlight with a few
others such as:
- Gold & Silver Canadian Maple Leaf
- Gold American Eagle
- Gold Austrian Philharmonic
- Gold Australian Kangaroo
- Gold South African Krugerrand
- Gold Chinese Panda
Gold and Silver Coins
& Verified Personal Accounts!
Big News!
We have been very busy behind the
scenes, improving the BitGold
platform to deliver more value to our
users everyday. Today we announce
that three core features have been
added to the BitGold platform:
1)BitGold users now have more
options when it comes to physical
metal redemptions. All holdings on
the BitGold platform are backed by
fully-allocated, fully-insured, and
redeemable gold. Now, in addition to
10g BitGold cube redemptions,
holdings can also be redeemed into
traditionally minted coins, gold or
silver, and delivered right to your
front door.
2)We are very excited to announce
that BitGold is opening a beta
signup for business and merchant
accounts. You are now able to pre-
register for your business account
and be among the first to have
access once we launch in full in the
coming weeks.
3)We have officially launched the
BitGold Personal Verified account
features, adding additional security
for transactions and making
identification verification more
seamless as new payment tools and
features are added to the network.
More Gold and Silver Redemption
Options
The popularity of our BitGold 10g
cubes has inspired us to add more
products for physical redemptions,
including silver and Sovereign Coins.
We have brought these great
additions to the BitGold platform
through our partnership with Dillon
Gage, one of the largest
international wholesale precious
metals trading firms in the world.
Our partnership will join their trusted precious metal products and
fulfilment capabilities with the
BitGold platform you use everyday.
Once logged into your BitGold
Dashboard, select the Physical Gold
redemption option to view our entire
catalogue.
The BitGold 10g GoldCubes aren't
going anywhere – they will simply be
sharing the spotlight with a few
others such as:
- Gold & Silver Canadian Maple Leaf
- Gold American Eagle
- Gold Austrian Philharmonic
- Gold Australian Kangaroo
- Gold South African Krugerrand
- Gold Chinese Panda
Minggu, 07 Februari 2016
Syarat Pernikahan menurut Agama Hindu
Bagi Anda dan pasangan beragama yang
akan saling melangsungkan pernikahan
menurut tata cara Hindu, berikut beberapa
syarat untuk melegalisasikan perkawinan
anda.
Pengesahan Perkawinan
Pasangan Hindu
1. Perkawinan dikatakan sah apabila
dilakukan menurut ketentuan Hukum
Hindu.
2. Untuk mengesahkan perkawinan
menurut Hukum Hindu harus dilakukan
oleh Pendeta/Rohaniawan atau pejabat
agama yang memenuhi syarat untuk
melakukan perbuatan itu.
3. Suatu perkawinan dikatakan sah
apabila kedua calon mempelai telah
menganut Agama Hindu.
4. Berdasarkan tradisi yang berlaku di
Bali, perkawinan dikatakan sah setelah
melaksanakan upacara Byakala/
Biakaonan sebagai rangkaian Upacara
Wiwaha.
5. Calon mempelai tidak terikat oleh
suatu ikatan perkawinan.
6. Tidak ada kelainan seperti banci,
kuming (tidak pernah haid), tidak sakit
jiwa atau sehat jasmani dan rohani.
7. Calon mempelai cukup umur, pria
berumur 21 tahun dan wanita minimal
18 tahun.
8. Calon mempelai tidak mempunyai
darah dekat atau sepinda.
Beda Agama
1. Pasangan beda agama membuat
pernyataan siap masuk Hindu tanpa
ada paksaan dari siapapun di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2. Melaksanakan Upacara Sudi Wadani
sebagai syarat pengesahan/legalitas
masuk Hindu. Upacara ini dilakukan
oleh rohaniawan (Pemangku atau
Pendeta) dengan terlebih dulu mengisi
blangko Sudi Wadani yang dapat
diambil di Kantor Parisada (PHDI)
setempat.
3. Upacara Perkawinan dapat dilakukan
setelah pelaksanaan Sudi Wadani.
Upacara Perkawinan ini dilaksanakan
dengan menghadirkan saksi-saksi
antara lain, Rohaniawan, Petugas
Pencatat Perkawinan (Bagi Hindu di
Luar Bali), Kepala Dusun, Klian Adat,
dan pihak-pihak lain yang
berkompeten. Jika dilaksanakan di Bali,
Blangko Catatan Perkawinan sudah
tersedia pada Kepala Dusun masing-
masing
4. Blangko Sudi Wadani dan blangko
catatan perkawinan yang sudah lengkap
ditandatangani oleh pihak-pihak
terkait, kemudian diserahkan ke kantor
catatan sipil setempat untuk dicatat
dan mendapatkan Akta Perkawinan
Pengesahan dan Syarat
Pawiwahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra
maka syarat tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi, sebagai
berikut (dharmavada ):
Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan
harus ada persetujuan dari kedua calon
mempelai dan mendapatkan izin kedua
orang tua. Persetujuan tersebut itu
harus secara murni dan bukan paksaan
dari calon pengantin serta jika salah
satu dari kedua orang tua telah
meninggal maka yang memberi izin
adalah keluarga, wali yang masih ada
hubungan darah. Dalam ajaran agama
Hindu syarat tersebut juga merupakan
salah satu yang harus dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan dalam Manava
Dharmasastra III.35 yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam
wicisyate,
Itaresam tu warnanam itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di antara
golongan Brahmana, jika didahului dengan
percikan air suci sangatlah disetujui,
tetapi antara warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan persetujuan
bersama" (Pudja dan Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut tidaklah mutlak
karena jika belum mencapai umur
minimal tersebut untuk melangsungkan
perkawinan maka diperlukan
persetujuan dari pengadilan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua
orang tua pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut dimana
dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun seorang
gadis telah mencapai usia layak untuk
kawin, akan lebih baik tinggal bersama
orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia
tidak memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang tua
harus menuggu 3 tahun setelah putrinya
mencapai umur yang layak untuk kawin,
baru dapat dinikahkan dan orang tua
harus memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka tersebut
disimpulkan umur yang layak adalah 18
tahun, sehingga orang tua baru dapat
mengawinkan anaknya setelah berumur 21
tahun (Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34).
1. Sebagaimana diatur dalam pasal 8-11
Undang- Undang No. 1 tahun 1974,
dalam Hukum Hindu perkawinan yang
dilarang dan harus dihindari dijelaskan
dalam Manava Dharmasastra III.5-11
adalah jika ada hubungan sapinda dari
garis Ibu dan Bapak, keluarga yang
tidak menghiraukan upacara suci, tidak
mempunyai keturunan laki-laki, tidak
mempelajari Veda, keluarga yang
anggota badannya berbulu lebat,
keluarga yang memiliki penyakit wasir,
penyakit jiwa, penyakit maag dan
wanita yang tidak memiliki etika.
2. Selain itu persyaratan administrasi
untuk catatan sipil yang perlu
disiapkan oleh calon pengantin, antara
lain: surat sudhiwadani, surat
keterangan untuk nikah, surat
keterangan asal usul, surat keterangan
tentang orang tua, akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan baik, surat
keterangan dokter, pas foto bersama 4x
6, surat keterangan domisili, surat
keterangan belum pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam agama
Hindu dianggap sebagai alat permulaan
sahnya suatu perkawinan. Hal tersebut
dilandasi oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah pretya
ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pustaka Veda, upacara-upacara suci
hendaknya dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan lainnya bagi
golongan Triwangsa yang dapat
mensucikan dari segala dosa dan hidup ini
maupun setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
(samskara) tersebut, agama Hindu tidak
mengabaikan adat yang telah terpadu
dalam masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti, umat
Hindu dapat berpedoman pada Hukum
Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang
telah turun temurun disuatu tempat yang
biasa disebut Acara. Dengan melakukan
upacara dengan dilandasi oleh ajaran oleh
pustaka Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan di
dunia (Jagadhita) dan Moksa. Hal tersebut
dijelaskan dalam Manava Dharma sastra II.
9 sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma manutisthanhi
manavah,
iha kirtimawapnoti pretya canuttamam
sukham"
"Karena orang yang mengikuti hukum yang
diajarkan oleh pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang keramat,
mendapatkan kemashuran di dunia ini dan
setelah meninggal menerima kebahagiaan
yang tak terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
baik berdasarkan kitab suci maupun adat
istiadat maka harus diingat bahwa wanita
dan pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika belum
sama maka perlu dilaksanakan upacara
sudhiwadani. Selain itu menurut kitab
Yajur Veda II. 60 dan Bhagavad Gita XVII.
12-14 sebutkan syarat-syarat pelaksanaan
Upacara, sebagai berikut:
1. Sapta pada (melangkah tujuh langkah
kedepan) simbolis penerimaan kedua
mempelai itu. Upacara ini masih kita
jumpai dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar sirih
dan lain-lainnya.
2. Panigraha yaitu upacara bergandengan
tangan adalah simbol mempertemukan
kedua calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan kekapa
( sejenis selendang) dengan cara ujung
kain masing-masing diletakkan pada
masing-masing mempelai dengan
diiringi mantra atau stotra.
3. Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen
Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).
4. Sraddha artinya pelaksanaan samskara
hendaknya dilakukan dengan keyakinan
penuh bahwa apa yang telah diajarkan
dalam kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan energi
spiritual jika tidak dilatarbelakangi
oleh suatu keyakinan yang mantap.
Keyakinan itulah yang menyebabkan
semua simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan maka
simbol-simbol yang ada dalam sesaji
tersebut tak memiliki arti dan hanya
sebagai pajangan biasa.
5. Lascarya artinya suatu yajña yang
dilakukan dengan penuh keiklasan.
6. Sastra artinya suatu yajña harus
dilakukan sesuai dengan sastra atau
kitab suci. Hukum yang berlaku dalam
pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi .
Dalam agama Hindu dikenal ada lima
Hukum yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña.
7. Daksina artinya adanya suatu
penghormatan dalam bentuk upacara
dan harta benda atau uang yang
dihaturkan secara ikhlas kepada
pendeta yang memimpin upacara.
8. Mantra artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña harus ada mantra atau
nyanyian pujaan yang dilantunkan.
9. Annasewa artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña hendaknya ada jamuan
makan dan menerima tamu dengan
ramah tamah.
10. Nasmita artinya suatu upacara yajña
hendaknya tidak dilaksanakan dengan
tujuan untuk memamerkan kemewahan.
Semoga bermanfaat.
jogjaweddinghouse.blogspot.com/2010/10/syarat-pernikahan-menurut-agama-hindu.html?m=1
akan saling melangsungkan pernikahan
menurut tata cara Hindu, berikut beberapa
syarat untuk melegalisasikan perkawinan
anda.
Pengesahan Perkawinan
Pasangan Hindu
1. Perkawinan dikatakan sah apabila
dilakukan menurut ketentuan Hukum
Hindu.
2. Untuk mengesahkan perkawinan
menurut Hukum Hindu harus dilakukan
oleh Pendeta/Rohaniawan atau pejabat
agama yang memenuhi syarat untuk
melakukan perbuatan itu.
3. Suatu perkawinan dikatakan sah
apabila kedua calon mempelai telah
menganut Agama Hindu.
4. Berdasarkan tradisi yang berlaku di
Bali, perkawinan dikatakan sah setelah
melaksanakan upacara Byakala/
Biakaonan sebagai rangkaian Upacara
Wiwaha.
5. Calon mempelai tidak terikat oleh
suatu ikatan perkawinan.
6. Tidak ada kelainan seperti banci,
kuming (tidak pernah haid), tidak sakit
jiwa atau sehat jasmani dan rohani.
7. Calon mempelai cukup umur, pria
berumur 21 tahun dan wanita minimal
18 tahun.
8. Calon mempelai tidak mempunyai
darah dekat atau sepinda.
Beda Agama
1. Pasangan beda agama membuat
pernyataan siap masuk Hindu tanpa
ada paksaan dari siapapun di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2. Melaksanakan Upacara Sudi Wadani
sebagai syarat pengesahan/legalitas
masuk Hindu. Upacara ini dilakukan
oleh rohaniawan (Pemangku atau
Pendeta) dengan terlebih dulu mengisi
blangko Sudi Wadani yang dapat
diambil di Kantor Parisada (PHDI)
setempat.
3. Upacara Perkawinan dapat dilakukan
setelah pelaksanaan Sudi Wadani.
Upacara Perkawinan ini dilaksanakan
dengan menghadirkan saksi-saksi
antara lain, Rohaniawan, Petugas
Pencatat Perkawinan (Bagi Hindu di
Luar Bali), Kepala Dusun, Klian Adat,
dan pihak-pihak lain yang
berkompeten. Jika dilaksanakan di Bali,
Blangko Catatan Perkawinan sudah
tersedia pada Kepala Dusun masing-
masing
4. Blangko Sudi Wadani dan blangko
catatan perkawinan yang sudah lengkap
ditandatangani oleh pihak-pihak
terkait, kemudian diserahkan ke kantor
catatan sipil setempat untuk dicatat
dan mendapatkan Akta Perkawinan
Pengesahan dan Syarat
Pawiwahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra
maka syarat tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi, sebagai
berikut (dharmavada ):
Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan
harus ada persetujuan dari kedua calon
mempelai dan mendapatkan izin kedua
orang tua. Persetujuan tersebut itu
harus secara murni dan bukan paksaan
dari calon pengantin serta jika salah
satu dari kedua orang tua telah
meninggal maka yang memberi izin
adalah keluarga, wali yang masih ada
hubungan darah. Dalam ajaran agama
Hindu syarat tersebut juga merupakan
salah satu yang harus dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan dalam Manava
Dharmasastra III.35 yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam
wicisyate,
Itaresam tu warnanam itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di antara
golongan Brahmana, jika didahului dengan
percikan air suci sangatlah disetujui,
tetapi antara warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan persetujuan
bersama" (Pudja dan Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut tidaklah mutlak
karena jika belum mencapai umur
minimal tersebut untuk melangsungkan
perkawinan maka diperlukan
persetujuan dari pengadilan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua
orang tua pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut dimana
dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun seorang
gadis telah mencapai usia layak untuk
kawin, akan lebih baik tinggal bersama
orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia
tidak memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang tua
harus menuggu 3 tahun setelah putrinya
mencapai umur yang layak untuk kawin,
baru dapat dinikahkan dan orang tua
harus memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka tersebut
disimpulkan umur yang layak adalah 18
tahun, sehingga orang tua baru dapat
mengawinkan anaknya setelah berumur 21
tahun (Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34).
1. Sebagaimana diatur dalam pasal 8-11
Undang- Undang No. 1 tahun 1974,
dalam Hukum Hindu perkawinan yang
dilarang dan harus dihindari dijelaskan
dalam Manava Dharmasastra III.5-11
adalah jika ada hubungan sapinda dari
garis Ibu dan Bapak, keluarga yang
tidak menghiraukan upacara suci, tidak
mempunyai keturunan laki-laki, tidak
mempelajari Veda, keluarga yang
anggota badannya berbulu lebat,
keluarga yang memiliki penyakit wasir,
penyakit jiwa, penyakit maag dan
wanita yang tidak memiliki etika.
2. Selain itu persyaratan administrasi
untuk catatan sipil yang perlu
disiapkan oleh calon pengantin, antara
lain: surat sudhiwadani, surat
keterangan untuk nikah, surat
keterangan asal usul, surat keterangan
tentang orang tua, akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan baik, surat
keterangan dokter, pas foto bersama 4x
6, surat keterangan domisili, surat
keterangan belum pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam agama
Hindu dianggap sebagai alat permulaan
sahnya suatu perkawinan. Hal tersebut
dilandasi oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah pretya
ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pustaka Veda, upacara-upacara suci
hendaknya dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan lainnya bagi
golongan Triwangsa yang dapat
mensucikan dari segala dosa dan hidup ini
maupun setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
(samskara) tersebut, agama Hindu tidak
mengabaikan adat yang telah terpadu
dalam masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti, umat
Hindu dapat berpedoman pada Hukum
Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang
telah turun temurun disuatu tempat yang
biasa disebut Acara. Dengan melakukan
upacara dengan dilandasi oleh ajaran oleh
pustaka Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan di
dunia (Jagadhita) dan Moksa. Hal tersebut
dijelaskan dalam Manava Dharma sastra II.
9 sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma manutisthanhi
manavah,
iha kirtimawapnoti pretya canuttamam
sukham"
"Karena orang yang mengikuti hukum yang
diajarkan oleh pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang keramat,
mendapatkan kemashuran di dunia ini dan
setelah meninggal menerima kebahagiaan
yang tak terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
baik berdasarkan kitab suci maupun adat
istiadat maka harus diingat bahwa wanita
dan pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika belum
sama maka perlu dilaksanakan upacara
sudhiwadani. Selain itu menurut kitab
Yajur Veda II. 60 dan Bhagavad Gita XVII.
12-14 sebutkan syarat-syarat pelaksanaan
Upacara, sebagai berikut:
1. Sapta pada (melangkah tujuh langkah
kedepan) simbolis penerimaan kedua
mempelai itu. Upacara ini masih kita
jumpai dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar sirih
dan lain-lainnya.
2. Panigraha yaitu upacara bergandengan
tangan adalah simbol mempertemukan
kedua calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan kekapa
( sejenis selendang) dengan cara ujung
kain masing-masing diletakkan pada
masing-masing mempelai dengan
diiringi mantra atau stotra.
3. Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen
Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).
4. Sraddha artinya pelaksanaan samskara
hendaknya dilakukan dengan keyakinan
penuh bahwa apa yang telah diajarkan
dalam kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan energi
spiritual jika tidak dilatarbelakangi
oleh suatu keyakinan yang mantap.
Keyakinan itulah yang menyebabkan
semua simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan maka
simbol-simbol yang ada dalam sesaji
tersebut tak memiliki arti dan hanya
sebagai pajangan biasa.
5. Lascarya artinya suatu yajña yang
dilakukan dengan penuh keiklasan.
6. Sastra artinya suatu yajña harus
dilakukan sesuai dengan sastra atau
kitab suci. Hukum yang berlaku dalam
pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi .
Dalam agama Hindu dikenal ada lima
Hukum yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña.
7. Daksina artinya adanya suatu
penghormatan dalam bentuk upacara
dan harta benda atau uang yang
dihaturkan secara ikhlas kepada
pendeta yang memimpin upacara.
8. Mantra artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña harus ada mantra atau
nyanyian pujaan yang dilantunkan.
9. Annasewa artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña hendaknya ada jamuan
makan dan menerima tamu dengan
ramah tamah.
10. Nasmita artinya suatu upacara yajña
hendaknya tidak dilaksanakan dengan
tujuan untuk memamerkan kemewahan.
Semoga bermanfaat.
jogjaweddinghouse.blogspot.com/2010/10/syarat-pernikahan-menurut-agama-hindu.html?m=1
Syarat Pernikahan menurut Agama Hindu
Bagi Anda dan pasangan beragama yang
akan saling melangsungkan pernikahan
menurut tata cara Hindu, berikut beberapa
syarat untuk melegalisasikan perkawinan
anda.
Pengesahan Perkawinan
Pasangan Hindu
1. Perkawinan dikatakan sah apabila
dilakukan menurut ketentuan Hukum
Hindu.
2. Untuk mengesahkan perkawinan
menurut Hukum Hindu harus dilakukan
oleh Pendeta/Rohaniawan atau pejabat
agama yang memenuhi syarat untuk
melakukan perbuatan itu.
3. Suatu perkawinan dikatakan sah
apabila kedua calon mempelai telah
menganut Agama Hindu.
4. Berdasarkan tradisi yang berlaku di
Bali, perkawinan dikatakan sah setelah
melaksanakan upacara Byakala/
Biakaonan sebagai rangkaian Upacara
Wiwaha.
5. Calon mempelai tidak terikat oleh
suatu ikatan perkawinan.
6. Tidak ada kelainan seperti banci,
kuming (tidak pernah haid), tidak sakit
jiwa atau sehat jasmani dan rohani.
7. Calon mempelai cukup umur, pria
berumur 21 tahun dan wanita minimal
18 tahun.
8. Calon mempelai tidak mempunyai
darah dekat atau sepinda.
Beda Agama
1. Pasangan beda agama membuat
pernyataan siap masuk Hindu tanpa
ada paksaan dari siapapun di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2. Melaksanakan Upacara Sudi Wadani
sebagai syarat pengesahan/legalitas
masuk Hindu. Upacara ini dilakukan
oleh rohaniawan (Pemangku atau
Pendeta) dengan terlebih dulu mengisi
blangko Sudi Wadani yang dapat
diambil di Kantor Parisada (PHDI)
setempat.
3. Upacara Perkawinan dapat dilakukan
setelah pelaksanaan Sudi Wadani.
Upacara Perkawinan ini dilaksanakan
dengan menghadirkan saksi-saksi
antara lain, Rohaniawan, Petugas
Pencatat Perkawinan (Bagi Hindu di
Luar Bali), Kepala Dusun, Klian Adat,
dan pihak-pihak lain yang
berkompeten. Jika dilaksanakan di Bali,
Blangko Catatan Perkawinan sudah
tersedia pada Kepala Dusun masing-
masing
4. Blangko Sudi Wadani dan blangko
catatan perkawinan yang sudah lengkap
ditandatangani oleh pihak-pihak
terkait, kemudian diserahkan ke kantor
catatan sipil setempat untuk dicatat
dan mendapatkan Akta Perkawinan
Pengesahan dan Syarat
Pawiwahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra
maka syarat tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi, sebagai
berikut (dharmavada ):
Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan
harus ada persetujuan dari kedua calon
mempelai dan mendapatkan izin kedua
orang tua. Persetujuan tersebut itu
harus secara murni dan bukan paksaan
dari calon pengantin serta jika salah
satu dari kedua orang tua telah
meninggal maka yang memberi izin
adalah keluarga, wali yang masih ada
hubungan darah. Dalam ajaran agama
Hindu syarat tersebut juga merupakan
salah satu yang harus dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan dalam Manava
Dharmasastra III.35 yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam
wicisyate,
Itaresam tu warnanam itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di antara
golongan Brahmana, jika didahului dengan
percikan air suci sangatlah disetujui,
tetapi antara warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan persetujuan
bersama" (Pudja dan Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut tidaklah mutlak
karena jika belum mencapai umur
minimal tersebut untuk melangsungkan
perkawinan maka diperlukan
persetujuan dari pengadilan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua
orang tua pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut dimana
dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun seorang
gadis telah mencapai usia layak untuk
kawin, akan lebih baik tinggal bersama
orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia
tidak memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang tua
harus menuggu 3 tahun setelah putrinya
mencapai umur yang layak untuk kawin,
baru dapat dinikahkan dan orang tua
harus memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka tersebut
disimpulkan umur yang layak adalah 18
tahun, sehingga orang tua baru dapat
mengawinkan anaknya setelah berumur 21
tahun (Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34).
1. Sebagaimana diatur dalam pasal 8-11
Undang- Undang No. 1 tahun 1974,
dalam Hukum Hindu perkawinan yang
dilarang dan harus dihindari dijelaskan
dalam Manava Dharmasastra III.5-11
adalah jika ada hubungan sapinda dari
garis Ibu dan Bapak, keluarga yang
tidak menghiraukan upacara suci, tidak
mempunyai keturunan laki-laki, tidak
mempelajari Veda, keluarga yang
anggota badannya berbulu lebat,
keluarga yang memiliki penyakit wasir,
penyakit jiwa, penyakit maag dan
wanita yang tidak memiliki etika.
2. Selain itu persyaratan administrasi
untuk catatan sipil yang perlu
disiapkan oleh calon pengantin, antara
lain: surat sudhiwadani, surat
keterangan untuk nikah, surat
keterangan asal usul, surat keterangan
tentang orang tua, akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan baik, surat
keterangan dokter, pas foto bersama 4x
6, surat keterangan domisili, surat
keterangan belum pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam agama
Hindu dianggap sebagai alat permulaan
sahnya suatu perkawinan. Hal tersebut
dilandasi oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah pretya
ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pustaka Veda, upacara-upacara suci
hendaknya dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan lainnya bagi
golongan Triwangsa yang dapat
mensucikan dari segala dosa dan hidup ini
maupun setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
(samskara) tersebut, agama Hindu tidak
mengabaikan adat yang telah terpadu
dalam masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti, umat
Hindu dapat berpedoman pada Hukum
Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang
telah turun temurun disuatu tempat yang
biasa disebut Acara. Dengan melakukan
upacara dengan dilandasi oleh ajaran oleh
pustaka Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan di
dunia (Jagadhita) dan Moksa. Hal tersebut
dijelaskan dalam Manava Dharma sastra II.
9 sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma manutisthanhi
manavah,
iha kirtimawapnoti pretya canuttamam
sukham"
"Karena orang yang mengikuti hukum yang
diajarkan oleh pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang keramat,
mendapatkan kemashuran di dunia ini dan
setelah meninggal menerima kebahagiaan
yang tak terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
baik berdasarkan kitab suci maupun adat
istiadat maka harus diingat bahwa wanita
dan pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika belum
sama maka perlu dilaksanakan upacara
sudhiwadani. Selain itu menurut kitab
Yajur Veda II. 60 dan Bhagavad Gita XVII.
12-14 sebutkan syarat-syarat pelaksanaan
Upacara, sebagai berikut:
1. Sapta pada (melangkah tujuh langkah
kedepan) simbolis penerimaan kedua
mempelai itu. Upacara ini masih kita
jumpai dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar sirih
dan lain-lainnya.
2. Panigraha yaitu upacara bergandengan
tangan adalah simbol mempertemukan
kedua calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan kekapa
( sejenis selendang) dengan cara ujung
kain masing-masing diletakkan pada
masing-masing mempelai dengan
diiringi mantra atau stotra.
3. Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen
Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).
4. Sraddha artinya pelaksanaan samskara
hendaknya dilakukan dengan keyakinan
penuh bahwa apa yang telah diajarkan
dalam kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan energi
spiritual jika tidak dilatarbelakangi
oleh suatu keyakinan yang mantap.
Keyakinan itulah yang menyebabkan
semua simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan maka
simbol-simbol yang ada dalam sesaji
tersebut tak memiliki arti dan hanya
sebagai pajangan biasa.
5. Lascarya artinya suatu yajña yang
dilakukan dengan penuh keiklasan.
6. Sastra artinya suatu yajña harus
dilakukan sesuai dengan sastra atau
kitab suci. Hukum yang berlaku dalam
pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi .
Dalam agama Hindu dikenal ada lima
Hukum yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña.
7. Daksina artinya adanya suatu
penghormatan dalam bentuk upacara
dan harta benda atau uang yang
dihaturkan secara ikhlas kepada
pendeta yang memimpin upacara.
8. Mantra artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña harus ada mantra atau
nyanyian pujaan yang dilantunkan.
9. Annasewa artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña hendaknya ada jamuan
makan dan menerima tamu dengan
ramah tamah.
10. Nasmita artinya suatu upacara yajña
hendaknya tidak dilaksanakan dengan
tujuan untuk memamerkan kemewahan.
Semoga bermanfaat.
akan saling melangsungkan pernikahan
menurut tata cara Hindu, berikut beberapa
syarat untuk melegalisasikan perkawinan
anda.
Pengesahan Perkawinan
Pasangan Hindu
1. Perkawinan dikatakan sah apabila
dilakukan menurut ketentuan Hukum
Hindu.
2. Untuk mengesahkan perkawinan
menurut Hukum Hindu harus dilakukan
oleh Pendeta/Rohaniawan atau pejabat
agama yang memenuhi syarat untuk
melakukan perbuatan itu.
3. Suatu perkawinan dikatakan sah
apabila kedua calon mempelai telah
menganut Agama Hindu.
4. Berdasarkan tradisi yang berlaku di
Bali, perkawinan dikatakan sah setelah
melaksanakan upacara Byakala/
Biakaonan sebagai rangkaian Upacara
Wiwaha.
5. Calon mempelai tidak terikat oleh
suatu ikatan perkawinan.
6. Tidak ada kelainan seperti banci,
kuming (tidak pernah haid), tidak sakit
jiwa atau sehat jasmani dan rohani.
7. Calon mempelai cukup umur, pria
berumur 21 tahun dan wanita minimal
18 tahun.
8. Calon mempelai tidak mempunyai
darah dekat atau sepinda.
Beda Agama
1. Pasangan beda agama membuat
pernyataan siap masuk Hindu tanpa
ada paksaan dari siapapun di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2. Melaksanakan Upacara Sudi Wadani
sebagai syarat pengesahan/legalitas
masuk Hindu. Upacara ini dilakukan
oleh rohaniawan (Pemangku atau
Pendeta) dengan terlebih dulu mengisi
blangko Sudi Wadani yang dapat
diambil di Kantor Parisada (PHDI)
setempat.
3. Upacara Perkawinan dapat dilakukan
setelah pelaksanaan Sudi Wadani.
Upacara Perkawinan ini dilaksanakan
dengan menghadirkan saksi-saksi
antara lain, Rohaniawan, Petugas
Pencatat Perkawinan (Bagi Hindu di
Luar Bali), Kepala Dusun, Klian Adat,
dan pihak-pihak lain yang
berkompeten. Jika dilaksanakan di Bali,
Blangko Catatan Perkawinan sudah
tersedia pada Kepala Dusun masing-
masing
4. Blangko Sudi Wadani dan blangko
catatan perkawinan yang sudah lengkap
ditandatangani oleh pihak-pihak
terkait, kemudian diserahkan ke kantor
catatan sipil setempat untuk dicatat
dan mendapatkan Akta Perkawinan
Pengesahan dan Syarat
Pawiwahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 dan Kitab Suci Manava Dharmasastra
maka syarat tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi, sebagai
berikut (dharmavada ):
Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan
harus ada persetujuan dari kedua calon
mempelai dan mendapatkan izin kedua
orang tua. Persetujuan tersebut itu
harus secara murni dan bukan paksaan
dari calon pengantin serta jika salah
satu dari kedua orang tua telah
meninggal maka yang memberi izin
adalah keluarga, wali yang masih ada
hubungan darah. Dalam ajaran agama
Hindu syarat tersebut juga merupakan
salah satu yang harus dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan dalam Manava
Dharmasastra III.35 yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam
wicisyate,
Itaresam tu warnanam itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di antara
golongan Brahmana, jika didahului dengan
percikan air suci sangatlah disetujui,
tetapi antara warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan persetujuan
bersama" (Pudja dan Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat 1, perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut tidaklah mutlak
karena jika belum mencapai umur
minimal tersebut untuk melangsungkan
perkawinan maka diperlukan
persetujuan dari pengadilan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua
orang tua pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut dimana
dalam Manava Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun seorang
gadis telah mencapai usia layak untuk
kawin, akan lebih baik tinggal bersama
orang tuanya hingga akhir hayatnya, bila ia
tidak memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang tua
harus menuggu 3 tahun setelah putrinya
mencapai umur yang layak untuk kawin,
baru dapat dinikahkan dan orang tua
harus memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka tersebut
disimpulkan umur yang layak adalah 18
tahun, sehingga orang tua baru dapat
mengawinkan anaknya setelah berumur 21
tahun (Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34).
1. Sebagaimana diatur dalam pasal 8-11
Undang- Undang No. 1 tahun 1974,
dalam Hukum Hindu perkawinan yang
dilarang dan harus dihindari dijelaskan
dalam Manava Dharmasastra III.5-11
adalah jika ada hubungan sapinda dari
garis Ibu dan Bapak, keluarga yang
tidak menghiraukan upacara suci, tidak
mempunyai keturunan laki-laki, tidak
mempelajari Veda, keluarga yang
anggota badannya berbulu lebat,
keluarga yang memiliki penyakit wasir,
penyakit jiwa, penyakit maag dan
wanita yang tidak memiliki etika.
2. Selain itu persyaratan administrasi
untuk catatan sipil yang perlu
disiapkan oleh calon pengantin, antara
lain: surat sudhiwadani, surat
keterangan untuk nikah, surat
keterangan asal usul, surat keterangan
tentang orang tua, akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan baik, surat
keterangan dokter, pas foto bersama 4x
6, surat keterangan domisili, surat
keterangan belum pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam agama
Hindu dianggap sebagai alat permulaan
sahnya suatu perkawinan. Hal tersebut
dilandasi oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah pretya
ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pustaka Veda, upacara-upacara suci
hendaknya dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan lainnya bagi
golongan Triwangsa yang dapat
mensucikan dari segala dosa dan hidup ini
maupun setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
(samskara) tersebut, agama Hindu tidak
mengabaikan adat yang telah terpadu
dalam masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti, umat
Hindu dapat berpedoman pada Hukum
Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang
telah turun temurun disuatu tempat yang
biasa disebut Acara. Dengan melakukan
upacara dengan dilandasi oleh ajaran oleh
pustaka Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan di
dunia (Jagadhita) dan Moksa. Hal tersebut
dijelaskan dalam Manava Dharma sastra II.
9 sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma manutisthanhi
manavah,
iha kirtimawapnoti pretya canuttamam
sukham"
"Karena orang yang mengikuti hukum yang
diajarkan oleh pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang keramat,
mendapatkan kemashuran di dunia ini dan
setelah meninggal menerima kebahagiaan
yang tak terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara perkawinan
baik berdasarkan kitab suci maupun adat
istiadat maka harus diingat bahwa wanita
dan pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika belum
sama maka perlu dilaksanakan upacara
sudhiwadani. Selain itu menurut kitab
Yajur Veda II. 60 dan Bhagavad Gita XVII.
12-14 sebutkan syarat-syarat pelaksanaan
Upacara, sebagai berikut:
1. Sapta pada (melangkah tujuh langkah
kedepan) simbolis penerimaan kedua
mempelai itu. Upacara ini masih kita
jumpai dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar sirih
dan lain-lainnya.
2. Panigraha yaitu upacara bergandengan
tangan adalah simbol mempertemukan
kedua calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan kekapa
( sejenis selendang) dengan cara ujung
kain masing-masing diletakkan pada
masing-masing mempelai dengan
diiringi mantra atau stotra.
3. Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai ( Dirjen
Bimas Hindu dan Budha, 2001:36).
4. Sraddha artinya pelaksanaan samskara
hendaknya dilakukan dengan keyakinan
penuh bahwa apa yang telah diajarkan
dalam kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan energi
spiritual jika tidak dilatarbelakangi
oleh suatu keyakinan yang mantap.
Keyakinan itulah yang menyebabkan
semua simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan maka
simbol-simbol yang ada dalam sesaji
tersebut tak memiliki arti dan hanya
sebagai pajangan biasa.
5. Lascarya artinya suatu yajña yang
dilakukan dengan penuh keiklasan.
6. Sastra artinya suatu yajña harus
dilakukan sesuai dengan sastra atau
kitab suci. Hukum yang berlaku dalam
pelaksanaan yajña disebut Yajña Vidhi .
Dalam agama Hindu dikenal ada lima
Hukum yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña.
7. Daksina artinya adanya suatu
penghormatan dalam bentuk upacara
dan harta benda atau uang yang
dihaturkan secara ikhlas kepada
pendeta yang memimpin upacara.
8. Mantra artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña harus ada mantra atau
nyanyian pujaan yang dilantunkan.
9. Annasewa artinya dalam pelaksanaan
upacara yajña hendaknya ada jamuan
makan dan menerima tamu dengan
ramah tamah.
10. Nasmita artinya suatu upacara yajña
hendaknya tidak dilaksanakan dengan
tujuan untuk memamerkan kemewahan.
Semoga bermanfaat.
perkawinan menurut agama Hindu
PERKAWINAN
MENURUT AGAMA
HINDU
Dalam agama Hindu di
Bali istilah perkawinan biasa
disebut Pawiwahan. Pengertian
Pawiwahan itu sendiri dari sudut
pandang etimologi atau asal
katanya, kata pawiwahan berasal
dari kata dasar " wiwaha". Dalam
Kamus Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa kata wiwaha
berasal dari bahasa sansekerta
yang berarti pesta pernikahan;
perkawinan (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan,
1997:1130).
Pengertian pawiwahan secara
semantik dapat dipandang dari
sudut yang berbeda beda sesuai
dengan pedoman yang digunakan.
Pengertian pawiwahan tersebut
antara lain: menurut Undang-
Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974 pasal 1 dijelaskan pengertian
perkawinan yang berbunyi:
"Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan
KeTuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengertian-pengertian
diatas dapat saya simpulkan bahwa
pawiwahan adalah ikatan lahir
batin (skala dan niskala ) antara
seorang pria dan wanita untuk
membentuk keluarga bahagia dan
kekal yang diakui oleh hukum
Negara, Agama dan Adat.
Tujuan wiwaha menurut Agama
Hindu
Pada dasarnya manusia selain
sebagai mahluk individu juga
sebagai mahluk sosial, sehingga
mereka harus hidup bersama-
sama untuk mencapai tujuan-
tujuan tertentu. Tuhan telah
menciptakan manusia dengan
berlainan jenis kelamin, yaitu pria
dan wanita yang masing-masing
telah menyadari perannya masing-
masing.
Telah menjadi kodratnya sebagai
mahluk sosial bahwa setiap pria
dan wanita mempunyai naluri
untuk saling mencintai dan saling
membutuhkan dalam segala
bidang. Sebagai tanda seseorang
menginjak masa ini diawali dengan
proses perkawinan. Perkawinan
merupakan peristiwa suci dan
kewajiban bagi umat Hindu karena
Tuhan telah bersabda dalam
Manava dharmasastra IX. 96
sebagai berikut:
"Prnja nartha striyah srstah
samtarnartham ca manavah .
Tasmat sadahrano dharmah crutam
patnya sahaditah"
"Untuk menjadi Ibu, wanita
diciptakan dan untuk menjadi
ayah, laki-laki itu diciptakan.
Upacara keagamaan karena itu
ditetapkan di dalam Veda untuk
dilakukan oleh suami dengan
istrinya (Pudja dan Sudharta, 2002:
551).
Menurut I Made Titib dalam
makalah "Menumbuhkembangkan
pendidikan agama pada keluarga"
disebutkan bahwa tujuan
perkawinan menurut agama Hindu
adalah mewujudkan 3 hal yaitu:
1. Dharmasampati, kedua
mempelai secara bersama-sama
melaksanakan Dharma yang
meliputi semua aktivitas dan
kewajiban agama seperti
melaksanakan Yajña , sebab di
dalam grhastalah aktivitas
Yajña dapat dilaksanakan
secara sempurna.
2. Praja, kedua mempelai mampu
melahirkan keturunan yang
akan melanjutkan amanat dan
kewajiban kepada leluhur.
Melalui Yajña dan lahirnya
putra yang suputra seorang
anak akan dapat melunasi
hutang jasa kepada leluhur
(Pitra rna ), kepada Deva ( Deva
rna) dan kepada para guru ( Rsi
rna).
3. Rati, kedua mempelai dapat
menikmati kepuasan seksual
dan kepuasan-kepuasan lainnya
(Artha dan kama) yang tidak
bertentangan dan berlandaskan
Dharma.
Lebih jauh lagi sebuah perkawinan
( wiwaha) dalam agama Hindu
dilaksanakan adalah untuk
membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal. Sesuai dengan undang-
undang perkawinan No. 1 Tahun
1974 pasal 1 yang dijelaskan
bahwa perkawinan dilaksanakan
dengan tujuan untuk membentuk
keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal maka dalam
agama Hindu sebagaimana
diutarakan dalam kitab suci Veda
perkawinan adalah terbentuknya
sebuah keluarga yang berlangsung
sekali dalam hidup manusia. Hal
tersebut disebutkan dalam kitab
Manava Dharmasastra IX. 101-102
sebagai berikut:
"Anyonyasyawayabhicaroghaweamar
nantikah,
Esa dharmah samasenajneyah
stripumsayoh parah"
"Hendaknya supaya hubungan yang
setia berlangsung sampai mati,
singkatnya ini harus dianggap
sebagai hukum tertinggi sebagai
suami istri".
"Tatha nityam yateyam stripumsau
tu kritakriyau,
Jatha nabhicaretam tau
wiyuktawitaretaram"
"Hendaknya laki-laki dan
perempuan yang terikat dalam
ikatan perkawinan, mengusahakan
dengan tidak jemu-jemunya supaya
mereka tidak bercerai dan jangan
hendaknya melanggar kesetiaan
antara satu dengan yang
lain" (Pudja, dan Sudharta, 2002:
553).
Berdasarkan kedua sloka di atas
nampak jelas bahwa agama Hindu
tidak menginginkan adanya
perceraian. Bahkan sebaliknya,
dianjurkan agar perkawinan yang
kekal hendaknya dijadikan sebagai
tujuan tertinggi bagi pasangan
suami istri. Dengan terciptanya
keluarga bahagia dan kekal maka
kebahagiaan yang kekal akan
tercapai pula. Ini sesuai dengan
ajaran Veda dalam kitab Manava
Dharma sastra III. 60 , sebagai
berikut:
"Samtusto bharyaya bharta bharta
tathaiva ca,
Yasminnewa kule nityam kalyanam
tatra wai dhruwam"
"Pada keluarga dimana suami
berbahagia dengan istrinya dan
demikian pula sang istri terhadap
suaminya, kebahagiaan pasti
kekal" ( Pudja dan Sudharta, 2002:
148).
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tujuan wiwaha
menurut agama Hindu adalah
mendapatkan keturunan dan
menebus dosa para orang tua
dengan menurunkan seorang putra
yang suputra sehingga akan
tercipta keluarga yang bahagia di
dunia (jagadhita) dan kebahagiaan
kekal (moksa).
Menurut agama Hindu dalam kitab
Manava Dharmasastra III. 21
disebutkan 8 bentuk perkawinan
sebagai berikut:
Sistem Pawiwahan dalam Agama
Hindu
1. Brahma wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang dilakukan
dengan memberikan seorang
wanita kepada seorang pria ahli
Veda dan berkelakukan baik
yang diundang oleh pihak
wanita.
2. Daiwa wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang dilakukan
dengan memberikan seorang
wanita kepada seorang pendeta
pemimpin upacara.
3. Arsa wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang terjadi karena
kehendak timbal-balik kedua
belah pihak antar keluarga laki-
laki dan perempuan dengan
menyerahkan sapi atau lembu
menurut kitab suci.
4. Prajapatya wiwaha adalah
bentuk perkawinan dengan
menyerahkan seorang putri
oleh ayah setelah terlebih
dahulu menasehati kedua
mempelai dengan mendapatkan
restu yang berbunyi semoga
kamu berdua melakukan
dharmamu dan setelah
memberi penghormatan kepada
mempelai laki-laki.
5. Asuri wiwaha adalah bentuk
perkawinan jika mempelai laki-
laki menerima wanita setelah
terlebih dahulu ia memberi
harta sebanyak yang diminta
oleh pihak wanita.
6. Gandharva wiwaha adalah
bentuk perkawinan berdasarkan
cinta sama cinta dimana pihak
orang tua tidak ikut campur
walaupun mungkin tahu.
7. Raksasa wiwaha adalah bentuk
perkawinan di mana si pria
mengambil paksa wanita
dengan kekerasan. Bentuk
perkawinan ini dilarang.
8. Paisaca wiwaha adalah bentuk
perkawinan bila seorang laki-lak
dengan diam-diam memperkosa
gadis ketika tidur atau dengan
cara memberi obat hingga
mabuk. Bentuk perkawinan ini
dilarang.
Syarat Sah suatu Pawiwahan
menurut Hindu.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 dan Kitab Suci
Manava Dharmasastra maka syarat
tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi,
sebagai berikut:
Dalam pasal 6
disebutkan
perkawinan harus
ada persetujuan dari
kedua calon
mempelai.dan
mendapatkan izin
kedua orang tua.
Persetujuan tersebut
itu harus secara
murni dan bukan
paksaan dari calon
pengantin serta jika
salah satu dari kedua
orang tua telah
meninggal maka yang
memberi izin adalah
keluarga, wali yang
masih ada hubungan
darah. Dalam ajaran
agama Hindu syarat
tersebut juga
merupakan salah
satu yang harus
dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan
dalam Manava
Dharmasastra III.35
yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam
kanyadanam wicisyate,
Itaresam tu warnanam
itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di
antara golongan Brahmana, jika
didahului dengan percikan air suci
sangatlah disetujui, tetapi antara
warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan
persetujuan bersama" (Pudja dan
Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat
1, perkawinan hanya
diizinkan jika pihak
pria sudah mencapai
umur 19 ( sembilan
belas ) tahun dan
pihak wanita sudah
mencapai umur 16
(enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut
tidaklah mutlak
karena jika belum
mencapai umur.
minimal tersebut untuk
melangsungkan perkawinan maka
diperlukan persetujuan dari
pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua
pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang
bersangkutan tidak menentukan
lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut
dimana dalam Manava
Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun
seorang gadis telah mencapai usia
layak untuk kawin, akan lebih baik
tinggal bersama orang tuanya
hingga akhir hayatnya, bila ia tidak
memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang
tua harus menuggu 3 tahun
setelah putrinya mencapai umur
yang layak untuk kawin, baru dapat
dinikahkan dan orang tua harus
memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka
tersebut disimpulkan umur yang
layak adalah 18 tahun, sehingga
orang tua baru dapat mengawinkan
anaknya setelah berumur 21 tahun
(Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34
Sebagaimana diatur
dalam pasal 8-11
Undang- Undang No.
1 tahun 1974, dalam
Hukum Hindu
perkawinan yang
dilarang dan harus
dihindari dijelaskan
dalam Manava
Dharmasastra
III.5-11 adalah jika
ada hubungan
sapinda dari garis
Ibu dan Bapak,
keluarga yang tidak
menghiraukan
upacara suci, tidak
mempunyai
keturunan laki-laki,
tidak mempelajari
Veda, keluarga yang
anggota badannya
berbulu lebat,
keluarga yang
memiliki penyakit
wasir, penyakit jiwa,
penyakit maag dan
wanita yang tidak
memiliki etika.
Selain itu
persayaratan
administrasi untuk
catatan sipil yang
perlu disiapkan oleh
calon pengantin,
antara lain: surat
sudhiwadani, surat
keterangan untuk
nikah, surat
keterangan asal usul,
surat keterangan
tentang orang tua,
akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan
baik, surat
keterangan dokter,
pas foto bersama 4x
6, surat keterangan
domisili, surat
keterangan belum
pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy
Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam
agama Hindu dianggap sebagai
alat permulaan sahnya suatu
perkawinan. Hal tersebut dilandasi
oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah
pretya ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pustaka Veda, upacara-
upacara suci hendaknya
dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan
lainnya bagi golongan Triwangsa
yang dapat mensucikan dari segala
dosa dan hidup ini maupun
setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara
perkawinan ( samskara ) tersebut,
agama Hindu tidak mengabaikan
adat yang telah terpadu dalam
masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti,
umat Hindu dapat berpedoman
pada Hukum Hindu yang
berdasarkan kebiasaan yang telah
turun temurun disuatu tempat
yang biasa disebut Acara. Dengan
melakukan upacara dengan
dilandasi oleh ajaran oleh pustaka
Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan
di dunia (Jagadhita ) dan Moksa.
Hal tersebut dijelaskan dalam
Manava Dharma sastra II. 9
sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma
manutisthanhi manavah,
iha kirtimawapnoti pretya
canuttamam sukham"
"Karena orang yang mengikuti
hukum yang diajarkan oleh
pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang
keramat, mendapatkan kemashuran
di dunia ini dan setelah meninggal
menerima kebahagiaan yang tak
terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara
perkawinan baik berdasarkan kitab
suci maupun adat istiadat maka
harus diingat bahwa wanita dan
pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika
belum sama maka perlu
dilaksanakan upacara sudhiwadani.
Selain itu menurut kitab Yajur
Veda II. 60 dan Bhagavad Gita
XVII. 12-14 sebutkan syarat-syarat
pelaksanaan Upacara, sebagai
berikut:
1) Sapta pada (melangkah tujuh
langkah kedepan) simbolis
penerimaan kedua mempelai itu.
Upacara ini masih kita jumpai
dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar
sirih dan lain-lainnya.
2) Panigraha yaitu upacara
bergandengan tangan adalah
simbol mempertemukan kedua
calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan
kekapa ( sejenis selendang) dengan
cara ujung kain masing-masing
diletakkan pada masing-masing
mempelai dengan diiringi mantra
atau stotra.
3) Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai
( Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001:36).
4) Sraddha artinya pelaksanaan
samskara hendaknya dilakukan
dengan keyakinan penuh bahwa
apa yang telah diajarkan dalam
kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan
energi spiritual jika tidak
dilatarbelakangi oleh suatu
keyakinan yang mantap. Keyakinan
itulah yang menyebabkan semua
simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan
maka simbol-simbol yang ada
dalam sesaji tersebut tak memiliki
arti dan hanya sebagai pajangan
biasa.
5) Lascarya artinya suatu yajña
yang dilakukan dengan penuh
keiklasan.
6) Sastra artinya suatu yajña
harus dilakukan sesuai dengan
sastra atau kitab suci. Hukum yang
berlaku dalam pelaksanaan yajña
disebut Yajña Vidhi . Dalam agama
Hindu dikenal ada lima Hukum
yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña .
7) Daksina artinya adanya
suatu penghormatan dalam bentuk
upacara dan harta benda atau
uang yang dihaturkan secara ikhlas
kepada pendeta yang memimpin
upacara.
8) Mantra artinya dalam
pelaksanaan upacara yajña harus
ada mantra atau nyanyian pujaan
yang dilantunkan.
9) Annasewa artinya dalam
pelaksanaan upacara yajña
hendaknya ada jamuan makan dan
menerima tamu dengan ramah
tamah.
10) Nasmita artinya suatu upacara
yajña hendaknya tidak
dilaksanakan dengan tujuan untuk
memamerkan kemewahan.
Demikianlah tinjauan secara umum
tentang pelaksanaan perkawinan
atau pawiwahan yang ideal
menurut agama Hindu. Perkawinan
yang sakral tidak boleh dilakukan
secara sembarangan dan oleh
sebab itu sebelum melakukan
perkawinan hendaknya dipikirkan
dahulu secara matang agar
nantinya tidak menimbulkan
permasalahan dalam rumah tangga
setelah menikah.
Upacara Perkawinan Adat Bali
Dalam ajaran Hindu terdapat
empat tahap dalam mencapai
tujuan hidup, adapun tujuan
hidup tersebut dinamakan Catur
Purusa Artha terdiri dari Dharma,
Artha, Kama dan Moksa . Dalam
pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap.
Sementara dalam Perkawinan
adalah bentuk perujudan dari
suatu usaha untuk mencapai
tujuan hidup. Dalam lontar
Agastya Parwa disebutkan "Yatha
sakti Kayika Dharma" ini bermakna
dengan kemampuan sendiri
melaksanakan Dharma
Upacara perkawinan pada
hakekatnya adalah upacara
persaksian ke hadapan Tuhan Yang
Maha Esa dan kepada masyarakat
bahwa kedua orang yang
bersangkutan telah mengikatkan
diri sebagai suami-istri. Sedangkan
pengertian perkawinaan sendiri
adalah jalinan ikatan secara lahir
batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk suatu keluarga
yang bahagia dan abadi selamanya
hingga akhir usia.
Bila seseorang sudah berniat
melakukan perkawinan, diharapkan
sudah mereka sudah siap lahir dan
batin dalam menempuk bahtera
rumah tangga kelak.
Dalam perkawinan umat Hindu di
Bali, ada dua tujuan hidup yang
harus dapat diselesaikan dengan
tuntas yaitu mewujudkan artha
dan kama yang berdasarkan
Dharma.
Sebelum seseorang memasuki
jenjang perkawinan dibutuhkan
suatu bimbingan, nasehat dan
wejangan agar dalam
pelaksaanaannya nanti tidak
mengalami kendala, masalah yang
mungkin akan timbul dalam
mengarui biduk bahtera rumah
tangga, bimbingan ini diberikan
dari orang yang mengerti dan ahli
dalam bidang agama Hindu, orang
yang mengerti agama ini akan
menerangkan apa yang menjadi
tugas dan kewajiban bagi orang
yang telah terikat dalam
pernikahan sehinggabisa mandiri
di dalam mewujudkan tujuan
hidup mendapatkan artha dan
kama berdasarkan Dharma.
Lalu dilanjutkan dengan proses
penyucian diri yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada
leluhur untuk menjelma kembali
dalam rangka memperbaiki
karmanya (umat Hindu di Bali
percaya leluhur yang sudah
meninggal dapat berenkarnasi
dalam perujudan anak cucu
kembali) untuk peleburan
perbuatan buruk ke dalam
perbuatan yang baik, itu adalah
manfaat jadi manusia. Melahirkan
anak lewat perkawinan mengasuh,
membimbing, memeliharanya dan
mendidik dengan penuh kasih
sayang sesungguhnya suatu yadnya
kepada leluhur. Terlebih lagi kalau
anak tersebut dapat menjadi
manusia yang sempurna, akan
merupakan suatu perbuatan
melebihi seratus yadnya, demikian
disebutkan dalam Slokantara.
Perkawinan bagi umat Hindu
merupakan sesuatu yang suci dan
sakral. Saat itu perkawinan layak
atau tidak nya ditentukan oleh
seorang Resi, dimana sang Resi
(Bramana Sista) ini mampu melihat
lewat mata batin cocok tidaknya
dari pasanngan yang akan
dinikahkan, bila tidak cocok atau
jodoh akan dibatalkan karena bisa
berakibat buruk bagi kehidupan
rumah tangga mereka nanti.
Namun seiring masa berganti dan
pertimbangan duniawi lebih
mempengaruhi orang tua dalam
memilih jodoh untuk anak anak
mereka dan bukan lagi nilai budi
pekerti yang di junjung tinggi
Pernikahan adat Bali menggunakan
sistem patriarki yaitu semua
tahapan dan proses pernikahan
dilakukan di rumah mempelai pria.
Menurut UU perkawinan no 1 thn
1974, sah tidaknya suatu
perkawinan adalah sesuai
menurut hukum dan agama
masing masing.
Proses upacara adat pernikahan di
Bali disebut " Mekala-kalaan
(natab banten) . Pelaksaan upacara
ini dipimpin oleh seorang pendeta
yang diadakan di halaman rumah
sebagai titik sentral kekuatan Kala
Bhucari yang dipercaya sebagai
penguasa wilayah madyaning
mandala perumahan.
Makalan-kalaan sendiri berasal dari
kata Kala yang mengandung
pengertian energi. Upacara mekala-
kalaan ini mempunyai maksud
untuk menetralisir kekuatan kala/
energi yang bersifat buruk/negatif
dan berubah menjadi positif/baik.
Adapun maksud dari upacara ini
adalah sebagai pengesahan
perkawinan antara kedua mempelai
dan sekaligus penyucian benih
yang terkandung di dalam diri
kedua mempelai.
Peralatan Mekala-kalaan dan
symbol upacara adat perkawinan
Bali
Sanggah Surya/
bambu
melekungmerupakan
niyasa (simbol)
istana Sang Hyang
Widhi Wasa , ini
merupakan istananya
Dewa Surya dan Sang
Hyang Semara Jaya
dan Sang Hyang
Semara Ratih . Di
sebelah kanan
digantungkan biyu
lalung simbol
kekuatan purusa dari
Sang Hyang Widhi
dan Sang Hyang
Purusa ini
bermanifestasi
sebagai Sang Hyang
Semara Jaya sebagai
dewa kebajikan,
ketampanan,
kebijaksanaan simbol
pengantin pria dan
di sebelah kiri
sanggah
digantungkan sebuah
kulkul berisi
beremsimbol
kekuatan prakertinya
Sang Hyang Widhi
dan bermanifestasi
sebagai Sang Hyang
Semara Ratih dewi
kecantikan serta
kebijaksanaan simbol
pengantin wanita.
Kelabang Kala
Nareswari (Kala
Badeg) simbol calon
pengantin yang
diletakkan sebagai
alas upacara mekala-
kalaan serta
diduduki oleh kedua
calon pengantin.
Tikeh Dadakan (tikar
kecil) Tikar yang
diduduki oleh
pengantin wanita
sebagai simbol
selaput dara (hymen)
dari wanita. Kalau
dipandang dari
sudut spiritual, tikar
adalah sebagai
simbol kekuatan
Sang Hyang Prakerti
(kekuatan yoni) .
Keris sebagai
kekuatan Sang Hyang
Purusa (kekuatan
lingga) calon
pengantin pria.
Biasanya nyungklit
keris, dipandang dari
sisi spritualnya
sebagai lambang
kepurusan dari
pengantin pria.
Benang
Putihdibuatkan
sepanjang setengah
meter, terdiri dari 12
bilahan benang
menjadi satu, serta
pada kedua ujung
benang masing-
masing dikaitkan
pada cabang pohon
dapdap setinggi 30
cm. Angka 12 berarti
simbol dari sebel 12
hari, yang diambil
dari cerita
dihukumnya Pandawa
oleh Kurawa selama
12 tahun. Dengan
upacara mekala-
kalaan otomatis
sebel pengantin yang
disebut sebel
kandalan menjadi
sirna dengan upacara
penyucian tersebut.
Dari segi spiritual
benang ini sebagai
simbol dari lapisan
kehidupan, berarti
sang pengantin telah
siap untuk
meningkatkan alam
kehidupannya
dari Brahmacari
Asrama menuju alam
Grhasta Asrama.
Tegen –
tegenan Makna tegen-
tegenan merupakan
simbol dari
pengambil alihan
tanggung jawab
sekala dan niskala.
Adapun Perangkat
tegen-tegenan ini :
1. Batang tebu berarti hidup
pengantin mengandung arti
kehidup dijalani secara
bertahap seperti hal tebu ruas
demi ruas, secara manis.
2. Cangkul sebagai simbol Ardha
Candra. Cangkul sebagai alat
bekerja, berkarma berdasarkan
Dharma.
3. Periuk simbol windhu.
4. Buah kelapa simbol brahman
(Sang Hyang Widhi).
5. Seekor yuyu/kepiting simbol
bahasa isyarat memohon
keturunan dan kerahayuan.
Suwun-suwunan
(sarana
jinjingan) Berupa
bakul yang dijinjing
mempelai wanita
yang berisi talas,
kunir, beras dan
bumbu-bumbuan
melambangkan tugas
wanita atau istri
mengembangkan
benih yang diberikan
suami, diharapkan
seperti pohon kunir
dan talas berasal
dari bibit yang kecil
berkembang menjadi
besar.
Dagang-
daganganmelambang
kan kesepakatan dari
suami istri untuk
membangun rumah
tangga dan siap
menanggung segala
resiko yang timbul
akibat perkawinan
tersebut seperti
kesepakatan antar
penjual dan pembeli
dalam transaksi
dagang.
Sapu lidi (3 lebih).
Simbol Tri Kaya
Parisudha. Pengantin
pria dan wanita
saling mencermati
satu sama lain,
isyarat saling
memperingatkan
serta saling memacu
agar selalu ingat
dengan kewajiban
melaksanakan Tri Rna
berdasarkan ucapan
baik, prilaku yang
baik dan pikiran yang
baik, disamping itu
memperingatkan agar
tabah menghadapi
cobaan dan
kehidupan rumah
tangga.
Sambuk Kupakan
(serabut kelapa).
Serabut kelapa
dibelah tiga, di
dalamnya diisi
sebutir telor bebek,
kemudian dicakup
kembali di luarnya
diikat dengan benang
berwarna tiga (tri
datu) . Serabut kelapa
berbelah tiga simbol
dari Triguna (satwam,
rajas, tamas) . Benang
Tridatu simbol dari
Tri Murti (Brahma,
Wisnu, Siwa)
mengisyaratkan
kesucian.Telor bebek
simbol manik. Kedua
Mempelai saling
tendang serabut
kelapa (metanjung
sambuk) sebanyak
tiga kali, setelah itu
secara simbolis
diduduki oleh
pengantin wanita.
Ini mengandung
pengertian Apabila
mengalami
perselisihan agar
bisa saling mengalah,
serta secara cepat di
masing-masing
individu menyadari
langsung. Selalu
ingat dengan
penyucian diri, agar
kekuatan triguna
dapat terkendali.
Selesai upacara
serabut kalapa ini
diletakkan di bawah
tempat tidur
mempelai.
Tetimpug adalah
bambu tiga batang
yang dibakar dengan
api dayuh yang
bertujuan memohon
penyupatan dari
Sang Hyang Brahma.
(Sumber Asli)
Rangkaian tahapan upacara
pernikahan adat Bali:
Upacara Ngekeb:
Acara ini bertujuan untuk
mempersiapkan calon pengantin
wanita dari kehidupan remaja
menjadi seorang istri dan ibu
rumah tangga dengan memohon
doa restu kepada Tuhan Yang
Maha Esa agar bersedia
menurunkan kebahagiaan kepada
pasangan ini serta nantinya
mereka diberikan anugerah berupa
keturunan yang baik.
Setelah itu pada sore harinya,
seluruh tubuh calon pengantin
wanita diberi luluran yang terbuat
dari daun merak, kunyit, bunga
kenanga, dan beras yang telah
dihaluskan. Dipekarangan rumah
juga disediakan wadah berisi air
bunga untuk keperluan mandi
calon pengantin. Selain itu air
merang pun tersedia untuk
keramas.
Sesudah acara mandi dan keramas
selesai, pernikahan adat bali akan
dilanjutkan dengan upacara di
dalam kamar pengantin.
Sebelumnya dalam kamar itu telah
disediakan sesajen. Setelah masuk
dalam kamar biasanya calon
pengantin wanita tidak
diperbolehkan lagi keluar dari
kamar sampai calon suaminya
datang menjemput. Pada saat
acara penjemputan dilakukan,
pengantin wanita seluruh
tubuhnya mulai dari ujung kaki
sampai kepalanya akan ditutupi
dengan selembar kain kuning tipis.
Hal ini sebagai perlambang bahwa
pengantin wanita telah bersedia
mengubur masa lalunya sebagai
remaja dan kini telah siap
menjalani kehidupan baru bersama
pasangan hidupnya.
Mungkah Lawang (Buka Pintu):
Seorang utusan Mungkah Lawang
bertugas mengetuk pintu kamar
tempat pengantin wanita berada
sebanyak tiga kali sambil diiringi
olehseorang Malat yang
menyanyikan tembang Bali. Isi
tembang tersebut adalah pesan
yang mengatakan jika pengantin
pria telah datang menjemput
pengantin wanita dan memohon
agar segera dibukakan pintu.
Upacara Mesegehagung:
Sesampainya kedua pengantin di
pekarangan rumah pengantin pria,
keduanya turun dari tandu untuk
bersiap melakukan upacara
Mesegehagung yang tak lain
bermakna sebagai ungkapan
selamat datang kepada pengantin
wanita, kemudian keduanya
ditandu lagi menuju kamar
pengantin. Ibu dari pengantin pria
akan memasuki kamar tersebut dan
mengatakan kepada pengantin
wanita bahwa kain kuning yang
menutupi tubuhnya akan segera
dibuka untuk ditukarkan dengan
uang kepeng satakan yang ditusuk
dengan tali benang Bali dan
biasanya berjumlah dua ratus
kepeng
Madengen–dengen:
Upacara ini bertujuan untuk
membersihkan diri atau
mensucikan kedua pengantin dari
energi negatif dalam diri
keduanya. Upacara dipimpin oleh
seorang pemangku adat atau
Balian
Mewidhi Widana:
Dengan memakai baju kebesaran
pengantin, mereka melaksanakan
upacara Mewidhi Widana yang
dipimpin oleh seorang Sulingguh
atau Ida Peranda. Acara ini
merupakan penyempurnaan
pernikahan adat bali untuk
meningkatkan pembersihan diri
pengantin yang telah dilakukan
pada acara acara sebelumnya.
Selanjutnya, keduanya menuju
merajan yaitu tempat pemujaan
untuk berdoa mohon izin dan restu
Yang Kuasa. Acara ini dipimpin
oleh seorang pemangku merajan
Mejauman Ngabe Tipat Bantal:
Beberapa hari setelah pengantin
resmi menjadi pasangan suami
istri, maka pada hari yang telah
disepakati kedua belah keluarga
akan ikut mengantarkan kedua
pengantin pulang ke rumah orang
tua pengantin wanita untuk
melakukan upacara Mejamuan/
menerima tamu. Acara ini
dilakukan untuk memohon pamit
kepada kedua orang tua serta
sanak keluarga pengantin wanita,
terutama kepada para leluhur,
bahwa mulai saat itu pengantin
wanita telah sah menjadi bagian
dalam keluarga besar suaminya.
Untuk upacara pamitan ini
keluarga pengantin pria akan
membawa sejumlah barang bawaan
yang berisi berbagai panganan kue
khas Bali seperti kue bantal, apem,
alem, cerorot, kuskus, nagasari,
kekupa, beras, gula, kopi, the, sirih
pinang, bermacam buah–buahan
serta lauk pauk khas Bali.
pura-kebonagung.blogspot.com/2014/02/perkawinan-menurut-agama-hindu.html?m=1
MENURUT AGAMA
HINDU
Dalam agama Hindu di
Bali istilah perkawinan biasa
disebut Pawiwahan. Pengertian
Pawiwahan itu sendiri dari sudut
pandang etimologi atau asal
katanya, kata pawiwahan berasal
dari kata dasar " wiwaha". Dalam
Kamus Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa kata wiwaha
berasal dari bahasa sansekerta
yang berarti pesta pernikahan;
perkawinan (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan,
1997:1130).
Pengertian pawiwahan secara
semantik dapat dipandang dari
sudut yang berbeda beda sesuai
dengan pedoman yang digunakan.
Pengertian pawiwahan tersebut
antara lain: menurut Undang-
Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974 pasal 1 dijelaskan pengertian
perkawinan yang berbunyi:
"Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan
KeTuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengertian-pengertian
diatas dapat saya simpulkan bahwa
pawiwahan adalah ikatan lahir
batin (skala dan niskala ) antara
seorang pria dan wanita untuk
membentuk keluarga bahagia dan
kekal yang diakui oleh hukum
Negara, Agama dan Adat.
Tujuan wiwaha menurut Agama
Hindu
Pada dasarnya manusia selain
sebagai mahluk individu juga
sebagai mahluk sosial, sehingga
mereka harus hidup bersama-
sama untuk mencapai tujuan-
tujuan tertentu. Tuhan telah
menciptakan manusia dengan
berlainan jenis kelamin, yaitu pria
dan wanita yang masing-masing
telah menyadari perannya masing-
masing.
Telah menjadi kodratnya sebagai
mahluk sosial bahwa setiap pria
dan wanita mempunyai naluri
untuk saling mencintai dan saling
membutuhkan dalam segala
bidang. Sebagai tanda seseorang
menginjak masa ini diawali dengan
proses perkawinan. Perkawinan
merupakan peristiwa suci dan
kewajiban bagi umat Hindu karena
Tuhan telah bersabda dalam
Manava dharmasastra IX. 96
sebagai berikut:
"Prnja nartha striyah srstah
samtarnartham ca manavah .
Tasmat sadahrano dharmah crutam
patnya sahaditah"
"Untuk menjadi Ibu, wanita
diciptakan dan untuk menjadi
ayah, laki-laki itu diciptakan.
Upacara keagamaan karena itu
ditetapkan di dalam Veda untuk
dilakukan oleh suami dengan
istrinya (Pudja dan Sudharta, 2002:
551).
Menurut I Made Titib dalam
makalah "Menumbuhkembangkan
pendidikan agama pada keluarga"
disebutkan bahwa tujuan
perkawinan menurut agama Hindu
adalah mewujudkan 3 hal yaitu:
1. Dharmasampati, kedua
mempelai secara bersama-sama
melaksanakan Dharma yang
meliputi semua aktivitas dan
kewajiban agama seperti
melaksanakan Yajña , sebab di
dalam grhastalah aktivitas
Yajña dapat dilaksanakan
secara sempurna.
2. Praja, kedua mempelai mampu
melahirkan keturunan yang
akan melanjutkan amanat dan
kewajiban kepada leluhur.
Melalui Yajña dan lahirnya
putra yang suputra seorang
anak akan dapat melunasi
hutang jasa kepada leluhur
(Pitra rna ), kepada Deva ( Deva
rna) dan kepada para guru ( Rsi
rna).
3. Rati, kedua mempelai dapat
menikmati kepuasan seksual
dan kepuasan-kepuasan lainnya
(Artha dan kama) yang tidak
bertentangan dan berlandaskan
Dharma.
Lebih jauh lagi sebuah perkawinan
( wiwaha) dalam agama Hindu
dilaksanakan adalah untuk
membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal. Sesuai dengan undang-
undang perkawinan No. 1 Tahun
1974 pasal 1 yang dijelaskan
bahwa perkawinan dilaksanakan
dengan tujuan untuk membentuk
keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal maka dalam
agama Hindu sebagaimana
diutarakan dalam kitab suci Veda
perkawinan adalah terbentuknya
sebuah keluarga yang berlangsung
sekali dalam hidup manusia. Hal
tersebut disebutkan dalam kitab
Manava Dharmasastra IX. 101-102
sebagai berikut:
"Anyonyasyawayabhicaroghaweamar
nantikah,
Esa dharmah samasenajneyah
stripumsayoh parah"
"Hendaknya supaya hubungan yang
setia berlangsung sampai mati,
singkatnya ini harus dianggap
sebagai hukum tertinggi sebagai
suami istri".
"Tatha nityam yateyam stripumsau
tu kritakriyau,
Jatha nabhicaretam tau
wiyuktawitaretaram"
"Hendaknya laki-laki dan
perempuan yang terikat dalam
ikatan perkawinan, mengusahakan
dengan tidak jemu-jemunya supaya
mereka tidak bercerai dan jangan
hendaknya melanggar kesetiaan
antara satu dengan yang
lain" (Pudja, dan Sudharta, 2002:
553).
Berdasarkan kedua sloka di atas
nampak jelas bahwa agama Hindu
tidak menginginkan adanya
perceraian. Bahkan sebaliknya,
dianjurkan agar perkawinan yang
kekal hendaknya dijadikan sebagai
tujuan tertinggi bagi pasangan
suami istri. Dengan terciptanya
keluarga bahagia dan kekal maka
kebahagiaan yang kekal akan
tercapai pula. Ini sesuai dengan
ajaran Veda dalam kitab Manava
Dharma sastra III. 60 , sebagai
berikut:
"Samtusto bharyaya bharta bharta
tathaiva ca,
Yasminnewa kule nityam kalyanam
tatra wai dhruwam"
"Pada keluarga dimana suami
berbahagia dengan istrinya dan
demikian pula sang istri terhadap
suaminya, kebahagiaan pasti
kekal" ( Pudja dan Sudharta, 2002:
148).
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tujuan wiwaha
menurut agama Hindu adalah
mendapatkan keturunan dan
menebus dosa para orang tua
dengan menurunkan seorang putra
yang suputra sehingga akan
tercipta keluarga yang bahagia di
dunia (jagadhita) dan kebahagiaan
kekal (moksa).
Menurut agama Hindu dalam kitab
Manava Dharmasastra III. 21
disebutkan 8 bentuk perkawinan
sebagai berikut:
Sistem Pawiwahan dalam Agama
Hindu
1. Brahma wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang dilakukan
dengan memberikan seorang
wanita kepada seorang pria ahli
Veda dan berkelakukan baik
yang diundang oleh pihak
wanita.
2. Daiwa wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang dilakukan
dengan memberikan seorang
wanita kepada seorang pendeta
pemimpin upacara.
3. Arsa wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang terjadi karena
kehendak timbal-balik kedua
belah pihak antar keluarga laki-
laki dan perempuan dengan
menyerahkan sapi atau lembu
menurut kitab suci.
4. Prajapatya wiwaha adalah
bentuk perkawinan dengan
menyerahkan seorang putri
oleh ayah setelah terlebih
dahulu menasehati kedua
mempelai dengan mendapatkan
restu yang berbunyi semoga
kamu berdua melakukan
dharmamu dan setelah
memberi penghormatan kepada
mempelai laki-laki.
5. Asuri wiwaha adalah bentuk
perkawinan jika mempelai laki-
laki menerima wanita setelah
terlebih dahulu ia memberi
harta sebanyak yang diminta
oleh pihak wanita.
6. Gandharva wiwaha adalah
bentuk perkawinan berdasarkan
cinta sama cinta dimana pihak
orang tua tidak ikut campur
walaupun mungkin tahu.
7. Raksasa wiwaha adalah bentuk
perkawinan di mana si pria
mengambil paksa wanita
dengan kekerasan. Bentuk
perkawinan ini dilarang.
8. Paisaca wiwaha adalah bentuk
perkawinan bila seorang laki-lak
dengan diam-diam memperkosa
gadis ketika tidur atau dengan
cara memberi obat hingga
mabuk. Bentuk perkawinan ini
dilarang.
Syarat Sah suatu Pawiwahan
menurut Hindu.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 dan Kitab Suci
Manava Dharmasastra maka syarat
tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi,
sebagai berikut:
Dalam pasal 6
disebutkan
perkawinan harus
ada persetujuan dari
kedua calon
mempelai.dan
mendapatkan izin
kedua orang tua.
Persetujuan tersebut
itu harus secara
murni dan bukan
paksaan dari calon
pengantin serta jika
salah satu dari kedua
orang tua telah
meninggal maka yang
memberi izin adalah
keluarga, wali yang
masih ada hubungan
darah. Dalam ajaran
agama Hindu syarat
tersebut juga
merupakan salah
satu yang harus
dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan
dalam Manava
Dharmasastra III.35
yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam
kanyadanam wicisyate,
Itaresam tu warnanam
itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di
antara golongan Brahmana, jika
didahului dengan percikan air suci
sangatlah disetujui, tetapi antara
warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan
persetujuan bersama" (Pudja dan
Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat
1, perkawinan hanya
diizinkan jika pihak
pria sudah mencapai
umur 19 ( sembilan
belas ) tahun dan
pihak wanita sudah
mencapai umur 16
(enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut
tidaklah mutlak
karena jika belum
mencapai umur.
minimal tersebut untuk
melangsungkan perkawinan maka
diperlukan persetujuan dari
pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua
pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang
bersangkutan tidak menentukan
lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut
dimana dalam Manava
Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun
seorang gadis telah mencapai usia
layak untuk kawin, akan lebih baik
tinggal bersama orang tuanya
hingga akhir hayatnya, bila ia tidak
memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang
tua harus menuggu 3 tahun
setelah putrinya mencapai umur
yang layak untuk kawin, baru dapat
dinikahkan dan orang tua harus
memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka
tersebut disimpulkan umur yang
layak adalah 18 tahun, sehingga
orang tua baru dapat mengawinkan
anaknya setelah berumur 21 tahun
(Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34
Sebagaimana diatur
dalam pasal 8-11
Undang- Undang No.
1 tahun 1974, dalam
Hukum Hindu
perkawinan yang
dilarang dan harus
dihindari dijelaskan
dalam Manava
Dharmasastra
III.5-11 adalah jika
ada hubungan
sapinda dari garis
Ibu dan Bapak,
keluarga yang tidak
menghiraukan
upacara suci, tidak
mempunyai
keturunan laki-laki,
tidak mempelajari
Veda, keluarga yang
anggota badannya
berbulu lebat,
keluarga yang
memiliki penyakit
wasir, penyakit jiwa,
penyakit maag dan
wanita yang tidak
memiliki etika.
Selain itu
persayaratan
administrasi untuk
catatan sipil yang
perlu disiapkan oleh
calon pengantin,
antara lain: surat
sudhiwadani, surat
keterangan untuk
nikah, surat
keterangan asal usul,
surat keterangan
tentang orang tua,
akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan
baik, surat
keterangan dokter,
pas foto bersama 4x
6, surat keterangan
domisili, surat
keterangan belum
pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy
Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam
agama Hindu dianggap sebagai
alat permulaan sahnya suatu
perkawinan. Hal tersebut dilandasi
oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah
pretya ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pustaka Veda, upacara-
upacara suci hendaknya
dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan
lainnya bagi golongan Triwangsa
yang dapat mensucikan dari segala
dosa dan hidup ini maupun
setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara
perkawinan ( samskara ) tersebut,
agama Hindu tidak mengabaikan
adat yang telah terpadu dalam
masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti,
umat Hindu dapat berpedoman
pada Hukum Hindu yang
berdasarkan kebiasaan yang telah
turun temurun disuatu tempat
yang biasa disebut Acara. Dengan
melakukan upacara dengan
dilandasi oleh ajaran oleh pustaka
Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan
di dunia (Jagadhita ) dan Moksa.
Hal tersebut dijelaskan dalam
Manava Dharma sastra II. 9
sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma
manutisthanhi manavah,
iha kirtimawapnoti pretya
canuttamam sukham"
"Karena orang yang mengikuti
hukum yang diajarkan oleh
pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang
keramat, mendapatkan kemashuran
di dunia ini dan setelah meninggal
menerima kebahagiaan yang tak
terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara
perkawinan baik berdasarkan kitab
suci maupun adat istiadat maka
harus diingat bahwa wanita dan
pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika
belum sama maka perlu
dilaksanakan upacara sudhiwadani.
Selain itu menurut kitab Yajur
Veda II. 60 dan Bhagavad Gita
XVII. 12-14 sebutkan syarat-syarat
pelaksanaan Upacara, sebagai
berikut:
1) Sapta pada (melangkah tujuh
langkah kedepan) simbolis
penerimaan kedua mempelai itu.
Upacara ini masih kita jumpai
dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar
sirih dan lain-lainnya.
2) Panigraha yaitu upacara
bergandengan tangan adalah
simbol mempertemukan kedua
calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan
kekapa ( sejenis selendang) dengan
cara ujung kain masing-masing
diletakkan pada masing-masing
mempelai dengan diiringi mantra
atau stotra.
3) Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai
( Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001:36).
4) Sraddha artinya pelaksanaan
samskara hendaknya dilakukan
dengan keyakinan penuh bahwa
apa yang telah diajarkan dalam
kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan
energi spiritual jika tidak
dilatarbelakangi oleh suatu
keyakinan yang mantap. Keyakinan
itulah yang menyebabkan semua
simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan
maka simbol-simbol yang ada
dalam sesaji tersebut tak memiliki
arti dan hanya sebagai pajangan
biasa.
5) Lascarya artinya suatu yajña
yang dilakukan dengan penuh
keiklasan.
6) Sastra artinya suatu yajña
harus dilakukan sesuai dengan
sastra atau kitab suci. Hukum yang
berlaku dalam pelaksanaan yajña
disebut Yajña Vidhi . Dalam agama
Hindu dikenal ada lima Hukum
yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña .
7) Daksina artinya adanya
suatu penghormatan dalam bentuk
upacara dan harta benda atau
uang yang dihaturkan secara ikhlas
kepada pendeta yang memimpin
upacara.
8) Mantra artinya dalam
pelaksanaan upacara yajña harus
ada mantra atau nyanyian pujaan
yang dilantunkan.
9) Annasewa artinya dalam
pelaksanaan upacara yajña
hendaknya ada jamuan makan dan
menerima tamu dengan ramah
tamah.
10) Nasmita artinya suatu upacara
yajña hendaknya tidak
dilaksanakan dengan tujuan untuk
memamerkan kemewahan.
Demikianlah tinjauan secara umum
tentang pelaksanaan perkawinan
atau pawiwahan yang ideal
menurut agama Hindu. Perkawinan
yang sakral tidak boleh dilakukan
secara sembarangan dan oleh
sebab itu sebelum melakukan
perkawinan hendaknya dipikirkan
dahulu secara matang agar
nantinya tidak menimbulkan
permasalahan dalam rumah tangga
setelah menikah.
Upacara Perkawinan Adat Bali
Dalam ajaran Hindu terdapat
empat tahap dalam mencapai
tujuan hidup, adapun tujuan
hidup tersebut dinamakan Catur
Purusa Artha terdiri dari Dharma,
Artha, Kama dan Moksa . Dalam
pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap.
Sementara dalam Perkawinan
adalah bentuk perujudan dari
suatu usaha untuk mencapai
tujuan hidup. Dalam lontar
Agastya Parwa disebutkan "Yatha
sakti Kayika Dharma" ini bermakna
dengan kemampuan sendiri
melaksanakan Dharma
Upacara perkawinan pada
hakekatnya adalah upacara
persaksian ke hadapan Tuhan Yang
Maha Esa dan kepada masyarakat
bahwa kedua orang yang
bersangkutan telah mengikatkan
diri sebagai suami-istri. Sedangkan
pengertian perkawinaan sendiri
adalah jalinan ikatan secara lahir
batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk suatu keluarga
yang bahagia dan abadi selamanya
hingga akhir usia.
Bila seseorang sudah berniat
melakukan perkawinan, diharapkan
sudah mereka sudah siap lahir dan
batin dalam menempuk bahtera
rumah tangga kelak.
Dalam perkawinan umat Hindu di
Bali, ada dua tujuan hidup yang
harus dapat diselesaikan dengan
tuntas yaitu mewujudkan artha
dan kama yang berdasarkan
Dharma.
Sebelum seseorang memasuki
jenjang perkawinan dibutuhkan
suatu bimbingan, nasehat dan
wejangan agar dalam
pelaksaanaannya nanti tidak
mengalami kendala, masalah yang
mungkin akan timbul dalam
mengarui biduk bahtera rumah
tangga, bimbingan ini diberikan
dari orang yang mengerti dan ahli
dalam bidang agama Hindu, orang
yang mengerti agama ini akan
menerangkan apa yang menjadi
tugas dan kewajiban bagi orang
yang telah terikat dalam
pernikahan sehinggabisa mandiri
di dalam mewujudkan tujuan
hidup mendapatkan artha dan
kama berdasarkan Dharma.
Lalu dilanjutkan dengan proses
penyucian diri yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada
leluhur untuk menjelma kembali
dalam rangka memperbaiki
karmanya (umat Hindu di Bali
percaya leluhur yang sudah
meninggal dapat berenkarnasi
dalam perujudan anak cucu
kembali) untuk peleburan
perbuatan buruk ke dalam
perbuatan yang baik, itu adalah
manfaat jadi manusia. Melahirkan
anak lewat perkawinan mengasuh,
membimbing, memeliharanya dan
mendidik dengan penuh kasih
sayang sesungguhnya suatu yadnya
kepada leluhur. Terlebih lagi kalau
anak tersebut dapat menjadi
manusia yang sempurna, akan
merupakan suatu perbuatan
melebihi seratus yadnya, demikian
disebutkan dalam Slokantara.
Perkawinan bagi umat Hindu
merupakan sesuatu yang suci dan
sakral. Saat itu perkawinan layak
atau tidak nya ditentukan oleh
seorang Resi, dimana sang Resi
(Bramana Sista) ini mampu melihat
lewat mata batin cocok tidaknya
dari pasanngan yang akan
dinikahkan, bila tidak cocok atau
jodoh akan dibatalkan karena bisa
berakibat buruk bagi kehidupan
rumah tangga mereka nanti.
Namun seiring masa berganti dan
pertimbangan duniawi lebih
mempengaruhi orang tua dalam
memilih jodoh untuk anak anak
mereka dan bukan lagi nilai budi
pekerti yang di junjung tinggi
Pernikahan adat Bali menggunakan
sistem patriarki yaitu semua
tahapan dan proses pernikahan
dilakukan di rumah mempelai pria.
Menurut UU perkawinan no 1 thn
1974, sah tidaknya suatu
perkawinan adalah sesuai
menurut hukum dan agama
masing masing.
Proses upacara adat pernikahan di
Bali disebut " Mekala-kalaan
(natab banten) . Pelaksaan upacara
ini dipimpin oleh seorang pendeta
yang diadakan di halaman rumah
sebagai titik sentral kekuatan Kala
Bhucari yang dipercaya sebagai
penguasa wilayah madyaning
mandala perumahan.
Makalan-kalaan sendiri berasal dari
kata Kala yang mengandung
pengertian energi. Upacara mekala-
kalaan ini mempunyai maksud
untuk menetralisir kekuatan kala/
energi yang bersifat buruk/negatif
dan berubah menjadi positif/baik.
Adapun maksud dari upacara ini
adalah sebagai pengesahan
perkawinan antara kedua mempelai
dan sekaligus penyucian benih
yang terkandung di dalam diri
kedua mempelai.
Peralatan Mekala-kalaan dan
symbol upacara adat perkawinan
Bali
Sanggah Surya/
bambu
melekungmerupakan
niyasa (simbol)
istana Sang Hyang
Widhi Wasa , ini
merupakan istananya
Dewa Surya dan Sang
Hyang Semara Jaya
dan Sang Hyang
Semara Ratih . Di
sebelah kanan
digantungkan biyu
lalung simbol
kekuatan purusa dari
Sang Hyang Widhi
dan Sang Hyang
Purusa ini
bermanifestasi
sebagai Sang Hyang
Semara Jaya sebagai
dewa kebajikan,
ketampanan,
kebijaksanaan simbol
pengantin pria dan
di sebelah kiri
sanggah
digantungkan sebuah
kulkul berisi
beremsimbol
kekuatan prakertinya
Sang Hyang Widhi
dan bermanifestasi
sebagai Sang Hyang
Semara Ratih dewi
kecantikan serta
kebijaksanaan simbol
pengantin wanita.
Kelabang Kala
Nareswari (Kala
Badeg) simbol calon
pengantin yang
diletakkan sebagai
alas upacara mekala-
kalaan serta
diduduki oleh kedua
calon pengantin.
Tikeh Dadakan (tikar
kecil) Tikar yang
diduduki oleh
pengantin wanita
sebagai simbol
selaput dara (hymen)
dari wanita. Kalau
dipandang dari
sudut spiritual, tikar
adalah sebagai
simbol kekuatan
Sang Hyang Prakerti
(kekuatan yoni) .
Keris sebagai
kekuatan Sang Hyang
Purusa (kekuatan
lingga) calon
pengantin pria.
Biasanya nyungklit
keris, dipandang dari
sisi spritualnya
sebagai lambang
kepurusan dari
pengantin pria.
Benang
Putihdibuatkan
sepanjang setengah
meter, terdiri dari 12
bilahan benang
menjadi satu, serta
pada kedua ujung
benang masing-
masing dikaitkan
pada cabang pohon
dapdap setinggi 30
cm. Angka 12 berarti
simbol dari sebel 12
hari, yang diambil
dari cerita
dihukumnya Pandawa
oleh Kurawa selama
12 tahun. Dengan
upacara mekala-
kalaan otomatis
sebel pengantin yang
disebut sebel
kandalan menjadi
sirna dengan upacara
penyucian tersebut.
Dari segi spiritual
benang ini sebagai
simbol dari lapisan
kehidupan, berarti
sang pengantin telah
siap untuk
meningkatkan alam
kehidupannya
dari Brahmacari
Asrama menuju alam
Grhasta Asrama.
Tegen –
tegenan Makna tegen-
tegenan merupakan
simbol dari
pengambil alihan
tanggung jawab
sekala dan niskala.
Adapun Perangkat
tegen-tegenan ini :
1. Batang tebu berarti hidup
pengantin mengandung arti
kehidup dijalani secara
bertahap seperti hal tebu ruas
demi ruas, secara manis.
2. Cangkul sebagai simbol Ardha
Candra. Cangkul sebagai alat
bekerja, berkarma berdasarkan
Dharma.
3. Periuk simbol windhu.
4. Buah kelapa simbol brahman
(Sang Hyang Widhi).
5. Seekor yuyu/kepiting simbol
bahasa isyarat memohon
keturunan dan kerahayuan.
Suwun-suwunan
(sarana
jinjingan) Berupa
bakul yang dijinjing
mempelai wanita
yang berisi talas,
kunir, beras dan
bumbu-bumbuan
melambangkan tugas
wanita atau istri
mengembangkan
benih yang diberikan
suami, diharapkan
seperti pohon kunir
dan talas berasal
dari bibit yang kecil
berkembang menjadi
besar.
Dagang-
daganganmelambang
kan kesepakatan dari
suami istri untuk
membangun rumah
tangga dan siap
menanggung segala
resiko yang timbul
akibat perkawinan
tersebut seperti
kesepakatan antar
penjual dan pembeli
dalam transaksi
dagang.
Sapu lidi (3 lebih).
Simbol Tri Kaya
Parisudha. Pengantin
pria dan wanita
saling mencermati
satu sama lain,
isyarat saling
memperingatkan
serta saling memacu
agar selalu ingat
dengan kewajiban
melaksanakan Tri Rna
berdasarkan ucapan
baik, prilaku yang
baik dan pikiran yang
baik, disamping itu
memperingatkan agar
tabah menghadapi
cobaan dan
kehidupan rumah
tangga.
Sambuk Kupakan
(serabut kelapa).
Serabut kelapa
dibelah tiga, di
dalamnya diisi
sebutir telor bebek,
kemudian dicakup
kembali di luarnya
diikat dengan benang
berwarna tiga (tri
datu) . Serabut kelapa
berbelah tiga simbol
dari Triguna (satwam,
rajas, tamas) . Benang
Tridatu simbol dari
Tri Murti (Brahma,
Wisnu, Siwa)
mengisyaratkan
kesucian.Telor bebek
simbol manik. Kedua
Mempelai saling
tendang serabut
kelapa (metanjung
sambuk) sebanyak
tiga kali, setelah itu
secara simbolis
diduduki oleh
pengantin wanita.
Ini mengandung
pengertian Apabila
mengalami
perselisihan agar
bisa saling mengalah,
serta secara cepat di
masing-masing
individu menyadari
langsung. Selalu
ingat dengan
penyucian diri, agar
kekuatan triguna
dapat terkendali.
Selesai upacara
serabut kalapa ini
diletakkan di bawah
tempat tidur
mempelai.
Tetimpug adalah
bambu tiga batang
yang dibakar dengan
api dayuh yang
bertujuan memohon
penyupatan dari
Sang Hyang Brahma.
(Sumber Asli)
Rangkaian tahapan upacara
pernikahan adat Bali:
Upacara Ngekeb:
Acara ini bertujuan untuk
mempersiapkan calon pengantin
wanita dari kehidupan remaja
menjadi seorang istri dan ibu
rumah tangga dengan memohon
doa restu kepada Tuhan Yang
Maha Esa agar bersedia
menurunkan kebahagiaan kepada
pasangan ini serta nantinya
mereka diberikan anugerah berupa
keturunan yang baik.
Setelah itu pada sore harinya,
seluruh tubuh calon pengantin
wanita diberi luluran yang terbuat
dari daun merak, kunyit, bunga
kenanga, dan beras yang telah
dihaluskan. Dipekarangan rumah
juga disediakan wadah berisi air
bunga untuk keperluan mandi
calon pengantin. Selain itu air
merang pun tersedia untuk
keramas.
Sesudah acara mandi dan keramas
selesai, pernikahan adat bali akan
dilanjutkan dengan upacara di
dalam kamar pengantin.
Sebelumnya dalam kamar itu telah
disediakan sesajen. Setelah masuk
dalam kamar biasanya calon
pengantin wanita tidak
diperbolehkan lagi keluar dari
kamar sampai calon suaminya
datang menjemput. Pada saat
acara penjemputan dilakukan,
pengantin wanita seluruh
tubuhnya mulai dari ujung kaki
sampai kepalanya akan ditutupi
dengan selembar kain kuning tipis.
Hal ini sebagai perlambang bahwa
pengantin wanita telah bersedia
mengubur masa lalunya sebagai
remaja dan kini telah siap
menjalani kehidupan baru bersama
pasangan hidupnya.
Mungkah Lawang (Buka Pintu):
Seorang utusan Mungkah Lawang
bertugas mengetuk pintu kamar
tempat pengantin wanita berada
sebanyak tiga kali sambil diiringi
olehseorang Malat yang
menyanyikan tembang Bali. Isi
tembang tersebut adalah pesan
yang mengatakan jika pengantin
pria telah datang menjemput
pengantin wanita dan memohon
agar segera dibukakan pintu.
Upacara Mesegehagung:
Sesampainya kedua pengantin di
pekarangan rumah pengantin pria,
keduanya turun dari tandu untuk
bersiap melakukan upacara
Mesegehagung yang tak lain
bermakna sebagai ungkapan
selamat datang kepada pengantin
wanita, kemudian keduanya
ditandu lagi menuju kamar
pengantin. Ibu dari pengantin pria
akan memasuki kamar tersebut dan
mengatakan kepada pengantin
wanita bahwa kain kuning yang
menutupi tubuhnya akan segera
dibuka untuk ditukarkan dengan
uang kepeng satakan yang ditusuk
dengan tali benang Bali dan
biasanya berjumlah dua ratus
kepeng
Madengen–dengen:
Upacara ini bertujuan untuk
membersihkan diri atau
mensucikan kedua pengantin dari
energi negatif dalam diri
keduanya. Upacara dipimpin oleh
seorang pemangku adat atau
Balian
Mewidhi Widana:
Dengan memakai baju kebesaran
pengantin, mereka melaksanakan
upacara Mewidhi Widana yang
dipimpin oleh seorang Sulingguh
atau Ida Peranda. Acara ini
merupakan penyempurnaan
pernikahan adat bali untuk
meningkatkan pembersihan diri
pengantin yang telah dilakukan
pada acara acara sebelumnya.
Selanjutnya, keduanya menuju
merajan yaitu tempat pemujaan
untuk berdoa mohon izin dan restu
Yang Kuasa. Acara ini dipimpin
oleh seorang pemangku merajan
Mejauman Ngabe Tipat Bantal:
Beberapa hari setelah pengantin
resmi menjadi pasangan suami
istri, maka pada hari yang telah
disepakati kedua belah keluarga
akan ikut mengantarkan kedua
pengantin pulang ke rumah orang
tua pengantin wanita untuk
melakukan upacara Mejamuan/
menerima tamu. Acara ini
dilakukan untuk memohon pamit
kepada kedua orang tua serta
sanak keluarga pengantin wanita,
terutama kepada para leluhur,
bahwa mulai saat itu pengantin
wanita telah sah menjadi bagian
dalam keluarga besar suaminya.
Untuk upacara pamitan ini
keluarga pengantin pria akan
membawa sejumlah barang bawaan
yang berisi berbagai panganan kue
khas Bali seperti kue bantal, apem,
alem, cerorot, kuskus, nagasari,
kekupa, beras, gula, kopi, the, sirih
pinang, bermacam buah–buahan
serta lauk pauk khas Bali.
pura-kebonagung.blogspot.com/2014/02/perkawinan-menurut-agama-hindu.html?m=1
Sabtu, 06 Februari 2016
Bug telkomsel three xl indosat
teleksel.com
opx.opera.com (WORK
Tested 2 OKTOBER 2015)
mobi.teleksel.com
klip.telkomsel.com
telkomseloperajuara.com
telkomsel.akamobi.com
zonagratis.telkomsel.com
server5.main-hosting.com
m.berniaga.com
telkomselprod.amobee.com
www.langitmusik.com
www.wechat.com/id/
adpop.telkomsel.com
www.telkom.co.id
telkomsel.co.id
ads.telkomsel.com
telkomselflash.com
telkomsel.blackberry.com
klip.telkomsel.com
telkomsel.weplay.com
telkomsel.axisnet.com
my.telkomsel.info
tsel.me
jaringantelkomsel.com
telkomsel.jembot.com
my.telkomsel.mobi
telkomsel.waze.com
telkomselgprs.com
tsel.com
mobitelkomsel.com
telkomsel.4glite.com
www.altel.my
telkomselprod.amobee.com
telkomsel-
sfa.telkomsigma.com
telkomsel.wavesecure.com
m.loop.com
my.tlkomsel.com
10.19.19.19.8080.com
n09-01-06.server4.peram
ini.com
server4.operamini.net
server4.operamini.com
line.com
line.me
whatsapp.net
mobi.telkomsel.com
ads.telkomsel.com
adpop.telkomsel.com
klip.telkomsel.com
media.nsp.telkomsel.com
m.tokopedia.com
m.skype.com
telkomsel.buzzbox.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
telkomsel.vuklip.com HTTP/1.0 200 OK
Connection: Keep-Alive
telkomsel.cdn.download.com HTTP/1.1 301
Moved Permanently download.cnet.com
Connection: Keep-Alive
line.me HTTP/1.1 302 Found line.me/en/
Connection: Keep-Alive
server4.operamini.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
tsel.instink.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
telkomsel.co.id HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
tsel.me HTTP/1.1 302 Found telkomsel.com
Connection: Keep-Alive
langitmusik.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Close
a.klip.tsel.com HTTP/1.1 302 Redirect
a.klip.tsel.com Connection: Close
telin.co.id HTTP/1.1 200 OK Connection: Close
loop.co.id HTTP/1.1 200 OK Connection: Close
m.kliptelkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
mobi.telkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
telkomsel.com.m.mechat.co.id HTTP/1.1 404 Not
Found Connection: Keep-Alive
auth.telkomsel.com HTTP/1.1 302 Found
Connection: Close
telkomsel.fundate.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
telkomselblackberry.com HTTP/1.1 302 Found
ww2.telkomselblackberry.com Connection: Close
dev.wechat.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
micropage.opera.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
m.telkmsel.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
useetv.com HTTP/1.1 302 Moved Temporarily
www.useetv.com Connection: Keep-Alive
my.telkomsel.com:11080 HTTP/1.1 403
Forbidden Connection: Keep-Alive
tsel.myappsmall.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
mini5.opera-mini.net HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
internet.telkomselflash.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
telkomsel.waze.com HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Keep-Alive
kotagames.numedia.co.id HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
whatsapp.com HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Close
m.huawei.com HTTP/1.1 302 Moved
Temporarily Connection: Keep-Alive
wap.telkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
ads.telkmsel.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
www.operaturbo.com HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Keep-Alive
www.wechat.com/id HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Keep-Alive
loop.com HTTP/1.1 200 OK Connection: Close
telkomselprod.amobee.com HTTP/1.1 400 Bad
Request Connection: Close
tsel.kotagames.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
m.skype.com HTTP/1.1 301 Moved Permanently
HTTP/1.1 302 Found Connection: Keep-Alive
simpatizone.telkomsel.com HTTP/1.1 302 Found
Connection: Keep-Alive
genasik.telkomsel.com HTTP/1.1 302 Found
Connection: Keep-Alive
angelina.telkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
opx.opera.com (WORK
Tested 2 OKTOBER 2015)
mobi.teleksel.com
klip.telkomsel.com
telkomseloperajuara.com
telkomsel.akamobi.com
zonagratis.telkomsel.com
server5.main-hosting.com
m.berniaga.com
telkomselprod.amobee.com
www.langitmusik.com
www.wechat.com/id/
adpop.telkomsel.com
www.telkom.co.id
telkomsel.co.id
ads.telkomsel.com
telkomselflash.com
telkomsel.blackberry.com
klip.telkomsel.com
telkomsel.weplay.com
telkomsel.axisnet.com
my.telkomsel.info
tsel.me
jaringantelkomsel.com
telkomsel.jembot.com
my.telkomsel.mobi
telkomsel.waze.com
telkomselgprs.com
tsel.com
mobitelkomsel.com
telkomsel.4glite.com
www.altel.my
telkomselprod.amobee.com
telkomsel-
sfa.telkomsigma.com
telkomsel.wavesecure.com
m.loop.com
my.tlkomsel.com
10.19.19.19.8080.com
n09-01-06.server4.peram
ini.com
server4.operamini.net
server4.operamini.com
line.com
line.me
whatsapp.net
mobi.telkomsel.com
ads.telkomsel.com
adpop.telkomsel.com
klip.telkomsel.com
media.nsp.telkomsel.com
m.tokopedia.com
m.skype.com
telkomsel.buzzbox.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
telkomsel.vuklip.com HTTP/1.0 200 OK
Connection: Keep-Alive
telkomsel.cdn.download.com HTTP/1.1 301
Moved Permanently download.cnet.com
Connection: Keep-Alive
line.me HTTP/1.1 302 Found line.me/en/
Connection: Keep-Alive
server4.operamini.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
tsel.instink.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
telkomsel.co.id HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
tsel.me HTTP/1.1 302 Found telkomsel.com
Connection: Keep-Alive
langitmusik.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Close
a.klip.tsel.com HTTP/1.1 302 Redirect
a.klip.tsel.com Connection: Close
telin.co.id HTTP/1.1 200 OK Connection: Close
loop.co.id HTTP/1.1 200 OK Connection: Close
m.kliptelkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
mobi.telkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
telkomsel.com.m.mechat.co.id HTTP/1.1 404 Not
Found Connection: Keep-Alive
auth.telkomsel.com HTTP/1.1 302 Found
Connection: Close
telkomsel.fundate.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
telkomselblackberry.com HTTP/1.1 302 Found
ww2.telkomselblackberry.com Connection: Close
dev.wechat.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
micropage.opera.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
m.telkmsel.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
useetv.com HTTP/1.1 302 Moved Temporarily
www.useetv.com Connection: Keep-Alive
my.telkomsel.com:11080 HTTP/1.1 403
Forbidden Connection: Keep-Alive
tsel.myappsmall.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
mini5.opera-mini.net HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
internet.telkomselflash.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
telkomsel.waze.com HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Keep-Alive
kotagames.numedia.co.id HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
whatsapp.com HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Close
m.huawei.com HTTP/1.1 302 Moved
Temporarily Connection: Keep-Alive
wap.telkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Keep-Alive
ads.telkmsel.com HTTP/1.1 200 OK Connection:
Keep-Alive
www.operaturbo.com HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Keep-Alive
www.wechat.com/id HTTP/1.1 301 Moved
Permanently Connection: Keep-Alive
loop.com HTTP/1.1 200 OK Connection: Close
telkomselprod.amobee.com HTTP/1.1 400 Bad
Request Connection: Close
tsel.kotagames.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
m.skype.com HTTP/1.1 301 Moved Permanently
HTTP/1.1 302 Found Connection: Keep-Alive
simpatizone.telkomsel.com HTTP/1.1 302 Found
Connection: Keep-Alive
genasik.telkomsel.com HTTP/1.1 302 Found
Connection: Keep-Alive
angelina.telkomsel.com HTTP/1.1 200 OK
Connection: Close
Jumat, 05 Februari 2016
cara memilih broker yang bagus dan antisipasi scam
Cara memilih broker yang bagus dan antisipasi scam
1. Cepat saat proses deposit-widraw
2. Regulasi jelas dan masih tercantum pada regulator ditunjukkan di
situs regulator.
3. Rebate rendah untuk low spread, rebate wajar untuk spread standard.
4. Tidak banyak promosi.
5. Hadiah diberikan tepat walktu pada pemenang.
6. Usianya tidak terlalu tua, boroknya mudah ditutupi oleh promosi.
7. Usianya tidak terlalu muda.
8. Pelit, kalau tidak pelit bisa jadi dia broker bandar.
Beberapa broker yg tidak rekomended untuk di deposit banyak-banyak
- instaforex
- fbs
- forex-metal
- dan broker lain yg gak sesuai kriteria diatas
1. Cepat saat proses deposit-widraw
2. Regulasi jelas dan masih tercantum pada regulator ditunjukkan di
situs regulator.
3. Rebate rendah untuk low spread, rebate wajar untuk spread standard.
4. Tidak banyak promosi.
5. Hadiah diberikan tepat walktu pada pemenang.
6. Usianya tidak terlalu tua, boroknya mudah ditutupi oleh promosi.
7. Usianya tidak terlalu muda.
8. Pelit, kalau tidak pelit bisa jadi dia broker bandar.
Beberapa broker yg tidak rekomended untuk di deposit banyak-banyak
- instaforex
- fbs
- forex-metal
- dan broker lain yg gak sesuai kriteria diatas
Misteri Hilangnya 11 Hari Pada Bulan September 1752
Misteri Hilangnya 11 Hari
Pada Bulan September 1752
- Sistem penanggalan dunia
Romawi Gregorian seperti
sekarang ini, ternyata pernah
terjadi keanehan,
keanehannya adalah karena
11 hari pada penanggalan
dinyatakan hilang. Tentunya
peristiwa ini menjadi misteri.
Kenapa 11 hari pada bulan
September tahun 1752 tidak
ditemukan tanggal 3 hingga
tanggal 13. Dari tanggal 2
langsung loncat ke tanggal
14. Jika Anda menggunakan
os Linux pasti bisa melihat
kejanggalan hilangnya 11
hari pada bulan September
1752. Namun, bagi Anda
pengguna Windows, tidak
dapat melihatnya. Bagi Anda
pengguna os Linux coba
Anda buka sistem
penanggalan pada komputer/
laptop Anda.
Pada tanggal 2 September
1752, hari itu, di Kepulauan
Inggris dan semua koloni
Inggris termasuk Amerika
juga mengalaminya. Pada
saat orang-orang pergi tidur
pada malam hari di tanggal 2
September dan ketika mereka
terbangun keesokannya
harinya, tanggal telah
berubah menjadi 14
September yang seharusnya
3 September. Akibat kejadian
ini terjadi kerusuhan di
daerah pedesaan karena
orang-orang berfikir
pemerintah mencoba menipu
mereka dengan mengubah
sistem penanggalan. Selain
di tanah Inggris, juga lenyap
di tempat lain, seperti
Perancis pada 1582, Austria
pada 1584, dan Norwegia
pada 1700.
Inggris termasuk diantara
negara-negara terakhir di
dunia yang menerima bahwa
sebenarnya mereka
menggunakan kalender cacat,
Kalender Julian, yang sangat
tua dan digunakan sejak 45
SM sebelum masa Julius
Caesar, menyatakan 25 Maret
hari tahun baru dan
menambahkan bahwa tahun
akan menjadi 365 hari dan 6
jam lamanya. Konsili Nicea
kalender resmi diadopsi
pada tahun 325 masehi.
Mengukur panjang setahun
Matahari lebih akurat,
astronom menemukan bahwa
sistem Julian melebihi tahun
solar sebesar 11 menit, atau
24 jam setiap 131 tahun, dan
tiga hari setiap 400 tahun.
Kelebihan ini berjumlah 10
hari antara 325 SM dan 1582
AD.
Paus Gregorius XIII
memerintahkan untuk
membuat kalender baru,
yang disebut Kalender
Gregorian pada 1582, ketika
sebagian besar dunia
melompat maju dengan 10
hari pada tanggal 5 Oktober,
sehingga memulihkan vernal
equinox Maret 21. Untuk
mencegah terjadinya
kesalahan lagi, ia
memerintahkan bahwa,
dalam setiap 400 tahun, hari
ekstra tahun kabisat harus
dihilangkan sebanyak tiga
kali. Untuk menjalankan hal
ini secara teratur,
menghilangkan hari terakhir
pada bulan Februari pada
tahun yang seratus dua digit
pertama tidak dapat dibagi
oleh empat tanpa sisa satu.
Jadi, itu dihilangkan dalam
1700, 1800, 1900, tapi tidak
akan dihilangkan pada tahun
2000.
Pada saat itu semua negara
khatolik, mengikuti perintah
Paus yang menetapkan
sistem baru. Namun, Inggris
mengalami kesulitan dengan
Gereja Roma, menolak untuk
turut dengan kalender baru
sampai pertengahan abad
ke-18 dan kemudian
perbedaan telah tumbuh
menjadi 11 hari. Semua
tanah kecuali Inggris
Skotlandia, yang mengubah
kalender 100 tahun
sebelumnya, sekarang
merayakan hari tahun baru
pada tanggal 1 Januari. Di
Rusia, Kalender Julian tetap
digunakan.
Meskipun kalender resmi,
orang-orang dari Inggris dan
koloni-koloni mulai
menggunakan sistem
Gregorian pada awal abad
ke-16. Dengan begitu, banyak
catatan kolonial awal
termasuk tanggal ganda,
ditulis sebagai 12 Feb
1661/1662 menunjukkan
bahwa, meskipun secara
resmi tahun 1661, beberapa
menganggap hal itu terjadi
1662.
Genealogists, khususnya yang
baru saja memulai pencarian
mereka untuk leluhur, perlu
memeriksa tanggal
ditemukan di negara-negara
berbahasa Inggris antara
1582 dan 1752. Apakah
tanggal ini tertera sebagai
OS (Old Style) atau NS (New
Style)? Apakah ada tanggal
terdaftar sebagai sebagai
1750/51? itu artinya mereka
ada mungkin sudah antara 1
Januari dan 24 Maret, yang
berarti bahwa 1750 adalah
notasi gaya lama dan 1751,
yang baru. Tanggal-tanggal
ganda tersebut hanya terjadi
pada bulan Januari, Februari,
dan Maret, pernah pada
bulan yang lainnya dan tidak
pernah setelah 1752.
Selain itu, pada tanggal di
abad ke-17 sering memiliki
bulan yang ditunjukkan
dengan nomor dan bukan
dengan nama. Hal ini karena
sebagian besar bulan telah
Romawi dan kaum Puritan
dan Quaker tidak menyukai
mereka. Sejak Maret
dianggap sebagai bulan
pertama tahun sebelum
1752, tanggal sebelum yang
mungkin membaca seperti
"13, mo 2:1683". Secara
umum, hari itu tiba bulan
pertama dan kedua, tetapi
untuk memastikan,
genealogists pastikan dengan
membandingkan tanggal
dengan orang lain dalam
catatan yang sama.
Baca Juga: 10 Dinosaurus
Yang Dipercaya Masih Hidup
di Afrika.
Referensi: http://planet-
berita.blogspot.com/2014/03/
hilangnya-11-hari-pada-
september-1752.html.
Demikianlah artikel saya kali
ini tentang Misteri Hilangnya
11 Hari Pada Bulan
September 1752. Semoga
bermanfaat bagi Anda. Jika
Anda menyukai artikel ini
tolong dibagikan ya. Sekian
dan Terimakasih.
Pada Bulan September 1752
- Sistem penanggalan dunia
Romawi Gregorian seperti
sekarang ini, ternyata pernah
terjadi keanehan,
keanehannya adalah karena
11 hari pada penanggalan
dinyatakan hilang. Tentunya
peristiwa ini menjadi misteri.
Kenapa 11 hari pada bulan
September tahun 1752 tidak
ditemukan tanggal 3 hingga
tanggal 13. Dari tanggal 2
langsung loncat ke tanggal
14. Jika Anda menggunakan
os Linux pasti bisa melihat
kejanggalan hilangnya 11
hari pada bulan September
1752. Namun, bagi Anda
pengguna Windows, tidak
dapat melihatnya. Bagi Anda
pengguna os Linux coba
Anda buka sistem
penanggalan pada komputer/
laptop Anda.
Pada tanggal 2 September
1752, hari itu, di Kepulauan
Inggris dan semua koloni
Inggris termasuk Amerika
juga mengalaminya. Pada
saat orang-orang pergi tidur
pada malam hari di tanggal 2
September dan ketika mereka
terbangun keesokannya
harinya, tanggal telah
berubah menjadi 14
September yang seharusnya
3 September. Akibat kejadian
ini terjadi kerusuhan di
daerah pedesaan karena
orang-orang berfikir
pemerintah mencoba menipu
mereka dengan mengubah
sistem penanggalan. Selain
di tanah Inggris, juga lenyap
di tempat lain, seperti
Perancis pada 1582, Austria
pada 1584, dan Norwegia
pada 1700.
Inggris termasuk diantara
negara-negara terakhir di
dunia yang menerima bahwa
sebenarnya mereka
menggunakan kalender cacat,
Kalender Julian, yang sangat
tua dan digunakan sejak 45
SM sebelum masa Julius
Caesar, menyatakan 25 Maret
hari tahun baru dan
menambahkan bahwa tahun
akan menjadi 365 hari dan 6
jam lamanya. Konsili Nicea
kalender resmi diadopsi
pada tahun 325 masehi.
Mengukur panjang setahun
Matahari lebih akurat,
astronom menemukan bahwa
sistem Julian melebihi tahun
solar sebesar 11 menit, atau
24 jam setiap 131 tahun, dan
tiga hari setiap 400 tahun.
Kelebihan ini berjumlah 10
hari antara 325 SM dan 1582
AD.
Paus Gregorius XIII
memerintahkan untuk
membuat kalender baru,
yang disebut Kalender
Gregorian pada 1582, ketika
sebagian besar dunia
melompat maju dengan 10
hari pada tanggal 5 Oktober,
sehingga memulihkan vernal
equinox Maret 21. Untuk
mencegah terjadinya
kesalahan lagi, ia
memerintahkan bahwa,
dalam setiap 400 tahun, hari
ekstra tahun kabisat harus
dihilangkan sebanyak tiga
kali. Untuk menjalankan hal
ini secara teratur,
menghilangkan hari terakhir
pada bulan Februari pada
tahun yang seratus dua digit
pertama tidak dapat dibagi
oleh empat tanpa sisa satu.
Jadi, itu dihilangkan dalam
1700, 1800, 1900, tapi tidak
akan dihilangkan pada tahun
2000.
Pada saat itu semua negara
khatolik, mengikuti perintah
Paus yang menetapkan
sistem baru. Namun, Inggris
mengalami kesulitan dengan
Gereja Roma, menolak untuk
turut dengan kalender baru
sampai pertengahan abad
ke-18 dan kemudian
perbedaan telah tumbuh
menjadi 11 hari. Semua
tanah kecuali Inggris
Skotlandia, yang mengubah
kalender 100 tahun
sebelumnya, sekarang
merayakan hari tahun baru
pada tanggal 1 Januari. Di
Rusia, Kalender Julian tetap
digunakan.
Meskipun kalender resmi,
orang-orang dari Inggris dan
koloni-koloni mulai
menggunakan sistem
Gregorian pada awal abad
ke-16. Dengan begitu, banyak
catatan kolonial awal
termasuk tanggal ganda,
ditulis sebagai 12 Feb
1661/1662 menunjukkan
bahwa, meskipun secara
resmi tahun 1661, beberapa
menganggap hal itu terjadi
1662.
Genealogists, khususnya yang
baru saja memulai pencarian
mereka untuk leluhur, perlu
memeriksa tanggal
ditemukan di negara-negara
berbahasa Inggris antara
1582 dan 1752. Apakah
tanggal ini tertera sebagai
OS (Old Style) atau NS (New
Style)? Apakah ada tanggal
terdaftar sebagai sebagai
1750/51? itu artinya mereka
ada mungkin sudah antara 1
Januari dan 24 Maret, yang
berarti bahwa 1750 adalah
notasi gaya lama dan 1751,
yang baru. Tanggal-tanggal
ganda tersebut hanya terjadi
pada bulan Januari, Februari,
dan Maret, pernah pada
bulan yang lainnya dan tidak
pernah setelah 1752.
Selain itu, pada tanggal di
abad ke-17 sering memiliki
bulan yang ditunjukkan
dengan nomor dan bukan
dengan nama. Hal ini karena
sebagian besar bulan telah
Romawi dan kaum Puritan
dan Quaker tidak menyukai
mereka. Sejak Maret
dianggap sebagai bulan
pertama tahun sebelum
1752, tanggal sebelum yang
mungkin membaca seperti
"13, mo 2:1683". Secara
umum, hari itu tiba bulan
pertama dan kedua, tetapi
untuk memastikan,
genealogists pastikan dengan
membandingkan tanggal
dengan orang lain dalam
catatan yang sama.
Baca Juga: 10 Dinosaurus
Yang Dipercaya Masih Hidup
di Afrika.
Referensi: http://planet-
berita.blogspot.com/2014/03/
hilangnya-11-hari-pada-
september-1752.html.
Demikianlah artikel saya kali
ini tentang Misteri Hilangnya
11 Hari Pada Bulan
September 1752. Semoga
bermanfaat bagi Anda. Jika
Anda menyukai artikel ini
tolong dibagikan ya. Sekian
dan Terimakasih.
Langganan:
Postingan (Atom)
Why Gold has Remained so Important for Over 6000 Years, Science Edition
Good as Gold, The Gold Standard, Go for Gold, Heart of Gold, Worth its Weight in Gold, Information Gold Mine... The list goes on and on....
-
Sahabat Erdogan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menginginkan sebuah kepresidenan yang efektif untuk menggantikan sistem parlementer...
-
Welcome to the BitGold Facebook page.Telepon +1 800-854-7418FotoKiriman ke BitGoldBitGold"The history of the world is the story of go...