PERKAWINAN
MENURUT AGAMA
HINDU
Dalam agama Hindu di
Bali istilah perkawinan biasa
disebut Pawiwahan. Pengertian
Pawiwahan itu sendiri dari sudut
pandang etimologi atau asal
katanya, kata pawiwahan berasal
dari kata dasar " wiwaha". Dalam
Kamus Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa kata wiwaha
berasal dari bahasa sansekerta
yang berarti pesta pernikahan;
perkawinan (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan,
1997:1130).
Pengertian pawiwahan secara
semantik dapat dipandang dari
sudut yang berbeda beda sesuai
dengan pedoman yang digunakan.
Pengertian pawiwahan tersebut
antara lain: menurut Undang-
Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974 pasal 1 dijelaskan pengertian
perkawinan yang berbunyi:
"Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan
KeTuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengertian-pengertian
diatas dapat saya simpulkan bahwa
pawiwahan adalah ikatan lahir
batin (skala dan niskala ) antara
seorang pria dan wanita untuk
membentuk keluarga bahagia dan
kekal yang diakui oleh hukum
Negara, Agama dan Adat.
Tujuan wiwaha menurut Agama
Hindu
Pada dasarnya manusia selain
sebagai mahluk individu juga
sebagai mahluk sosial, sehingga
mereka harus hidup bersama-
sama untuk mencapai tujuan-
tujuan tertentu. Tuhan telah
menciptakan manusia dengan
berlainan jenis kelamin, yaitu pria
dan wanita yang masing-masing
telah menyadari perannya masing-
masing.
Telah menjadi kodratnya sebagai
mahluk sosial bahwa setiap pria
dan wanita mempunyai naluri
untuk saling mencintai dan saling
membutuhkan dalam segala
bidang. Sebagai tanda seseorang
menginjak masa ini diawali dengan
proses perkawinan. Perkawinan
merupakan peristiwa suci dan
kewajiban bagi umat Hindu karena
Tuhan telah bersabda dalam
Manava dharmasastra IX. 96
sebagai berikut:
"Prnja nartha striyah srstah
samtarnartham ca manavah .
Tasmat sadahrano dharmah crutam
patnya sahaditah"
"Untuk menjadi Ibu, wanita
diciptakan dan untuk menjadi
ayah, laki-laki itu diciptakan.
Upacara keagamaan karena itu
ditetapkan di dalam Veda untuk
dilakukan oleh suami dengan
istrinya (Pudja dan Sudharta, 2002:
551).
Menurut I Made Titib dalam
makalah "Menumbuhkembangkan
pendidikan agama pada keluarga"
disebutkan bahwa tujuan
perkawinan menurut agama Hindu
adalah mewujudkan 3 hal yaitu:
1. Dharmasampati, kedua
mempelai secara bersama-sama
melaksanakan Dharma yang
meliputi semua aktivitas dan
kewajiban agama seperti
melaksanakan Yajña , sebab di
dalam grhastalah aktivitas
Yajña dapat dilaksanakan
secara sempurna.
2. Praja, kedua mempelai mampu
melahirkan keturunan yang
akan melanjutkan amanat dan
kewajiban kepada leluhur.
Melalui Yajña dan lahirnya
putra yang suputra seorang
anak akan dapat melunasi
hutang jasa kepada leluhur
(Pitra rna ), kepada Deva ( Deva
rna) dan kepada para guru ( Rsi
rna).
3. Rati, kedua mempelai dapat
menikmati kepuasan seksual
dan kepuasan-kepuasan lainnya
(Artha dan kama) yang tidak
bertentangan dan berlandaskan
Dharma.
Lebih jauh lagi sebuah perkawinan
( wiwaha) dalam agama Hindu
dilaksanakan adalah untuk
membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal. Sesuai dengan undang-
undang perkawinan No. 1 Tahun
1974 pasal 1 yang dijelaskan
bahwa perkawinan dilaksanakan
dengan tujuan untuk membentuk
keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal maka dalam
agama Hindu sebagaimana
diutarakan dalam kitab suci Veda
perkawinan adalah terbentuknya
sebuah keluarga yang berlangsung
sekali dalam hidup manusia. Hal
tersebut disebutkan dalam kitab
Manava Dharmasastra IX. 101-102
sebagai berikut:
"Anyonyasyawayabhicaroghaweamar
nantikah,
Esa dharmah samasenajneyah
stripumsayoh parah"
"Hendaknya supaya hubungan yang
setia berlangsung sampai mati,
singkatnya ini harus dianggap
sebagai hukum tertinggi sebagai
suami istri".
"Tatha nityam yateyam stripumsau
tu kritakriyau,
Jatha nabhicaretam tau
wiyuktawitaretaram"
"Hendaknya laki-laki dan
perempuan yang terikat dalam
ikatan perkawinan, mengusahakan
dengan tidak jemu-jemunya supaya
mereka tidak bercerai dan jangan
hendaknya melanggar kesetiaan
antara satu dengan yang
lain" (Pudja, dan Sudharta, 2002:
553).
Berdasarkan kedua sloka di atas
nampak jelas bahwa agama Hindu
tidak menginginkan adanya
perceraian. Bahkan sebaliknya,
dianjurkan agar perkawinan yang
kekal hendaknya dijadikan sebagai
tujuan tertinggi bagi pasangan
suami istri. Dengan terciptanya
keluarga bahagia dan kekal maka
kebahagiaan yang kekal akan
tercapai pula. Ini sesuai dengan
ajaran Veda dalam kitab Manava
Dharma sastra III. 60 , sebagai
berikut:
"Samtusto bharyaya bharta bharta
tathaiva ca,
Yasminnewa kule nityam kalyanam
tatra wai dhruwam"
"Pada keluarga dimana suami
berbahagia dengan istrinya dan
demikian pula sang istri terhadap
suaminya, kebahagiaan pasti
kekal" ( Pudja dan Sudharta, 2002:
148).
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tujuan wiwaha
menurut agama Hindu adalah
mendapatkan keturunan dan
menebus dosa para orang tua
dengan menurunkan seorang putra
yang suputra sehingga akan
tercipta keluarga yang bahagia di
dunia (jagadhita) dan kebahagiaan
kekal (moksa).
Menurut agama Hindu dalam kitab
Manava Dharmasastra III. 21
disebutkan 8 bentuk perkawinan
sebagai berikut:
Sistem Pawiwahan dalam Agama
Hindu
1. Brahma wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang dilakukan
dengan memberikan seorang
wanita kepada seorang pria ahli
Veda dan berkelakukan baik
yang diundang oleh pihak
wanita.
2. Daiwa wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang dilakukan
dengan memberikan seorang
wanita kepada seorang pendeta
pemimpin upacara.
3. Arsa wiwaha adalah bentuk
perkawinan yang terjadi karena
kehendak timbal-balik kedua
belah pihak antar keluarga laki-
laki dan perempuan dengan
menyerahkan sapi atau lembu
menurut kitab suci.
4. Prajapatya wiwaha adalah
bentuk perkawinan dengan
menyerahkan seorang putri
oleh ayah setelah terlebih
dahulu menasehati kedua
mempelai dengan mendapatkan
restu yang berbunyi semoga
kamu berdua melakukan
dharmamu dan setelah
memberi penghormatan kepada
mempelai laki-laki.
5. Asuri wiwaha adalah bentuk
perkawinan jika mempelai laki-
laki menerima wanita setelah
terlebih dahulu ia memberi
harta sebanyak yang diminta
oleh pihak wanita.
6. Gandharva wiwaha adalah
bentuk perkawinan berdasarkan
cinta sama cinta dimana pihak
orang tua tidak ikut campur
walaupun mungkin tahu.
7. Raksasa wiwaha adalah bentuk
perkawinan di mana si pria
mengambil paksa wanita
dengan kekerasan. Bentuk
perkawinan ini dilarang.
8. Paisaca wiwaha adalah bentuk
perkawinan bila seorang laki-lak
dengan diam-diam memperkosa
gadis ketika tidur atau dengan
cara memberi obat hingga
mabuk. Bentuk perkawinan ini
dilarang.
Syarat Sah suatu Pawiwahan
menurut Hindu.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 dan Kitab Suci
Manava Dharmasastra maka syarat
tersebut menyangkut keadaan
calon pengantin dan administrasi,
sebagai berikut:
Dalam pasal 6
disebutkan
perkawinan harus
ada persetujuan dari
kedua calon
mempelai.dan
mendapatkan izin
kedua orang tua.
Persetujuan tersebut
itu harus secara
murni dan bukan
paksaan dari calon
pengantin serta jika
salah satu dari kedua
orang tua telah
meninggal maka yang
memberi izin adalah
keluarga, wali yang
masih ada hubungan
darah. Dalam ajaran
agama Hindu syarat
tersebut juga
merupakan salah
satu yang harus
dipenuhi, hal
tersebut dijelaskan
dalam Manava
Dharmasastra III.35
yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam
kanyadanam wicisyate,
Itaresam tu warnanam
itaretarkamyaya"
"Pemberian anak perempuan di
antara golongan Brahmana, jika
didahului dengan percikan air suci
sangatlah disetujui, tetapi antara
warna-warna lainnya cukup
dilakukan dengan pernyataan
persetujuan bersama" (Pudja dan
Sudharta, 2002: 141).
Menurut pasal 7 ayat
1, perkawinan hanya
diizinkan jika pihak
pria sudah mencapai
umur 19 ( sembilan
belas ) tahun dan
pihak wanita sudah
mencapai umur 16
(enam belas) tahun.
Ketentuan tersebut
tidaklah mutlak
karena jika belum
mencapai umur.
minimal tersebut untuk
melangsungkan perkawinan maka
diperlukan persetujuan dari
pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua
pihak pria maupun wanita,
sepanjang hukum yang
bersangkutan tidak menentukan
lain.
Agama Hindu memberikan aturan
tambahan mengenai hal tersebut
dimana dalam Manava
Dharmasastra IX.89-90 yang
menyatakan bahwa walaupun
seorang gadis telah mencapai usia
layak untuk kawin, akan lebih baik
tinggal bersama orang tuanya
hingga akhir hayatnya, bila ia tidak
memperoleh calon suami yang
memiliki sifat yang baik atau orang
tua harus menuggu 3 tahun
setelah putrinya mencapai umur
yang layak untuk kawin, baru dapat
dinikahkan dan orang tua harus
memilihkan calon suami yang
sederajat untuknya. Dari sloka
tersebut disimpulkan umur yang
layak adalah 18 tahun, sehingga
orang tua baru dapat mengawinkan
anaknya setelah berumur 21 tahun
(Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001: 34
Sebagaimana diatur
dalam pasal 8-11
Undang- Undang No.
1 tahun 1974, dalam
Hukum Hindu
perkawinan yang
dilarang dan harus
dihindari dijelaskan
dalam Manava
Dharmasastra
III.5-11 adalah jika
ada hubungan
sapinda dari garis
Ibu dan Bapak,
keluarga yang tidak
menghiraukan
upacara suci, tidak
mempunyai
keturunan laki-laki,
tidak mempelajari
Veda, keluarga yang
anggota badannya
berbulu lebat,
keluarga yang
memiliki penyakit
wasir, penyakit jiwa,
penyakit maag dan
wanita yang tidak
memiliki etika.
Selain itu
persayaratan
administrasi untuk
catatan sipil yang
perlu disiapkan oleh
calon pengantin,
antara lain: surat
sudhiwadani, surat
keterangan untuk
nikah, surat
keterangan asal usul,
surat keterangan
tentang orang tua,
akta kelahiran, surat
keterangan kelakuan
baik, surat
keterangan dokter,
pas foto bersama 4x
6, surat keterangan
domisili, surat
keterangan belum
pernah kawin, foto
copy KTP, foto copy
Kartu Keluarga dan
surat ijin orang tua.
Samskara atau sakramen dalam
agama Hindu dianggap sebagai
alat permulaan sahnya suatu
perkawinan. Hal tersebut dilandasi
oleh sloka dalam Manava Dharma
sastra II. 26 sebagai berikut:
"Waidikaih karmabhih punyair
nisekadirdwijanmanam,
Karyah carira samskarah pawanah
pretya ceha ca"
"Sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pustaka Veda, upacara-
upacara suci hendaknya
dilaksanakan pada saat terjadi
pembuahan dalam rahim Ibu serta
upacara-upacara kemanusiaan
lainnya bagi golongan Triwangsa
yang dapat mensucikan dari segala
dosa dan hidup ini maupun
setelah meninggal dunia" (Pudja
dan Sudharta, 2002:69).
Dalam pelaksanaan upacara
perkawinan ( samskara ) tersebut,
agama Hindu tidak mengabaikan
adat yang telah terpadu dalam
masyarakat karena dalam agama
Hindu selain Veda sruti dan smrti,
umat Hindu dapat berpedoman
pada Hukum Hindu yang
berdasarkan kebiasaan yang telah
turun temurun disuatu tempat
yang biasa disebut Acara. Dengan
melakukan upacara dengan
dilandasi oleh ajaran oleh pustaka
Veda dan mengikuti tata cara adat,
maka akan didapatkan kebahagiaan
di dunia (Jagadhita ) dan Moksa.
Hal tersebut dijelaskan dalam
Manava Dharma sastra II. 9
sebagai berikut:
"Sruti smrtyudita dharma
manutisthanhi manavah,
iha kirtimawapnoti pretya
canuttamam sukham"
"Karena orang yang mengikuti
hukum yang diajarkan oleh
pustaka-pustaka suci dan
mengikuti adat istiadat yang
keramat, mendapatkan kemashuran
di dunia ini dan setelah meninggal
menerima kebahagiaan yang tak
terbatas (tak ternilai)" ( Pudja dan
Sudharta, 2002: 63).
Dalam pelaksanaan upacara
perkawinan baik berdasarkan kitab
suci maupun adat istiadat maka
harus diingat bahwa wanita dan
pria calon pengantin harus sudah
dalam satu agama Hindu dan jika
belum sama maka perlu
dilaksanakan upacara sudhiwadani.
Selain itu menurut kitab Yajur
Veda II. 60 dan Bhagavad Gita
XVII. 12-14 sebutkan syarat-syarat
pelaksanaan Upacara, sebagai
berikut:
1) Sapta pada (melangkah tujuh
langkah kedepan) simbolis
penerimaan kedua mempelai itu.
Upacara ini masih kita jumpai
dalam berbagai variasi
(estetikanya) sesuai dengan budaya
daerahnya, umpamanya menginjak
telur, melandasi tali, melempar
sirih dan lain-lainnya.
2) Panigraha yaitu upacara
bergandengan tangan adalah
simbol mempertemukan kedua
calon mempelai di depan altar
yang dibuat untuk tujuan upacara
perkawinan. Dalam budaya jawa
dilakukan dengan mengunakan
kekapa ( sejenis selendang) dengan
cara ujung kain masing-masing
diletakkan pada masing-masing
mempelai dengan diiringi mantra
atau stotra.
3) Laja Homa atau Agni Homa
pemberkahan yaitu pandita
menyampaikan puja stuti untuk
kebahagiaan kedua mempelai
( Dirjen Bimas Hindu dan Budha,
2001:36).
4) Sraddha artinya pelaksanaan
samskara hendaknya dilakukan
dengan keyakinan penuh bahwa
apa yang telah diajarkan dalam
kitab suci mengenai pelaksanaan
yajña harus diyakini kebenarannya.
Yajña tidak akan menimbulkan
energi spiritual jika tidak
dilatarbelakangi oleh suatu
keyakinan yang mantap. Keyakinan
itulah yang menyebabkan semua
simbol dalam sesaji menjadi
bermakna dan mempunyai energi
rohani. Tanpa adanya keyakinan
maka simbol-simbol yang ada
dalam sesaji tersebut tak memiliki
arti dan hanya sebagai pajangan
biasa.
5) Lascarya artinya suatu yajña
yang dilakukan dengan penuh
keiklasan.
6) Sastra artinya suatu yajña
harus dilakukan sesuai dengan
sastra atau kitab suci. Hukum yang
berlaku dalam pelaksanaan yajña
disebut Yajña Vidhi . Dalam agama
Hindu dikenal ada lima Hukum
yang dapat dijadikan dasar dan
pedoman pelaksanaan yajña .
7) Daksina artinya adanya
suatu penghormatan dalam bentuk
upacara dan harta benda atau
uang yang dihaturkan secara ikhlas
kepada pendeta yang memimpin
upacara.
8) Mantra artinya dalam
pelaksanaan upacara yajña harus
ada mantra atau nyanyian pujaan
yang dilantunkan.
9) Annasewa artinya dalam
pelaksanaan upacara yajña
hendaknya ada jamuan makan dan
menerima tamu dengan ramah
tamah.
10) Nasmita artinya suatu upacara
yajña hendaknya tidak
dilaksanakan dengan tujuan untuk
memamerkan kemewahan.
Demikianlah tinjauan secara umum
tentang pelaksanaan perkawinan
atau pawiwahan yang ideal
menurut agama Hindu. Perkawinan
yang sakral tidak boleh dilakukan
secara sembarangan dan oleh
sebab itu sebelum melakukan
perkawinan hendaknya dipikirkan
dahulu secara matang agar
nantinya tidak menimbulkan
permasalahan dalam rumah tangga
setelah menikah.
Upacara Perkawinan Adat Bali
Dalam ajaran Hindu terdapat
empat tahap dalam mencapai
tujuan hidup, adapun tujuan
hidup tersebut dinamakan Catur
Purusa Artha terdiri dari Dharma,
Artha, Kama dan Moksa . Dalam
pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap.
Sementara dalam Perkawinan
adalah bentuk perujudan dari
suatu usaha untuk mencapai
tujuan hidup. Dalam lontar
Agastya Parwa disebutkan "Yatha
sakti Kayika Dharma" ini bermakna
dengan kemampuan sendiri
melaksanakan Dharma
Upacara perkawinan pada
hakekatnya adalah upacara
persaksian ke hadapan Tuhan Yang
Maha Esa dan kepada masyarakat
bahwa kedua orang yang
bersangkutan telah mengikatkan
diri sebagai suami-istri. Sedangkan
pengertian perkawinaan sendiri
adalah jalinan ikatan secara lahir
batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk suatu keluarga
yang bahagia dan abadi selamanya
hingga akhir usia.
Bila seseorang sudah berniat
melakukan perkawinan, diharapkan
sudah mereka sudah siap lahir dan
batin dalam menempuk bahtera
rumah tangga kelak.
Dalam perkawinan umat Hindu di
Bali, ada dua tujuan hidup yang
harus dapat diselesaikan dengan
tuntas yaitu mewujudkan artha
dan kama yang berdasarkan
Dharma.
Sebelum seseorang memasuki
jenjang perkawinan dibutuhkan
suatu bimbingan, nasehat dan
wejangan agar dalam
pelaksaanaannya nanti tidak
mengalami kendala, masalah yang
mungkin akan timbul dalam
mengarui biduk bahtera rumah
tangga, bimbingan ini diberikan
dari orang yang mengerti dan ahli
dalam bidang agama Hindu, orang
yang mengerti agama ini akan
menerangkan apa yang menjadi
tugas dan kewajiban bagi orang
yang telah terikat dalam
pernikahan sehinggabisa mandiri
di dalam mewujudkan tujuan
hidup mendapatkan artha dan
kama berdasarkan Dharma.
Lalu dilanjutkan dengan proses
penyucian diri yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada
leluhur untuk menjelma kembali
dalam rangka memperbaiki
karmanya (umat Hindu di Bali
percaya leluhur yang sudah
meninggal dapat berenkarnasi
dalam perujudan anak cucu
kembali) untuk peleburan
perbuatan buruk ke dalam
perbuatan yang baik, itu adalah
manfaat jadi manusia. Melahirkan
anak lewat perkawinan mengasuh,
membimbing, memeliharanya dan
mendidik dengan penuh kasih
sayang sesungguhnya suatu yadnya
kepada leluhur. Terlebih lagi kalau
anak tersebut dapat menjadi
manusia yang sempurna, akan
merupakan suatu perbuatan
melebihi seratus yadnya, demikian
disebutkan dalam Slokantara.
Perkawinan bagi umat Hindu
merupakan sesuatu yang suci dan
sakral. Saat itu perkawinan layak
atau tidak nya ditentukan oleh
seorang Resi, dimana sang Resi
(Bramana Sista) ini mampu melihat
lewat mata batin cocok tidaknya
dari pasanngan yang akan
dinikahkan, bila tidak cocok atau
jodoh akan dibatalkan karena bisa
berakibat buruk bagi kehidupan
rumah tangga mereka nanti.
Namun seiring masa berganti dan
pertimbangan duniawi lebih
mempengaruhi orang tua dalam
memilih jodoh untuk anak anak
mereka dan bukan lagi nilai budi
pekerti yang di junjung tinggi
Pernikahan adat Bali menggunakan
sistem patriarki yaitu semua
tahapan dan proses pernikahan
dilakukan di rumah mempelai pria.
Menurut UU perkawinan no 1 thn
1974, sah tidaknya suatu
perkawinan adalah sesuai
menurut hukum dan agama
masing masing.
Proses upacara adat pernikahan di
Bali disebut " Mekala-kalaan
(natab banten) . Pelaksaan upacara
ini dipimpin oleh seorang pendeta
yang diadakan di halaman rumah
sebagai titik sentral kekuatan Kala
Bhucari yang dipercaya sebagai
penguasa wilayah madyaning
mandala perumahan.
Makalan-kalaan sendiri berasal dari
kata Kala yang mengandung
pengertian energi. Upacara mekala-
kalaan ini mempunyai maksud
untuk menetralisir kekuatan kala/
energi yang bersifat buruk/negatif
dan berubah menjadi positif/baik.
Adapun maksud dari upacara ini
adalah sebagai pengesahan
perkawinan antara kedua mempelai
dan sekaligus penyucian benih
yang terkandung di dalam diri
kedua mempelai.
Peralatan Mekala-kalaan dan
symbol upacara adat perkawinan
Bali
Sanggah Surya/
bambu
melekungmerupakan
niyasa (simbol)
istana Sang Hyang
Widhi Wasa , ini
merupakan istananya
Dewa Surya dan Sang
Hyang Semara Jaya
dan Sang Hyang
Semara Ratih . Di
sebelah kanan
digantungkan biyu
lalung simbol
kekuatan purusa dari
Sang Hyang Widhi
dan Sang Hyang
Purusa ini
bermanifestasi
sebagai Sang Hyang
Semara Jaya sebagai
dewa kebajikan,
ketampanan,
kebijaksanaan simbol
pengantin pria dan
di sebelah kiri
sanggah
digantungkan sebuah
kulkul berisi
beremsimbol
kekuatan prakertinya
Sang Hyang Widhi
dan bermanifestasi
sebagai Sang Hyang
Semara Ratih dewi
kecantikan serta
kebijaksanaan simbol
pengantin wanita.
Kelabang Kala
Nareswari (Kala
Badeg) simbol calon
pengantin yang
diletakkan sebagai
alas upacara mekala-
kalaan serta
diduduki oleh kedua
calon pengantin.
Tikeh Dadakan (tikar
kecil) Tikar yang
diduduki oleh
pengantin wanita
sebagai simbol
selaput dara (hymen)
dari wanita. Kalau
dipandang dari
sudut spiritual, tikar
adalah sebagai
simbol kekuatan
Sang Hyang Prakerti
(kekuatan yoni) .
Keris sebagai
kekuatan Sang Hyang
Purusa (kekuatan
lingga) calon
pengantin pria.
Biasanya nyungklit
keris, dipandang dari
sisi spritualnya
sebagai lambang
kepurusan dari
pengantin pria.
Benang
Putihdibuatkan
sepanjang setengah
meter, terdiri dari 12
bilahan benang
menjadi satu, serta
pada kedua ujung
benang masing-
masing dikaitkan
pada cabang pohon
dapdap setinggi 30
cm. Angka 12 berarti
simbol dari sebel 12
hari, yang diambil
dari cerita
dihukumnya Pandawa
oleh Kurawa selama
12 tahun. Dengan
upacara mekala-
kalaan otomatis
sebel pengantin yang
disebut sebel
kandalan menjadi
sirna dengan upacara
penyucian tersebut.
Dari segi spiritual
benang ini sebagai
simbol dari lapisan
kehidupan, berarti
sang pengantin telah
siap untuk
meningkatkan alam
kehidupannya
dari Brahmacari
Asrama menuju alam
Grhasta Asrama.
Tegen –
tegenan Makna tegen-
tegenan merupakan
simbol dari
pengambil alihan
tanggung jawab
sekala dan niskala.
Adapun Perangkat
tegen-tegenan ini :
1. Batang tebu berarti hidup
pengantin mengandung arti
kehidup dijalani secara
bertahap seperti hal tebu ruas
demi ruas, secara manis.
2. Cangkul sebagai simbol Ardha
Candra. Cangkul sebagai alat
bekerja, berkarma berdasarkan
Dharma.
3. Periuk simbol windhu.
4. Buah kelapa simbol brahman
(Sang Hyang Widhi).
5. Seekor yuyu/kepiting simbol
bahasa isyarat memohon
keturunan dan kerahayuan.
Suwun-suwunan
(sarana
jinjingan) Berupa
bakul yang dijinjing
mempelai wanita
yang berisi talas,
kunir, beras dan
bumbu-bumbuan
melambangkan tugas
wanita atau istri
mengembangkan
benih yang diberikan
suami, diharapkan
seperti pohon kunir
dan talas berasal
dari bibit yang kecil
berkembang menjadi
besar.
Dagang-
daganganmelambang
kan kesepakatan dari
suami istri untuk
membangun rumah
tangga dan siap
menanggung segala
resiko yang timbul
akibat perkawinan
tersebut seperti
kesepakatan antar
penjual dan pembeli
dalam transaksi
dagang.
Sapu lidi (3 lebih).
Simbol Tri Kaya
Parisudha. Pengantin
pria dan wanita
saling mencermati
satu sama lain,
isyarat saling
memperingatkan
serta saling memacu
agar selalu ingat
dengan kewajiban
melaksanakan Tri Rna
berdasarkan ucapan
baik, prilaku yang
baik dan pikiran yang
baik, disamping itu
memperingatkan agar
tabah menghadapi
cobaan dan
kehidupan rumah
tangga.
Sambuk Kupakan
(serabut kelapa).
Serabut kelapa
dibelah tiga, di
dalamnya diisi
sebutir telor bebek,
kemudian dicakup
kembali di luarnya
diikat dengan benang
berwarna tiga (tri
datu) . Serabut kelapa
berbelah tiga simbol
dari Triguna (satwam,
rajas, tamas) . Benang
Tridatu simbol dari
Tri Murti (Brahma,
Wisnu, Siwa)
mengisyaratkan
kesucian.Telor bebek
simbol manik. Kedua
Mempelai saling
tendang serabut
kelapa (metanjung
sambuk) sebanyak
tiga kali, setelah itu
secara simbolis
diduduki oleh
pengantin wanita.
Ini mengandung
pengertian Apabila
mengalami
perselisihan agar
bisa saling mengalah,
serta secara cepat di
masing-masing
individu menyadari
langsung. Selalu
ingat dengan
penyucian diri, agar
kekuatan triguna
dapat terkendali.
Selesai upacara
serabut kalapa ini
diletakkan di bawah
tempat tidur
mempelai.
Tetimpug adalah
bambu tiga batang
yang dibakar dengan
api dayuh yang
bertujuan memohon
penyupatan dari
Sang Hyang Brahma.
(Sumber Asli)
Rangkaian tahapan upacara
pernikahan adat Bali:
Upacara Ngekeb:
Acara ini bertujuan untuk
mempersiapkan calon pengantin
wanita dari kehidupan remaja
menjadi seorang istri dan ibu
rumah tangga dengan memohon
doa restu kepada Tuhan Yang
Maha Esa agar bersedia
menurunkan kebahagiaan kepada
pasangan ini serta nantinya
mereka diberikan anugerah berupa
keturunan yang baik.
Setelah itu pada sore harinya,
seluruh tubuh calon pengantin
wanita diberi luluran yang terbuat
dari daun merak, kunyit, bunga
kenanga, dan beras yang telah
dihaluskan. Dipekarangan rumah
juga disediakan wadah berisi air
bunga untuk keperluan mandi
calon pengantin. Selain itu air
merang pun tersedia untuk
keramas.
Sesudah acara mandi dan keramas
selesai, pernikahan adat bali akan
dilanjutkan dengan upacara di
dalam kamar pengantin.
Sebelumnya dalam kamar itu telah
disediakan sesajen. Setelah masuk
dalam kamar biasanya calon
pengantin wanita tidak
diperbolehkan lagi keluar dari
kamar sampai calon suaminya
datang menjemput. Pada saat
acara penjemputan dilakukan,
pengantin wanita seluruh
tubuhnya mulai dari ujung kaki
sampai kepalanya akan ditutupi
dengan selembar kain kuning tipis.
Hal ini sebagai perlambang bahwa
pengantin wanita telah bersedia
mengubur masa lalunya sebagai
remaja dan kini telah siap
menjalani kehidupan baru bersama
pasangan hidupnya.
Mungkah Lawang (Buka Pintu):
Seorang utusan Mungkah Lawang
bertugas mengetuk pintu kamar
tempat pengantin wanita berada
sebanyak tiga kali sambil diiringi
olehseorang Malat yang
menyanyikan tembang Bali. Isi
tembang tersebut adalah pesan
yang mengatakan jika pengantin
pria telah datang menjemput
pengantin wanita dan memohon
agar segera dibukakan pintu.
Upacara Mesegehagung:
Sesampainya kedua pengantin di
pekarangan rumah pengantin pria,
keduanya turun dari tandu untuk
bersiap melakukan upacara
Mesegehagung yang tak lain
bermakna sebagai ungkapan
selamat datang kepada pengantin
wanita, kemudian keduanya
ditandu lagi menuju kamar
pengantin. Ibu dari pengantin pria
akan memasuki kamar tersebut dan
mengatakan kepada pengantin
wanita bahwa kain kuning yang
menutupi tubuhnya akan segera
dibuka untuk ditukarkan dengan
uang kepeng satakan yang ditusuk
dengan tali benang Bali dan
biasanya berjumlah dua ratus
kepeng
Madengen–dengen:
Upacara ini bertujuan untuk
membersihkan diri atau
mensucikan kedua pengantin dari
energi negatif dalam diri
keduanya. Upacara dipimpin oleh
seorang pemangku adat atau
Balian
Mewidhi Widana:
Dengan memakai baju kebesaran
pengantin, mereka melaksanakan
upacara Mewidhi Widana yang
dipimpin oleh seorang Sulingguh
atau Ida Peranda. Acara ini
merupakan penyempurnaan
pernikahan adat bali untuk
meningkatkan pembersihan diri
pengantin yang telah dilakukan
pada acara acara sebelumnya.
Selanjutnya, keduanya menuju
merajan yaitu tempat pemujaan
untuk berdoa mohon izin dan restu
Yang Kuasa. Acara ini dipimpin
oleh seorang pemangku merajan
Mejauman Ngabe Tipat Bantal:
Beberapa hari setelah pengantin
resmi menjadi pasangan suami
istri, maka pada hari yang telah
disepakati kedua belah keluarga
akan ikut mengantarkan kedua
pengantin pulang ke rumah orang
tua pengantin wanita untuk
melakukan upacara Mejamuan/
menerima tamu. Acara ini
dilakukan untuk memohon pamit
kepada kedua orang tua serta
sanak keluarga pengantin wanita,
terutama kepada para leluhur,
bahwa mulai saat itu pengantin
wanita telah sah menjadi bagian
dalam keluarga besar suaminya.
Untuk upacara pamitan ini
keluarga pengantin pria akan
membawa sejumlah barang bawaan
yang berisi berbagai panganan kue
khas Bali seperti kue bantal, apem,
alem, cerorot, kuskus, nagasari,
kekupa, beras, gula, kopi, the, sirih
pinang, bermacam buah–buahan
serta lauk pauk khas Bali.
pura-kebonagung.blogspot.com/2014/02/perkawinan-menurut-agama-hindu.html?m=1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Why Gold has Remained so Important for Over 6000 Years, Science Edition
Good as Gold, The Gold Standard, Go for Gold, Heart of Gold, Worth its Weight in Gold, Information Gold Mine... The list goes on and on....
-
Sahabat Erdogan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menginginkan sebuah kepresidenan yang efektif untuk menggantikan sistem parlementer...
-
Welcome to the BitGold Facebook page.Telepon +1 800-854-7418FotoKiriman ke BitGoldBitGold"The history of the world is the story of go...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar